Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2017/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, SH AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 66/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Feb. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-446/Q.4.13/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

 

------Bahwa terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum SYARIFPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm ), terdakwa NUR SATRIANI (berkas terpisah), dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu  dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu  dalam tahun 2017 bertempat di lokasi PTPN XIII Long Pinang Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’’ dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum SYARIFPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm ), saksi NUR SATRIANI (berkas terpisah), dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) bersepakat mengambil buah sawit milik PTPN XIII , dengan membagi tugas terdakwa AJAN SUPARJAN, saksi NUR SATRIANI, dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) mengambil pohon sawit dari pohonnya menggunakan egrek, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum SYARIPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm) berperan mengumpulkan buah sawit yang sudah jatuh dari pohon setelah di egrek oleh terdakwa.
Bahwa dalam mengambil tandan buah sawit milik PTPN XIII, terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama anak yang berhadapan dengan hukum SYARIPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm ), saksi NUR SATRIANI, dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) tanpa seijin dari PTPN XIII.
Bahwa perbuatan terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum SYARIPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm) , saksi NUR SATRIANI, dan saksi TAAT ( belum tertangkap) mengakibatkan kerugian PTPN XIII senilai Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

 

 --- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya