| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa WIRATNO Als UWI Bin SUPANGAT pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.10 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 17.32 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Garuda RT. 001 Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Saksi SAHID AFDULLAH Als SAHID Bin SAMSUDIN (Terdakwa dalam berkas terpisah; selajutnya disebut Saksi SAHID) dengan maksud untuk menanyakan terkait kekurangan pembayaran uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu terdakwa kepada Saksi SAHID. Setelah itu Saksi SAHID mengatakan bahwa kekurangan pembayaran uang pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu terdakwa sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa memberitahu bahwa stok Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu Terdakwa juga sudah habis. Setelah itu Terdakwa mengirim/mentransfer kekurangan pembayaran atas pembelian Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu melalui akun GOPAY Terdakwa ke rekening BRI dengan nomor rekening 021401149336505 atas nama SAHID AFDULAH sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.48 WITA, Saksi SAHID mengirim pesan melalui … kepada Terdakwa dengan maksud memberitau Terdakwa bahwa Saksi SAHID sedang berada di rumah salon Sdra. KIKI dengan berkata “AKU TEMPAT KIKI WI” lalu Terdakwa menjawab “OTW OM, INI ADA MOTOR AKU OM” kemudian Saksi SAHID menjawab “BELIKAN MARTABAK WI BISAKAH” dan Terdakwa menjawab “BISA OM”. Selanjutnya sekira pukul 18.20 WITA Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa yang terletak di Jl. Garuda RT. 001 Desa Klempang Sari, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli martabak pesanan Saksi SAHID menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi KT 3510 EAN. Setelah membeli martabak pesanan Saksi SAHID kemudian Terdakwa langsung menuju ke sebuah rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setibanya disana sekira pukul 19.10 WITA Terdakwa melihat Saksi SAHID sedang berbaring sambil bermain Handphone di kasur yang berada di dalam kamar. Kemudian Saksi SAHID mengambil dan membuka tas milik Saksi SAHID lalu mengeluarkan 1 (satu) buah kotak hitam kemudian mengambil 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) buah timbangan berwarna putih, setelah itu Saksi SAHID menyisihkan sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip bening kosong menggunakan sendok takar. Setelah Saksi SAHID menyisihkan sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah plastik klip bening kemudian Saksi SAHID menimbang Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang disisihkan tersebut lalu memberikan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 2 (dua) gram kepada Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 19.14 WITA, Terdakwa dihubungi oleh Sdra. WANTO (DPO) melalui Whatsapp dengan maksud bahwa Sdra. WANTO (DPO) ingin membeli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa sebanyak Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menyuruh Sdra. WANTO (DPO) untuk mendatangi Terdakwa di rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) plastik klip kosong milik Saksi SAHID untuk menyisihkan sebagian dari 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang beratnya ± 2 (dua) gram milik Terdakwa sesuai dengan pesanan Sdra. WANTO (DPO) menggunakan sendok takar milik Saksi SAHID.
- Kemudian sekira pukul 19.35 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu datang Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI, Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI dan beberapa orang dari petugas kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa. Setelah itu Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI, Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi TRI WAHYUNI Binti BAMBANG KONSTITUSIONO. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terletak di lantai kamar, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y03T warna biru dengan No. Handphone 085754039561, No IMEI 866245075542757 yang Terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi KT 3510 EAN, No. Rangka : MH1JME111SK395255 Dan No. Mesin : JME1E1390592 beserta kunci. Selanjutnya semua barang bukti diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 335/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 2,69 (dua koma enam sembilan) gram atau berat bersih (netto) 2,33 (dua koma tiga tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0238 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/93.a/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa WIRATNO Als UWI Bin SUPANGAT berupa 1 (satu) amplop/bungkus dengan berat netto 105,9 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti adalah benar (+) positif metamfetamin.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa WIRATNO Als UWI Bin SUPANGAT pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 19.35 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang berada di rumah salon yang terletak di Jl. Jendral Ahmad Yani RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur lalu datang Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI, Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI dan beberapa orang dari petugas kepolisian kemudian mengamankan Terdakwa. Setelah itu Saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI, Saksi MUH. ASFAR Bin MULYADI melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT setempat yaitu Saksi TRI WAHYUNI Binti BAMBANG KONSTITUSIONO. Selanjutnya atas penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu yang terletak di lantai kamar, 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y03T warna biru dengan No. Handphone 085754039561, No IMEI 866245075542757 yang Terdakwa gunakan untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan 1 (satu) unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna hitam dengan nomor polisi KT 3510 EAN, No. Rangka : MH1JME111SK395255 Dan No. Mesin : JME1E1390592 beserta kunci. Selanjutnya semua barang bukti diakui adalah milik Terdakwa. Kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 335/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Sandi Setiawan dengan hasil penimbangan sebanyak 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) 2,69 (dua koma enam sembilan) gram atau berat bersih (netto) 2,33 (dua koma tiga tiga) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Samarinda Nomor: LHU.100.K.05.16.25.0238 tanggal 11 November 2025 yang ditandatangani oleh Eva Yun Deliyana, S.Si., Apt selaku Ketua Tim Pengujian telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/93.a/IX/RES.4.2/2025/Resnarkoba milik Terdakwa WIRATNO Als UWI Bin SUPANGAT berupa 1 (satu) amplop/bungkus dengan berat netto 105,9 mg dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti adalah benar (+) positif metamfetamin.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |