Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2019/PN Tgt Muhammad Althaf Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 17 Jun. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muhammad Althaf
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Mengabulkan permohonan pemohon;
Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran anak pemohon yaitu akta nomor : 6401-LU-30062014-0018 tanggal 02 Juli 2014 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran anak pemohon  nomor : 6401-LU-30062014-0018 tanggal 02 Juli 2014 yaitu dari :

 

Nama                                   :    MUHAMMAD ASYRAF RISQULLAH

       Anak ketiga laki-laki dari Suami-Isteri : Themy Oslan Novaria dengan DEWI SARTIKA

Menjadi

 

Nama                                   : MUHAMMAD ASYRAF RISQULLAH

Anak kesatu laki-laki dari Suami-Isteri : MUHAMMAD ALTHAF dengan DEWI       SARTIKA

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya didalam daftar yang dipergunakan itu ;

Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak