| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 66/Pid.B/2017/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Feb. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 66/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Feb. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-446/Q.4.13/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | D A K W A A N :
------Bahwa terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum SYARIFPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm ), terdakwa NUR SATRIANI (berkas terpisah), dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2017 sekira pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2017 atau pada suatu waktu dalam tahun 2017 bertempat di lokasi PTPN XIII Long Pinang Kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim atau pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot,” mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu’’ dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa AJAN SUPARJAN Bin JAMHURI bersama dengan anak yang berhadapan dengan hukum SYARIFPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm ), saksi NUR SATRIANI (berkas terpisah), dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) bersepakat mengambil buah sawit milik PTPN XIII , dengan membagi tugas terdakwa AJAN SUPARJAN, saksi NUR SATRIANI, dan saksi TAAT ( belum tertangkap ) mengambil pohon sawit dari pohonnya menggunakan egrek, kemudian anak yang berhadapan dengan hukum SYARIPULANI Als PULANI Bin SYARIFUDIN (Alm) berperan mengumpulkan buah sawit yang sudah jatuh dari pohon setelah di egrek oleh terdakwa.
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
