Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2018/PN Tgt EVI KURNIATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 24 Sep. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI KURNIATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Akta Kelahiran nomor : 6409CLT2912200907971 tanggal 30 Desember 2009 dan memerintahkan pula kepada  Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 6409CLT2912200907971 tanggal 30 Desember 2009 yaitu dari :

 

  •  

Tempat, tanggal lahir: Balikpapan, 10 April 1995

Anak ke tiga perempuan dari suami istri RAMANG C. dengan RAHAYU

 

Menjadi :

 

  •  

Tempat, tanggal lahir: Labangka, 10 April 1995

Anak ke tiga perempuan dari suami istri RAMANG C. dengan RAHAYU

                                                                                                                             

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu;

 

  1. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon;
  2.  
  3. Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang  seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak