Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Tgt 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR UNIT KERANG
2.Muhlis
1.DODI ARIF NUGROHO
2.ARMANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA Tbk KANTOR UNIT KERANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DODI ARIF NUGROHO
2ARMANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 206.267.298,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 206.267.298,- ( DUA RATUS ENAM JUTA DUA RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU DUA RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 174.971.338,- ( SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH SATU RIBU TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN) ditambah bunga sebesar 31.295.960,- ( TIGA PULUH SATU JUTA DUA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5.    Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SKPT NO: 28/SKT-Kr/IX/2012 AN. ARMANI (TANAH KEBUN SAWIT). Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak