INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 5/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | IDAWATY SINAGA | Doroty Eka Karismaningtyas | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sejumlah uang pokok pinjaman sebesar: Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar loss of profit (keuntungan yang hilang) sebesar Rp. 14.000.000,-
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
