Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.B/2016/PN Tgt EKO PURWANTONO,SH. ABDUL RAHIM JAILANI Alias ADUL Bin ANANG ACIL Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 371/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2000/Q.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1EKO PURWANTONO,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL RAHIM JAILANI Alias ADUL Bin ANANG ACIL Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN :

    

--------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM JAILANI Als ADUL Bin ANANG ACIL (alm)  Pertama bersama dengan Sdr. SADI (belum tertangkap) dan Sdr. BILLY (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016  bertempat di Rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK Jl. Bekapur Raya RT.06 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kedua bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi RIA PUJI RAHAYU Desa Batu Kajang Rt. 13, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Ketiga bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) dan Sdr. ARDI (belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi M. AMIN Desa Batu Kajang Rt. 06, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Keempat bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) dan Sdr. ARDI (belum tertangkap) pada hari rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi AMRULLAH Desa Batu Kajang Rt. 03, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :       

Pertama, pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekira pukul 06.30 Wita di Rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK Jl. Bekapur Raya RT.06 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, awalnya terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY berjalan kaki disekitar Jl. Bekapur Raya Desa Batu Kajang dan melihat ada rumah sekaligus toko yang terlihat sepi seperti tidak berpenghuni kemudian terdakwa bersama Sdr. SADI menuju ke bagian belakang rumah tersebut sedangan Sdr. BILLY menunggu diluar selanjutnya terdakwa bersama Sdr. SADI masuk melalui jendela belakang dengan cara melubangi bingkai jendela hingga berlubang kemudian mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan kayu ulin sehingga kaca jendela tersebut pecah, setelah berada didalam rumah selanjutnya terdakwa merusak angin-angin pintu tengah (Pintu menuju ke toko) dan masuk ke dalam toko lalu membuka pintu toko menggunakan kunci yang menempel di pintu, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HISAR SIMANJUNTAK selaku pemilik rumah sekaligus toko terdakwa bersama Sdr. SADI mengambil barang-barang yang ada di dalam toko berupa sekitar 10 (sepuluh) slop Rokok berbagai merk, sekitar 1 ½ (satu setengah) kotak Chanky Bar, Uang Tunai senilai Rp. 700.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia kemudian barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik dan selanjutnya terdakwa dan Sdr. SADI keluar rumah melalui jendela samping selanjutnya terdakwa bersama sdr. SADI dan Sdr. BILLY meninggalkan rumah tersebut. Bahwa kemudian sekitar jam 13.30 Wita terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY kembali lagi ke toko di rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK karena rumah tersebut masih tidak ada penghuninya dan masuk melalui jendela belakang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HISAR SIMANJUNTAK kembali mengambil 6 (enam) slop rokok merk LA bold dan LA merah. Bahwa selanjutnya rokok-rokok tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi untuk di konsumsi sendiri oleh terdakwa, Sdr. SADI dan Sdr. BILLY. dari hasil penjualan rokok mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi bertiga. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY tersebut saksi HISAR SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
kedua, pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 05.30 Wita bertempat di Rumah Saksi RIA PUJI RAHAYU Desa Batu Kajang Rt. 13, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, awalnya terdakwa yang sedang berjalan bersama Sdr. AMAT melihat ada sebuah rumah terlihat sepi dan tidak ada penghuninya kemudian terdakwa bersama Sdr. AMAT mencongkel jendela belakang (bagian dapur) rumah tersebut dengan menggunakan linggis dan setelah terbuka kemudian terdakwa masuk kedalam rumah melalui jendela tersebut dan menuju ke dalam sebuah kamar selanjutnya terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi RIA PUJI RAHAYU langsung mengambil  1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah gelang emas dan 3 (tiga) buah cincin emas yang berada didalam dompet dalam lemari pakaian setelah itu terdakwa keluar lewat jendela yang sama selanjutnya pergi meninggalan tempat kejadian. Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama Sdr. AMAT tersebut saksi RIA PUJI RAHAYU mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
ketiga, pada hari selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Rumah Saksi M. AMIN Desa Batu Kajang Rt. 06, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, awalnya terdakwa bersama dengan Sdr. AMAT dan Sdr. ARDI berjalan dari rumah terdakwa menuju jalan baru dan saat itu melihat sebuah rumah yang terlihat sepi dan tidak ada penghuninya, kemudian Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT masuk melalui pintu depan dengan cara mencongkel dengan menggunakan sebilah parang dan setelah berhasil masuk Sdr. AMAT dan Sdr. ARDI kemudian membuka pintu belakang dan terdakwa lalu masuk melalui pintu belakang tersebut, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT masuk ke dalam kamar lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi M. AMIN langsung mengambil 1 (satu) buah laptop warna hitam yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah jaket kulit, 1 (satu) buah kacamata yang berada diatas meja dan uang logam dalam kaleng biscuit yang tidak terdakwa hitung jumlahnya yang berada didalam kamar, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT pergi meninggalkan rumah tersebut melalui pintu depan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT tersebut saksi M. AMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 9.100.000,- (Sembilan juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
keempat, pada hari rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Rumah Saksi AMRULLAH Desa Batu Kajang Rt. 03, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, awalnya terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT berjalan dari jalan pasar menuju jalan arah Desa Kasungai dan melihat sebuah rumah yang sepi tidak ada penghuninya kemudian setelah situasi disekitar sepi terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT masuk melalui pintu depan dengan cara mencongkel pintu depan menggunakan sebilah parang, setelah terbuka terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT masuk kedalam rumah dan menuju ke dalam Kamar lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi AMRULLAH mengambil uang sebesar Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu rupiah) yang berada didalam dompet dalam lemari pakaian, 1 (satu) buah sepatu warna hitam yang berada didalam kamar, 1 (satu) buah Handphone nokia warna hitam, 1 (satu) buah jam tangan, selanjutnya terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT pegi meninggalkan rumah tersebut melalui pinte depan. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. ARDI dan Sdr. AMAT tersebut saksi M. AMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah);
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan sebagian akan dijual dimana uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari;

            Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya