Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. AHMAD RIYANTO Als ANTO Bin PONIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3185/O.4.13.3/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIYANTO Als ANTO Bin PONIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa AHMAD RIYANTO als ANTO bin PONIRIN pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tampakan RT 004, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.40 WITA, pada saat Terdakwa AHMAD RIYANTO als ANTO bin PONIRIN sedang berada di luar rumah Terdakwa di Desa Tampakan RT 004, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, didatangi Saksi YANUARIUS DANI dan Saksi HERU SETIAWAN bersama dengan anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwadan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAHURI dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas yang bertuliskan “LIVES” Berwarna “HITAM” di dalam gudang tepatnya di atas Ranjang dan setelah tas tersebut dibuka didalamnya ditemukan 20 (dua puluh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam  berat dan ukuran kemudian ditemukan 1 (satu) Bandel  plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan berwarna Putih bening, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, Uang Tunai Sebesar Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ditemukan juga 4 (empat) Bandel  plastik klip kosong yang berada di dalam lemari dalam gudang kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ VIVO 2007” WARNA “MERAH” No. Handphone “082253306249” Dengan No Imei “861174055400098” yang diakui milik Terdakwa.
  • Selanjutnya Saksi YANUARIUS dan Saksi HERU melakukan interogasi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu awalnya pada hari Selasa tanggal 4 November 2025 sekira pukul 13.27 WITA, Terdakwa AHMAD RIYANTO Als ANTO Bin PONIRIN sedang berada di rumah Terdakwa di Desa Tampakan RT 004, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Kemudian Sdr. SOPIAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata “Anto, saya habis tengah hari, baru naik.” Lalu Terdakwa menjawab “Siap, Bang.” Selanjutnya, Terdakwa melanjutkan aktivitas seperti biasanya. Sekira pukul 15.00 WITA, Terdakwa yang masih berada di rumah melihat Sdr. SOPIAN datang menuju arah rumah Terdakwa menggunakan mobil merek Fortuner berwarna putih. Sdr. SOPIAN kemudian turun dari mobil tersebut dan menghampiri Terdakwa, lalu memberikan kepada Terdakwa 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 10 (sepuluh) gram, masing-masing dengan berat ± 5 (lima) gram. Setelah itu, Sdr. SOPIAN langsung berpamitan pulang. Kemudian, 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu tersebut dibawa Terdakwa masuk ke dalam rumah, tepatnya ke ruang tamu, dan diletakkan di atas meja ruang tamu. Selanjutnya, Terdakwa mengambil tas berwarna hitam milik Terdakwa yang sebelumnya disembunyikan di dalam pot bunga di ruang tamu. Dari dalam tas tersebut, Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) buah sendok takar. Setelah itu, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat ± 5 (lima) gram dari atas meja ruang tamu, kemudian menyisihkan sebagian ke dalam plastik klip kosong tersebut dan menimbangnya dengan berat 0,45 (nol koma empat lima) gram. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. ANDI (DPO) dan berkata “Sudah siap.” Lalu Sdr. ANDI menjawab “OTW.” Kemudian Terdakwa memasukkan kembali 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing ± 5 (lima) gram dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu ± 0,55 (nol koma lima lima) gram, beserta timbangan digital dan sendok takar ke dalam tas hitam milik Terdakwa. Tas tersebut kemudian disimpan kembali di dalam pot bunga di ruang tamu rumah Terdakwa. Sekira pukul 15.30 WITA, Sdr. ANDI tiba di rumah Terdakwa. Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disisihkan dan diletakkan di atas meja, lalu membawanya keluar untuk menghampiri Sdr. ANDI. Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. ANDI sambil berkata “Ini, Po, barangnya.” Sdr. ANDI menjawab “Oke mas, makasih,” lalu memberikan uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sambil berkata “Ini uangnya.” Terdakwa menjawab “Oke.” Selanjutnya Sdr. ANDI berpamitan pulang, dan Terdakwa melanjutkan aktivitas seperti biasanya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjual shabu tersebut kepada beberapa orang sejak hari Selasa tanggal 4 November 2025 sampai dengan hari Selasa tanggal 11 November 2025 kepada beberapa orang diantaranya Sdr. HERI (DPO), Sdr. USUP (DPO), Sdr. ANDI (DPO), Sdr. FENDI (DPO), Sdr. ASEP (DPO) dan Sdr. TIO (DPO) dengan cara yang sama yakni Terdakwa dihubungi terlebih dahulu terkait jumlah atau harga pemesanan mulai dari Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) yang kemudian Terdakwa siapkan dan pembeli tersebut datang kerumah Terdakwa dan memberikan uang secara tunai kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 00.30 WITA, dihubungi Sdr. SOPIAN (DPO) yang berkata “Mau ke rumah malam ini, ini posisi masih di Tabruh.” Lalu Terdakwa menjawab “Oh iya, sekalian saya mau setor, ini sudah ada dana delapan juta.” Tidak lama kemudian, Terdakwa mendengar suara klakson mobil. Terdakwa kemudian keluar dan menghampiri mobil tersebut yang berada di luar rumah Terdakwa dan Sdra. SOPIAN berkata “Ini saya kasih satu bungkus sabu dengan berat lima belas gram.” Terdakwa menjawab “Kok banyak betul?” dan Sdra. SOPIAN menjawab “Gak apa, karena saya mau ke Pontianak sekitar dua minggu, ada acara keluarga.” Kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada Sdra. SOPIAN sebagai pembayaran sebagian sabu yang sebelumnya diambil Terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram. Selanjutnya Sdra. SOPIAN berpamitan pergi. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan menuju gudang rumah Terdakwa dan mengambil tas berwarna hitam milik Terdakwa yang disimpan di dalam mesin cuci rusak di dalam gudang. Lalu Terdakwa memasukkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang baru diberikan oleh Sdra. SOPIAN ke dalam tas tersebut. Setelah itu, tas hitam tersebut disimpan kembali di dalam mesin cuci rusak dan Terdakwa beristirahat. Pada pukul 18.00 Wita, Terdakwa kembali menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. HERI sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kepada Sdr. ASEP 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan cara yang sama, hingga pada sekira pukul 18.40 WITA Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI dan Saksi HERU SETIAWAN bersama dengan anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda nomor: LHU.100.K.05.16.25.0247 tanggal 20 November 2025 dengan hasil pengujian: pemeriksaan serbuk Kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin POSITIF, dengan kesimpulan nomor sampel 25.100.11.16.05.0244.K mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 334/10966.00/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 22,92 (dua puluh dua koma sembilan dua) gram dan berat bersih 18,1 (delapan belas koma satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

