Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G/2025/PN Tgt Yoseph Tue/Yosep Tue 1.Maria Chrismas Yohana One
2.Yosep Hare
3.Gregorius Raja Kelen
4.Blasius Bala Kolin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 39/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 22 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yoseph Tue/Yosep Tue
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Chrismas Yohana One
2Yosep Hare
3Gregorius Raja Kelen
4Blasius Bala Kolin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Petrus Kanisius Kalu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi
 
1. Menerima tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
2. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat dan Turut Tergugat bilamana Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu kepada Penggugat;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa putusan in casu dapat dijalankan terlebih dahulu atau serta merta (ouitverbaar bij voorrad);
4. Menyatakan tuntutan Penggugat untuk tetap dapat dilaksanakan, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
 
 
 
 
 
Dalam Pokok Perkara
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat sebagai Pembeli Yang Beritikad Buruk (bad faith) menurut hukum (due process of law);
3. Menyatakan dalih adanya jual beli Pembeli Yang Beritikad Buruk (bad faith) Para Tergugat sebagai upaya menggelapkan hak agar tidak diberikan perlindungan hukum menurut hukum (due process of law), sehingga harus mempertanggungjawabkannya menurut hukum perdata maupun menurut hukum pidana;
4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Turut Tergugat secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) menurut hukum (due process of law) dengan segala akibat hukumnya;
5. Menetapkan tanah kebun Kelapa Sawit bersertipikat hak milik sesuai dengan surat Sertipikat Hak Milik No. 00652, Surat Ukur 8741/1993 tertanggal 24 Desember 1993, seluas 20.000 M2, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara sekarang berbatasan tanah bapak Yosep Wata;
- Sebelah Selatan sekarang berbatasan dengan tanah plasma Krayan Sentosa;
- Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan batas tanah Slamet Raharjo, sekarang tanah bapak Tamsi Pribadi;
- Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan batas tanah Antonius Wangge, sekarang berbatasan dengan batas tanah bapak Daroni;
Merupakan Tanah Hak Milik Penggugat menurut hukum (due process of law) dengan segala manfaat hukumnya;
6. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan kembali kebun kelapa sawit tanah objek sengketa in casu beserta Sertipikat Hak Milik No. 00652, Surat Ukur 8741/1993 tertanggal 24 Desember 1993, seluas 20.000 M2 kepada Penggugat seketika sejak putusan in casu dibacakan di muka persidangan, meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali;
7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayarkan nilai ganti rugi dari nilai kerugian immateriil sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan sekaligus dan seketika secara tanggung renteng;
8. Memerintahkan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat menghindarkan upaya perbuatan-perbuatan atau tindakan-tindakan tanpa hak atau melawan hukum yang dapat merugikan Penggugat secara materill dan immateriil;
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya bilamana sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta-harta benda milik Para Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dikabulkan dan bilamana lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri in casu yang mana perbuatan-perbuatan a quo dapat menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
10. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
 
ATAU : Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (Ex Aequo Et Bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak