| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 371/Pid.B/2016/PN Tgt | EKO PURWANTONO,SH. | ABDUL RAHIM JAILANI Alias ADUL Bin ANANG ACIL Alm | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 371/Pid.B/2016/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2000/Q.4.13/Epp.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | C. DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa ABDUL RAHIM JAILANI Als ADUL Bin ANANG ACIL (alm) Pertama bersama dengan Sdr. SADI (belum tertangkap) dan Sdr. BILLY (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekira pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK Jl. Bekapur Raya RT.06 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kedua bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016 sekira pukul 05.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi RIA PUJI RAHAYU Desa Batu Kajang Rt. 13, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Ketiga bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) dan Sdr. ARDI (belum tertangkap) pada hari selasa tanggal 26 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi M. AMIN Desa Batu Kajang Rt. 06, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Keempat bersama dengan Sdr. AMAT (belum tertangkap) dan Sdr. ARDI (belum tertangkap) pada hari rabu tanggal 27 Juli 2016 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli Tahun 2016 bertempat di Rumah Saksi AMRULLAH Desa Batu Kajang Rt. 03, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Pertama, pada hari Sabtu tanggal 02 Juli 2016 sekira pukul 06.30 Wita di Rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK Jl. Bekapur Raya RT.06 Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, awalnya terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY berjalan kaki disekitar Jl. Bekapur Raya Desa Batu Kajang dan melihat ada rumah sekaligus toko yang terlihat sepi seperti tidak berpenghuni kemudian terdakwa bersama Sdr. SADI menuju ke bagian belakang rumah tersebut sedangan Sdr. BILLY menunggu diluar selanjutnya terdakwa bersama Sdr. SADI masuk melalui jendela belakang dengan cara melubangi bingkai jendela hingga berlubang kemudian mencongkel jendela tersebut dengan menggunakan kayu ulin sehingga kaca jendela tersebut pecah, setelah berada didalam rumah selanjutnya terdakwa merusak angin-angin pintu tengah (Pintu menuju ke toko) dan masuk ke dalam toko lalu membuka pintu toko menggunakan kunci yang menempel di pintu, selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HISAR SIMANJUNTAK selaku pemilik rumah sekaligus toko terdakwa bersama Sdr. SADI mengambil barang-barang yang ada di dalam toko berupa sekitar 10 (sepuluh) slop Rokok berbagai merk, sekitar 1 ½ (satu setengah) kotak Chanky Bar, Uang Tunai senilai Rp. 700.000,- dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia kemudian barang-barang tersebut terdakwa masukkan ke dalam kantong plastik dan selanjutnya terdakwa dan Sdr. SADI keluar rumah melalui jendela samping selanjutnya terdakwa bersama sdr. SADI dan Sdr. BILLY meninggalkan rumah tersebut. Bahwa kemudian sekitar jam 13.30 Wita terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY kembali lagi ke toko di rumah Saksi HISAR SIMANJUNTAK karena rumah tersebut masih tidak ada penghuninya dan masuk melalui jendela belakang lalu tanpa seijin dan sepengetahuan saksi HISAR SIMANJUNTAK kembali mengambil 6 (enam) slop rokok merk LA bold dan LA merah. Bahwa selanjutnya rokok-rokok tersebut sebagian dijual dan sebagian lagi untuk di konsumsi sendiri oleh terdakwa, Sdr. SADI dan Sdr. BILLY. dari hasil penjualan rokok mendapatkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan uang tersebut dibagi bertiga. Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama Sdr. SADI dan Sdr. BILLY tersebut saksi HISAR SIMANJUNTAK mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah); Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