 

ATAU

 

KEDUA :

--------Bahwa Terdakwa AHMAD RIYANTO als ANTO bin PONIRIN pada hari Sabtu tanggal 11 November 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa di Desa Tampakan RT 004, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 sekira pukul 18.40 WITA, pada saat Terdakwa AHMAD RIYANTO als ANTO bin PONIRIN sedang berada di luar rumah Terdakwa di Desa Tampakan RT 004, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi Saksi YANUARIUS DANI dan Saksi HERU SETIAWAN bersama dengan anggota kepolisian lainnya yang mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAHURI dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas yang bertuliskan “LIVES” Berwarna “HITAM” di dalam gudang tepatnya di atas Ranjang dan setelah tas tersebut dibuka didalamnya ditemukan 20 (dua puluh) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berbagai macam  berat dan ukuran kemudian ditemukan 1 (satu) Bandel  plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan berwarna Putih bening, 1 (satu) Buah Timbangan Digital warna “HITAM”, Uang Tunai Sebesar Rp1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah), kemudian ditemukan juga 4 (empat) Bandel  plastik klip kosong yang berada di dalam lemari dalam gudang kemudian ditemukan 1 (Satu) Buah Handphone Merk “ VIVO 2007” WARNA “MERAH” No. Handphone “082253306249” Dengan No Imei “861174055400098” yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa berserta barang barang tersebut dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Samarinda yang dibuat ikeh  nomor: LHU.100.K.05.16.25.0247 tanggal 20 November 2025 dengan hasil pengujian: pemeriksaan serbuk Kristal tidak berwarna, identifikasi Metamfetamin positif, metode pengujian reaksi warna, Kromatografi Lapis Tipis, Spektro UV-Vis, Pustaka MA PPOMN 14/N/01, dengan kesimpulan: nomor sampel 25.100.11.16.05.0244.K mengandung METAMFETAMIN, Termasuk Narkotika Golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 334/10966.00/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI,SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 20 (dua puluh) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat kotor 22,92 (dua puluh dua koma sembilan dua) gram dan berat bersih 18,1 (delapan belas koma satu) gram yang selanjutnya disihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample labfor cabang Surabaya.
  • Bahwa terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya