Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
170/Pid.Sus/2018/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 170/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1024/Q.4.13/Euh.2/05/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

 

------- Bahwa terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira Pukul 19.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2018, bertempat di Desa Tanah Periuk RT.01 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa menelpon Sdr. OKTA (DPO) dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram, dari pesanan terdakwa tersebut sdr. OKTA menyanggupi dan menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran tersebut dan sekira pukul 18.30 Wita terdakwa menerima telepon dari private number yang memberitahukan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sudah diletakkan di jalan depan SMP Negeri 2 Tanah Grogot, setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke kos terdakwa di Tanah Periuk, kemudian terdakwa menelpon saksi FIRDA (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian mengajak saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI (Diversi berhasil dalam tingkat penyidikan) agar ke Kos terdakwa di Tanah Periuk, selanjutnya setelah saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI sampai di Kos terdakwa, terdakwa memberitahukan kepada saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI bahwasanya terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu sekira pukul 19.20 terdakwa mengajak saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di kamar terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, terdakwa membagi sisa Narkotika jenis shabu-shabu yang telah digunakan terdakwa menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu hingga dini hari sekira pukul 02.00 Wita, selesai menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa menyimpan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terdakwa bungkus.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bersama saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket, setelah 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis, terdakwa membuka lagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu miliknya untuk digunakan lagi bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, kemudian sekira pukul 14.45 Wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Kepolisian) melakukan penggrebekan di kamar kos terdakwa dan melihat paketan narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada shabunya terletak diatas tumpukan sampah dalam kamar kos terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO (Ketua RT), setelah itu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK menemukan 1 (satu) buang bong terbuat dari botol Aqua di lantai kamar kos terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu masih utuh di atas tumpukan sampah dalam kamar kos terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet warna Pink Hello Kitty milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu sisa yang digunakan oleh terdakwa bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, dan 1 (satu) buah tas pinggang merk made Ieine warna biru milik terdakwa yang didalam salah satu kantongnya ditemukan ½ (setengah) obat INEK warna hijau, 1 (Satu)  buah Handphone merk Coolpad warna silver dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK menemukan 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam milik saksi FIRDA dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna pink dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam milik Anak Saksi DEVI dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI dibawa ke Kantor Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 151/10966.00/2018 tanggal 02 April 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,S.E. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,45 gram dan berat bersih 0,33 gram dan ½ (setengah) butir obat warna hijau yang diduga INEK dengan total berat kotor 0,15 gram.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3327 /NNF/2018 tanggal 09 April 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Kurniawati, S.Si, Penata Nip. 19831023 200801 2 001; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN,dkk dengan nomor  1596/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti  dengan nomor  1597/2018/NNF : berupa ½ (setengah) butir tablet warna hijau dengan berat ±0,136 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif 3,4 Methylendioksimetampetahmine (MDMA), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa benar barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi Narkotika jenis shabu-shabu yang ditemukan oleh saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan adalah shabu-shabu yang terdakwa membeli dari Sdr. OKTA yang mana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Subsidiair :

 

------- Bahwa terdakwa DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN, pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira Pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2018, bertempat di Desa Tanah Periuk RT.01 Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2018 sekira pukul 16.30 Wita Terdakwa menelpon Sdr. OKTA (DPO) dan menyampaikan ingin membeli Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) gram, dari pesanan terdakwa tersebut sdr. OKTA menyanggupi dan menyuruh terdakwa untuk melakukan pembayaran melalui transfer sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), kemudian Terdakwa melakukan pembayaran tersebut dan sekira pukul 18.30 Wita terdakwa menerima telepon dari private number yang memberitahukan bahwa Narkotika jenis shabu-shabu yang terdakwa pesan sudah diletakkan di jalan depan SMP Negeri 2 Tanah Grogot, setelah itu Terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut dan membawa ke kos terdakwa di Tanah Periuk, kemudian terdakwa menelpon saksi FIRDA (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian mengajak saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI (Diversi berhasil dalam tingkat penyidikan) agar ke Kos terdakwa di Tanah Periuk, selanjutnya setelah saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI sampai di Kos terdakwa, terdakwa memberitahukan kepada saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI bahwasanya terdakwa memiliki Narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu sekira pukul 19.20 terdakwa mengajak saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI untuk menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut di kamar terdakwa, selanjutnya pada saat terdakwa menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, terdakwa membagi sisa Narkotika jenis shabu-shabu yang telah digunakan terdakwa menjadi 5 (lima) paket, kemudian terdakwa bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu hingga dini hari sekira pukul 02.00 Wita, selesai menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, terdakwa menyimpan 5 (lima) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang sudah terdakwa bungkus.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 sekira pukul 10.00 Wita terdakwa bersama saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI menggunakan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (satu) paket, setelah 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut habis, terdakwa membuka lagi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu miliknya untuk digunakan lagi bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, kemudian sekira pukul 14.45 Wita saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK (keduanya Anggota Kepolisian) melakukan penggrebekan di kamar kos terdakwa dan melihat paketan narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada shabunya terletak diatas tumpukan sampah dalam kamar kos terdakwa, selanjutnya saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI dan kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos terdakwa dengan disaksikan oleh saksi RUSDIYANTO (Ketua RT), setelah itu saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK menemukan 1 (satu) buang bong terbuat dari botol Aqua di lantai kamar kos terdakwa, 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu-shabu masih utuh di atas tumpukan sampah dalam kamar kos terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis shabu-shabu, 1 (satu) buah dompet warna Pink Hello Kitty milik terdakwa yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu-shabu sisa yang digunakan oleh terdakwa bersama saksi FIRDA dan Anak Saksi DEVI, dan 1 (satu) buah tas pinggang merk made Ieine warna biru milik terdakwa yang didalam salah satu kantongnya ditemukan ½ (setengah) obat INEK warna hijau, 1 (Satu)  buah Handphone merk Coolpad warna silver dan 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih, kemudian saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK menemukan 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam milik saksi FIRDA dan saksi ZAINAL HADI AMRULLAH dan saksi KURNIAWAN SIDIK mengamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna pink dan 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam milik Anak Saksi DEVI dan selanjutnya terdakwa bersama saksi FIRDHA dan Anak Saksi DEVI dibawa ke Kantor Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 151/10966.00/2018 tanggal 02 April 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,S.E. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1,45 gram dan berat bersih 0,33 gram dan ½ (setengah) butir obat warna hijau yang diduga INEK dengan total berat kotor 0,15 gram.
Bahwa Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) paket yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3327 /NNF/2018 tanggal 09 April 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Kurniawati, S.Si, Penata Nip. 19831023 200801 2 001; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka DINA MARIANTI Als DINA Binti KASRUN,dkk dengan nomor  1596/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,097 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan barang bukti  dengan nomor  1597/2018/NNF : berupa ½ (setengah) butir tablet warna hijau dengan berat ±0,136 gram adalah benar tablet dengan bahan aktif 3,4 Methylendioksimetampetahmine (MDMA), terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 4 (empat) paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi Narkotika shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya