Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2017/PN Tgt MAS UD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAS UD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor  6409-LT26012012-0282 tanggal 06 Februari 2012 yaitu dari :

N a m a                                                 : MAS’UD

                                Tempat Tanggal Lahir                     : Tuban, 03 Juli 1972

                                Anak ke Dua (2) laki-laki dari Ibu Kusniah

M e n j a d i

N a m a                                                 : MAS’UD

                                Tempat Tanggal Lahir                     : Tuban, 03 Juli 1971

                                Anak ke Dua (2) laki-laki dari Ibu Kusniah

3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan Salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran pemohon nomor  6409-LT26012012-0282 tanggal 06 Februari 2012 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang di pergunakan untuk itu ;

4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

atau

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan / penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak