Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2021/PN Tgt DAMAR AJI NURSETO, SH. RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1005/O.4.13/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DAMAR AJI NURSETO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI pada Hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira jam 08.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di sekitaran daerah yang berada di Jalan Samuntai Kecamatan Long Ikis Kab.Paser, Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Jumat pada tanggal 26 Maret 2021 sekira jam 22.00 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa yang beralamat di Simpang Barat RT.006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim. terdakwa menghubungi Sdr. AGUS IBAT (Daftar Pencarian Orang) melalui via telepon seluler dan ingin memesan shabu kepada Sdr.AGUS IBAT (DPO) namun shabu yang ingin dipesan oleh terdakwa masih kosong, kemudian terdakwa memesan kepada Sdr. AGUS IBAT jika sudah ada shabunya terdakwa ingin memesan sebanyak 1 (satu) gram shabu.
-    Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira jam 07.30 wita pada saat terdakwa sedang berada dirumah, terdakwa ditelepon oleh Sdr.AGUS IBAT (DPO) dan didalam percakapan via telepon tersebut Sdr.AGUS IBAT (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa shabu yang dipesan oleh terdakwa sudah ada, kemudian didalam percakapan via telepon tersebut Sdr.AGUS IBAT (DPO) memerintahkan terdakwa untuk mengambil shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut dijalan Samuntai Kecamatan Long Ikis Kab.Paser. Kemudian terdakwa langsung pergi ke jalan Samuntai Kecamatan Long Ikis Kab.Paser untuk mengambil shabu.
-    Selanjutnya sekira Jam 08.00 wita sesampainya terdakwa di sekitaran daerah Jalan Samuntai Kecamatan Long Ikis Kab.Paser, terdakwa bertemu dengan Sdr.AGUS IBAT, kemudian terdakwa langsung menerima paketan shabu sebanyak 1 (satu) paket shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dari Sdr.AGUS IBAT, kemudian setelah itu terdakwa langsung menerima 1 (satu) paket shabu tersebut dan membawanya pulang kerumah terdakwa.
-    Bahwa terdakwa RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I didapat dari Sdr.AGUS IBAT (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tanpa ijin dari pemerintah/pejabat yang berwenang.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 96/10966.00/2021 tanggal 06 April 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI  berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 2,08 gram dan berat bersih 1,20 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus No.2 yaitu paket plastik berisi serbuk putih tersebut dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03423/NNF/2021 tanggal 20 April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 07278/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,151 (nol koma satu lima satu) gram, kemudian dikembalikan dengan berat netto ±0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan tanpa isi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA
Bahwa terdakwa RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI pada Hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekira jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2021 atau masih dalam tahun 2021 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Simpang Barat RT.006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 wita bertempat di Polsek Long Ikis, pada saat Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAYUTI, dan Saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO bersama dengan Anggota Polsek Long Ikis lainnya sedang melakukan kegiatan piket jaga di Polsek Long Ikis, tiba-tiba salah satu Anggota Polsek Long Ikis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran daerah RT 006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu-shabu, kemudian atas informasi tersebut Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAYUTI, dan Saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO bersama dengan Anggota Polsek Long Ikis lainnya langsung menuju kelokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
-    Selanjutnya pada pukul 17.00 wita sesampainya Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAYUTI, dan Saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO bersama dengan Anggota Polsek Long Ikis lainnya di Simpang Barat RT.006 Desa Pait Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim. Kemudian Saksi KHOIRUL ANAM Bin SAYUTI, dan Saksi RUDI KRISNANTO Bin H. SUWITO bersama dengan Anggota Polsek Long Ikis lainnya langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI yang pada saat itu sedang berada di dalam rumah, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa dengan di saksikan oleh Saksi ASFIAN HS selaku warga setempat yang diminta untuk menyaksikan dalam penggeledahan terhadap badan dan rumah terdakwa tersebut, lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah Kotak kecil motif gambar doraemon yang berisi 4 (empat) Paket/bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar dari sedotan, 1 (satu) ball plastic klip kecil yang  di dapatkan dari saku celana sebelah kanan terdakwa, kemudian di temukan lagi 1 (satu) buah dompet panjang warna merah hati yang berisi uang tunai sebesar Rp. 3.147.000,- (tiga juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang di temukan di dalam saku belakang celana terdakwa, 1 (satu) buah Hanphone merk VIVO Y 20 warna biru langit, 2 (Dua) buah korek api gas, dan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut di akui milik terdakwa semuanya, selanjutnya terdakwa dan barang bukti lainnya di bawa Polsek Long ikis untuk Proses lebih lanjut.
-    Bahwa terdakwa RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 4 (empat) paket/ bungkus yang berisi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis shabu-shabu ,tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 96/10966.00/2021 tanggal 06 April 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang yang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti perkara atas nama RINTO RABBANI Als RINTO Bin DARSANI  berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya yaitu (berat kotor) 2,08 gram dan berat bersih 1,20 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus No.2 yaitu paket plastik berisi serbuk putih tersebut dengan berat kotor 0,41 gram dan berat bersih 0,19 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab: 03423/NNF/2021 tanggal 20 April 2021 yang ditangatangani oleh Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 74090815, dkk., Mengetahui KABIDLABFOR POLDA JATIM Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO, AJUN KOMISARIS BESAR POLISI NRP. 63100805, bahwa barang bukti dengan nomor: 07278/2021/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,151 (nol koma satu lima satu) gram, kemudian dikembalikan dengan berat netto ±0,138 (nol koma satu tiga delapan) gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dikembalikan tanpa isi.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Pihak Dipublikasikan Ya