Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2018/PN Tgt AINUL FITRYAH 1.HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL
2.KASMAJI Bin SURAWI
3.SUPARNI Bin TEGO
4.TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN
5.SUDARMAJI Bin ILYAS
6.CHUSAINI Bin ARSIP
7.ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-980/Q.4.22/Epp.2/04/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AINUL FITRYAH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL[Penahanan]
2KASMAJI Bin SURAWI[Penahanan]
3SUPARNI Bin TEGO[Penahanan]
4TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN[Penahanan]
5SUDARMAJI Bin ILYAS[Penahanan]
6CHUSAINI Bin ARSIP[Penahanan]
7ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

KESATU:

------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 03.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR Bin PONIRAN di RT. 010 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

Mulanya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 03.00 wita, saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK TS dan saksi DEFANAN BRAHMANA Anak Dari DARMA DATTA selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR Bin PONIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) di RT. 010 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm) sedang melakukan permainan judi Kartu Domino jenis Qiu-Qiu di teras depan rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.408.000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) set / 140 (seratus empat puluh) lembar kartu domino merk ACBC warna kuning, 1 (satu) buah ambal warna merah, 1 (satu) buah gelas kaca bermotif bunga-bunga. Kemudian para terdakwa dan saksi SUDARMANTO Als. SUDAR beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm) melakukan permainan judi Kartu Domino jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan Kartu Domino dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya, adapun cara permainan judi domino dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian sebelum kartu domino dibagikan terlebih dahulu pemain melakukan pemasangan uang di tengah yaitu sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang telah disepakati lalu kartu domino di bagikan dengan jumlah 3 (tiga) kartu setiap pemain selanjutnya pemain yang membagikan kartu tersebut berbicara dengan melakukan pasangan uang ditengah yang sebelumnya sudah dibatasi yaitu paling maksimal Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) dan paling rendah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kemudian pemain yang membagikan kartu tersebut menawarkan kepada pemain yang lainnya dengan cara bergiliran searah jarum jam dengan mengatakan “ikut pasangan ditengah atau tidak” apabila pemain yang diberikan tawarkan tersebut ikut pasangan ditengah maka kartu domino tersebut tetap dipegang oleh pemain dan apabila pemain tersebut tidak ikut pasangan ditengah maka kartu tersebut di ambil dan disimpan ditengah dan pemain yang tidak ikut pasagan ditengah tersebut dinyatakan mati (untuk sementara tidak melanjutkan permainan) dan seterusnya sampai kembali lagi ke Pemain yang membagikan kartu, setelah itu kartu yang terakhir di bagi lagi dan masing-masing pemain memegang 4 (empat) buah kartu kemudian pemain yang membagikan kartu tersebut berbicara kembali mau nambah pasangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau  Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) paling besar, dan sudah tidak ada yang melakukan pemasangan ditengah maka kartu yang dipegang oleh masing-masing pemain dibuka bersama-sama dan melihat siapa kartu yang paling bagus dan cara melihatnya yaitu yang paling tinggi nilainya adalah 99, 98,97,96,95 dan seterusnya dengan cara kartu dipangkan dengan kartu yang lainnya. Dan apabila ada pemain yang paling bagus kartunya maka dialah yang mengambil sejumlah uang pasangan yang ada ditegah tersebut, apabila salah satu pemain yang menang atau mendapatkan uang pasangan ditengah diatas Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) maka pemain yang menang tersebut akan mengeluarkan uang Cok/Fee sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 2.000,-  (dua ribu rupiah) untuk pemilik rumah
Bahwa permainan judi kartu jenis Domino yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperolehpara terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis domino, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis domino tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

 

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.----------------------------

ATAU

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm), pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 03.00 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2017, bertempat di rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR Bin PONIRAN di RT. 010 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Mulanya pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2017 sekira pukul 03.00 wita, saksi BINTARA SUDRAJAT Bin MUDJIK TS dan saksi DEFANAN BRAHMANA Anak Dari DARMA DATTA selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara mendatangi rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR Bin PONIRAN (dilakukan penuntutan terpisah) di RT. 010 Desa Gunung Intan Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara dan menemukan terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm) sedang melakukan permainan judi Kartu Domino jenis Qiu-Qiu di teras depan rumah saksi SUDARMANTO Als. SUDAR dan menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 5.408.000,- (lima juta empat ratus delapan ribu rupiah), 5 (lima) set / 140 (seratus empat puluh) lembar kartu domino merk ACBC warna kuning, 1 (satu) buah ambal warna merah, 1 (satu) buah gelas kaca bermotif bunga-bunga. Kemudian para terdakwa dan saksi SUDARMANTO Als. SUDAR beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa I. HADI SUWONO Bin SUWIYO SUMPEL (Alm), terdakwa II. KASMAJI Bin SURAWI (Alm), terdakwa III. SUPARNI Bin TEGO, terdakwa IV. TRI CAHYONO Bin SASTRO KASMIN, terdakwa V. SUDARMAJI Bin ILYAS, terdakwa VI. CHUSAINI Bin ARSIP (Alm) dan terdakwa VII. ARDIANSYAH Bin ABDUL WAHID (Alm) melakukan permainan judi Kartu Domino jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan Kartu Domino dan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya, adapun cara permainan judi domino dilakukan para terdakwa dengan cara para terdakwa duduk melingkar, kemudian sebelum kartu domino dibagikan terlebih dahulu pemain melakukan pemasangan uang di tengah yaitu sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) yang telah disepakati lalu kartu domino di bagikan dengan jumlah 3 (tiga) kartu setiap pemain selanjutnya pemain yang membagikan kartu tersebut berbicara dengan melakukan pasangan uang ditengah yang sebelumnya sudah dibatasi yaitu paling maksimal Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah) dan paling rendah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) kemudian pemain yang membagikan kartu tersebut menawarkan kepada pemain yang lainnya dengan cara bergiliran searah jarum jam dengan mengatakan “ikut pasangan ditengah atau tidak” apabila pemain yang diberikan tawarkan tersebut ikut pasangan ditengah maka kartu domino tersebut tetap dipegang oleh pemain dan apabila pemain tersebut tidak ikut pasangan ditengah maka kartu tersebut di ambil dan disimpan ditengah dan pemain yang tidak ikut pasagan ditengah tersebut dinyatakan mati (untuk sementara tidak melanjutkan permainan) dan seterusnya sampai kembali lagi ke Pemain yang membagikan kartu, setelah itu kartu yang terakhir di bagi lagi dan masing-masing pemain memegang 4 (empat) buah kartu kemudian pemain yang membagikan kartu tersebut berbicara kembali mau nambah pasangan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) atau  Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) paling besar, dan sudah tidak ada yang melakukan pemasangan ditengah maka kartu yang dipegang oleh masing-masing pemain dibuka bersama-sama dan melihat siapa kartu yang paling bagus dan cara melihatnya yaitu yang paling tinggi nilainya adalah 99, 98,97,96,95 dan seterusnya dengan cara kartu dipangkan dengan kartu yang lainnya. Dan apabila ada pemain yang paling bagus kartunya maka dialah yang mengambil sejumlah uang pasangan yang ada ditegah tersebut, apabila salah satu pemain yang menang atau mendapatkan uang pasangan ditengah diatas Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) maka pemain yang menang tersebut akan mengeluarkan uang Cok/Fee sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah) s/d Rp. 2.000,-  (dua ribu rupiah) untuk pemilik rumah
Bahwa permainan judi kartu jenis Domino yang dilakukan oleh para terdakwa sangat bergantung kepada untung-untungan yaitu bergantung pada kartu yang diperolehpara terdakwa serta kepandaian dari para terdakwa dalam bermain kartu jenis domino, dan para terdakwa dalam melakukan permainan judi kartu jenis domino tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya