| Dakwaan |
???????DAKWAAN:
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARIZ RIZKI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 18.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Desa Rangan Timur, RT 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WITA, Terdakwa mendatangi rumah saksi Jumiran di Jalan S.T. Ibrahim Khaliluddin, Desa Kendarom, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Kemudian Terdakwa bersama saksi Jumiran berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dengan nomor polisi “KT 4388 EAI” menuju rumah orang tua saksi Jumiran di Desa Rangan Timur, RT 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan tiba sekitar pukul 09.00 WITA. Setelah tiba, saksi Jumiran bekerja menunas sawit di sekitar rumah, sedangkan Terdakwa berada di dalam rumah orang tua saksi Jumiran.
- Bahwa sekitar pukul 12.00 WITA, sdr. Saipul (DPO) menghubungi saksi Jumiran dan menyampaikan keinginannya untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp200.000,-. Permintaan tersebut disampaikan oleh saksi Jumiran kepada Terdakwa, dan Terdakwa menyanggupinya karena masih memiliki sisa narkotika jenis sabu dari pembelian sebelumnya yang Terdakwa simpan di kotak berwarna hitam di saku celana milik Terdakwa. Kemudian pada sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa menghubungi saksi Sahid Afdullah melalui pesan Whatsapp untuk untuk memesan narkotika jenis sabu, kemudian saksi Sahid Afdullah menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut, namun saksi Sahid Afdullah mengingatkan bahwa Terdakwa masih memiliki banyak hutang kepada saksi Sahid Afdullah dari pembelian Narkotika jenis sabu sebelumnya, kemudian Terdakwa meminta maaf kepada saksi Sahid Afdullah karena anak buah Terdakwa yang menjual narkotika jenis sabu yang didapat dari saksi Sahid Afdullah belum menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, selanjutnya pesan tersebut tidak dibalas oleh saksi Sahid Afdullah.
- Bahwa sekitar Pukul 14.00 WITA, sdr. Saipul datang ke rumah orang tua saksi Jumiran untuk menemui Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket narkotika dari kotak berwarna hitam yang disimpan di saku celana milik Terdakwa, kemudian Terdakwa mengajak saksi Jumiran dan sdr. Saipul untuk menggunakan narkotika jenis sabu secara bersama-sama, setelah selesai kemudian Terdakwa menyerahkan sisa konsumsi 1 (satu) paket narkotika yang digunakan bersama-sama tersebut kepada sdr. Saipul, dan dibayarkan oleh sdr. Saipul sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) melalui akun GoPay milik Terdakwa sebagai sarana pembayaran, kemudian sdr. Saipul meninggalkan rumah orang tua saksi Jumiran. Selanjutnya pada sekitar pukul 15.00 WITA sdr Saipul menghubungi saksi Jumiran untuk memesan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) gram, kemudian pada sekitar pukul 15.30 WITA saksi Jumiran juga dihubungi oleh sdr. Gendon (DPO) yang memesan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang masing-masing harganya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), kemudian pesanan sdr. Saipul dan sdr. Gendon tersebut oleh saksi Jumiran disampaikan kepada Terdakwa pada sekitar pukul 16.00 WITA.
- Bahwa sekitar pukul 17.00 WITA, Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh saksi Sahid Afdullah yang menanyakan keberadaan Terdakwa. Selanjutnya saksi Sahid Afdullah menyampaikan akan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram yang sebelumnya telah dipesan oleh Terdakwa. Saksi Sahid Afdullah kemudian meletakkan paket narkotika jenis sabu tersebut di pohon dekat rumah orang tua saksi Jumiran dengan cara memasukkannya ke dalam bungkus rokok merek Sampoerna, selanjutnya pada sekitar pukul 17.05 WITA Terdakwa mendatangi pohon yang dimaksud saksi Sahid Afdullah tersebut dan menemukan sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa memasukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat 5 (lima) gram tersebut kedalam saku celana Terdakwa dan membuang bungkus rokok merk Sampoerna, selanjutnya Terdakwa Kembali ke rumah orang tua saksi Jumiran
- Kemudian pada sekitar pukul 17.30 WITA Terdakwa membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seberat 5 (lima) gram tersebut dengan menggunakan timbangan digital dan sendok takar menjadi 15 (lima belas) paket yang dibedakan berdasarkan harganya, dengan rincian 6 (enam) paket dengan harga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan 9 (sembilan) paket dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), dan Terdakwa mengambil sedikit paket Narkotika jenis sabu yang dibagi tersebut untuk dikonsumsi bersama saksi Jumiran. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk sdr. Saipul dan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk sdr. Gendon, Terdakwa juga memberikan uang sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) untuk upah antar kepada sdr. Saipul dan sdr. Gendon. Selanjutnya terdakwa menyimpan sisa paket narkotika jenis sabu yang telah dibagi yaitu sebanyak 12 (dua belas) paket kedalam kotak berwana hitam dan Terdakwa letakan di lantai ruang Tengah rumah orang tua saksi Jumiran.
- Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu dari saksi Sahid Afdullah sebanyak 3 (tiga) kali, pertama pada tanggal 16 Oktober 2025 Terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dari saksi Sahid Afdullah dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram dan dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), kedua pada tanggal 17 Oktober 2025 Terdakwa membeli 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis sabu dari saksi Sahid Afdullah dengan berat kurang lebih 15 (lima belas) gram dan dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah), ketiga pada tanggal 27 Oktober 2025 Terdakwa membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari saksi Sahid Afdullah dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram dan dengan harga Rp. 8.000.000 (delapan juta rupiah).
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pada pukul 12.00 WITA berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan Penyelidikan di wilayah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 18.50 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah orang tua saksi Jumiran yang beralamat di Desa Rangan Timur, RT 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhdap Terdakwa dan penggeledahan tempat yang disaksikan ketua RT setempat saksi Suparman, dan di lantai ruang tengah orang tua saksi Jumiran ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang digunakan Terdakwa untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah takar berwarna putih dan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang digunakan untuk membagi paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) handphone “OPPO A3X” Warna Biru muda No Imei “862121076520379” No Hp. “082252934708” yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. ”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 12 (dua belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang ditemukan dalam sebuah kotak berwarna hitam di lantai ruang tengah rumah orang tua saksi Jumiran, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 331/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu sdr. SANDI SETIAWAN NIK.P82456, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan Berat Bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur di Samarinda Nomor Lab: LHU.100.K.05.16.25.0234 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Eva Yun Deliayana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagaimana Surat Permohonan Bantuan Pemiriksaan Narkotika dari Polres Paser Nomor :B/90.A/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang.
---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—
------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FARIZ RIZKI pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 Wita sampai dengan pukul 18.50 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah Rumah di Desa Rangan Timur, RT 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur4, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Oktober 2025 pada pukul 12.00 WITA berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi jual beli Narkotika di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan Penyelidikan di wilayah Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser. Kemudian pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 18.50 WITA Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di rumah orang tua saksi Jumiran yang beralamat di Desa Rangan Timur, RT 010, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhdap Terdakwa dan penggeledahan tempat yang disaksikan ketua RT setempat saksi Suparman, dan di lantai ruang tengah orang tua saksi Jumiran ditemukan barang yang diakui milik Terdakwa yaitu 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang digunakan Terdakwa untuk membungkus narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah takar berwarna putih dan 1 (satu) buah timbangan digital warna putih yang digunkan terdakwa untuk membagi paket narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) handphone “OPPO A3X” Warna Biru muda No Imei “862121076520379” No Hp. “082252934708” yang digunakan Terdakwa untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. ”. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Paser untuk Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa 12 (dua belas) Paket Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang ditemukan dalam sebuah kotak berwarna hitam di lantai ruang tengah rumah orang tua saksi Jumiran, berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 331/10966.00/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu sdr. SANDI SETIAWAN NIK.P82456, telah dilakukan penimbangan dengan hasil penimbangan Berat Kotor 6,82 (enam koma delapan puluh dua) gram dan Berat Bersih 4,66 (empat koma enam puluh enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kalimantan Timur di Samarinda Nomor Lab: LHU.100.K.05.16.25.0234 tanggal 06 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Eva Yun Deliayana, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian sebagaimana Surat Permohonan Bantuan Pemeriksaan Narkotika dari Polres Paser Nomor :B/90.A/X/RES.4.2/2025/Resnarkoba tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan pengujian terhadap serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu milik Terdakwa dengan hasil positif Metamfetamin yang terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat/pihak lain yang berwenang. ----------------------------------------------------------------------
---- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |