Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.Sus/2015/PN TGT ANGGI LUBERTI PURWITA SARI, SH, MH AMINAH Binti SUDIRMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 207/Pid.Sus/2015/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan TAR-597/Q.4.22/Ep.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGI LUBERTI PURWITA SARI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMINAH Binti SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan :

PRIMAIR :

-------- Bahwa terdakwa AMINAH Binti SUDIRMANpada hari Senin tanggal 15Juni 2015 sekira pukul 23.00 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di Penginapan Wisma Bunga Nyiur di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Mulanya pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira pukul 20.30 wita bertempat di Jalan Propinsi Km. 2 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara saksi Nuryeni Hamidah Arifin Binti Hamid mendapatkan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr. Hengki (belum tertangkap. DPO Nomor : DPO/13/VII/2015/ Resnarkoba). Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 22.00 witaterdakwa bersama dengan saksi Nuryeni Hamidah Arifin menginap di Kamar Nomor 09 Penginapan Wisma Bunga Nyiur di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.

- Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita saksi Denny Handayansyah, S.Sos Bin Muhammad Dirham bersama dengan saksi Marina Binti Galib, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang melaksanakan Kegiatan Penertiban Café dan Penginapan menjelang bulan Ramadhan melakukan pemeriksaan di Penginapan Wisma Bunga Nyiur di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian pada saat saksi Denny Handayansyah dan saksi Marina melakukan pemeriksaan pada kamar nomor 09 yang disewa oleh terdakwa bersama dengan saksi Nuryeni Hamidah Arifin, saksi Denny Handayansyahdan saksi Marinamenemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok di atas meja televisi dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam handphone Samsung yang diletakkan di bawah kasur. Lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.

- Bahwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu, terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

- Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4666/ NNF / 2015 tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 6016/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa terdakwa AMINAH Binti SUDIRMAN pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2015 sekira pukul 17.30 wita, atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2015, bertempat di Jalan Gusung Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, ?menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri?,yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

- Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya dibeli oleh saksi Nuryeni Hamidah Arifin Binti Hamid dari Sdr. Hengki (belum tertangkap. DPO Nomor : DPO/13/VII/2015/Resnarkoba) dengan cara terdakwa menyediakan alat hisap sabu-sabu dari botol minyak wangi, lalu sabu-sabu dimasukkan ke dalam botol minyak wangi dan dipasang sedotan, kemudian botol minyak wangi dibakar dan uap yang keluar dari sedotan dihisap berulang-ulang oleh terdakwa.

- Kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juni 2015 sekira pukul 22.00 wita terdakwa bersama dengan saksi Nuryeni Hamidah Arifin menginap di Kamar Nomor 09 Penginapan Wisma Bunga Nyiur di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.Selanjutnya sekira pukul 23.00 wita saksi Denny Handayansyah, S.Sos Bin Muhammad Dirham bersama dengan saksi Marina Binti Galib, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang sedang melaksanakan Kegiatan Penertiban Café dan Penginapan menjelang bulan Ramadhan melakukan pemeriksaan di Penginapan Wisma Bunga Nyiur di Kelurahan Lawe-lawe Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian pada saat saksi Denny Handayansyah dan saksi Marina melakukan pemeriksaan pada kamar nomor 09 yang disewa oleh terdakwa, saksi Denny Handayansyah dan saksi Marina menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di dalam bungkus rokok di atas meja televisi dan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu-sabu disimpan di dalam handphone Samsung milik terdakwa yang diletakkan di bawah kasur. Lalu terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.

- Bahwa dalam menyalahgunakan Narkotika golongan I berupa sabu-sabu terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang.

- Bahwa terhadap barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat netto 0,14 (nol koma satu empat) gram disisihkan sebanyak 0,03 (nol koma nol tiga) gram untuk pemeriksaan laboratories dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4666/ NNF / 2015 tanggal 06 Juli 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT, Luluk Muljani dan Filantari Cahyani, A.Md selaku Pemeriksa Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, diperoleh kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 6016/2015/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Urine Nomor : KES.5/60/VI/2015/Poliklinik tanggal 16 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Wicaksono Alim B dokter pemeriksa pada Poliklinik Polres Penajam Paser Utara diperoleh kesimpulan bahwa sampel urine atas nama AMINAH Binti SUDIRMAN yang diperiksa positif mengandung metamfetamina dan amphetamine.

------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya