Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/LH/2024/PN Tgt Ryan Asprimagama, SH. TAMRIN Bin SEMANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 100/Pid.B/LH/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/O.4.13.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryan Asprimagama, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAMRIN Bin SEMANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

 ----------- Bahwa Terdakwa Tamrin Bin Semang pada hari Selasa, tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan hari Senin, tanggal 5 Februari 2024 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang mash termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------

  • Bermula pada hari Minggu, tanggal 4 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 WITA, Terdakwa berangkat dari rumahnya di Desa Muara Adang, Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser menuju ke Desa Pondong Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi KT 8674 UK warna putih, sesampainya di Desa Pondong Terdakwa bertemu dengan sdr. Is yang menawarkan bbm jenis pertalite miliknya yang didapatkannya dari pengisian berulang-ulang di SPBU KM 04 Desa Tepian Batang, setelah disepakati pertalite dengan harga Rp 11.000 per liter selanjutnya 28 jerigent berkapasitas 20 liter yang berisi pertalite dipindahkan dari mobil pickup milik sdr. Is ke 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi KT 8674 UK warna putih yang dikemudikan Terdakwa, dan Terdakwa membayar sebesar Rp 5.720.000,- kepada sdr. Is, selanjutnya Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi KT 8674 UK warna putih yang memuat 28 jerigent berkapasitas 20 liter yang berisi pertalite dan menginap di rumah keluarga Terdakwa yang ada di Desa Pondong;
  • Bahwa, pada tanggal 5 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WITA Terdakwa berangkat dari Pondong menuju ke Desa Muara Adang dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih dengan Nomor Polisi KT 8674 UK warna putih yang memuat 28 jerigent berkapasitas 20 liter yang berisi pertalite dengan maksud untuk dijual kembali, namun saat di sekitar Desa Sandeley, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, mobil yang terdakwa kemudikan diamankan oleh Petugas Kepolisian lalu seluruh barang bukti dan terdakwa diamankan pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa, Terdakwa membeli BBM jenis pertalilte tersebut dengan tujuan untuk Terdakwa jual kembali, dan Terdakwa telah melakukan penjualan BBM jenis pertalite selama kurang lebih 3 (tiga) bulan) dengan keuntungan sebesar Rp 3.000, - per liternya
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk untuk penyediaan dan/atau pendistribusian BBM bersubsidi jenis Pertalite.

 

 

----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPU No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai Perubahan atas Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. -

Pihak Dipublikasikan Ya