Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
93/Pid.Sus/2016/PN TGT AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH YOROMAS Alias MBING Bin MARKUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Perlindungan Anak
Nomor Perkara 93/Pid.Sus/2016/PN TGT
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-535/Q.4.13/Euh.2/03/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AGNES VIRA ARDIAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOROMAS Alias MBING Bin MARKUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

Bahwa terdakwa YOROMAS Alias MBING Bin MARKUS pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira pukul 02.00 wita bertempat di pondok kebun kelapa sawit Desa Belimbing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Saksi AYU ANITA Binti MUSMULYADI, yang lahir pada tanggal 05 Januari 1997 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3795/AKI-CS/2010 tanggal 22 Nopember 2010, sehingga termasuk dalam kategori anak, melakukan persetubuhan dengannya, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat itu saksi AYU ANITA tidur di pondok kebun sendirian kemudian sekira dini hari jam 02.00 wita datang seseorang yang mengetuk pintu dan setelah saksi AYU ANITA buka ternyata terdakwa kemudian langsung memaksa masuk dan langsung tidur di ranjang saksi AYU ANITA setelah itu saksi AYU ANITA ditariknya dan dipaksa untuk tidur di sampingnya kemudian terdakwa ngomong, ?Dek, saya minta itu,? dan saksi AYU ANITA jawab, ?Minta apa?? kemudian terdakwa ngomong lagi, ?Masak gak tau, kalau kamu cinta pasti kamu mau membuktikannya,? dan saksi AYU ANITA jawab, ?Cinta tidak harus melakukan hal tersebut, berarti kamu hanya mau merusak saya,? kemudian terdakwa memaksa saksi AYU ANITA dengan cara saksi AYU ANITA ditindisnya dan dicekiknya sambil ngomong, ?Yang saya butuhkan hanya ini, kalau kamu gak mau nanti akan kubunuh,? setelah ngomong itu terdakwa langsung membuka pakaian saksi AYU ANITA dan berusaha untuk menyetubuhi saksi AYU ANITA tetapi saksi AYU ANITA berontak terus sehingga penis terdakwa tidak sampai masuk ke dalam vagina saksi AYU ANITA setelah itu terdakwa pulang, kemudian keesokan harinya terdakwa datang lagi dan langsung masuk ke dalam pondok saksi AYU ANITA kemudian sambil tidur-tiduran/ baring-baring di tempat tidur saksi AYU ANITA dan bercerita-cerita setelah itu terdakwa memaksa saksi AYU ANITA lagi dengan cara ngomong, ?Malam ini aku mau tidur sama-sama kamu dan yang kumau hanya satu, kamu harus buktikan sama aku kalau kamu memang cinta,? dan saksi AYU ANITA jawab, ?Kalau misalnya cinta kamu gak harus gitu, kalau kamu mau gitu berarti kamu mau merusak pacarmu,? dan terdakwa ngomong lagi, ?Mana ada begitu, kalau cinta harus dibuktikan, bukan hanya ngomong-ngomong saja,? dan saksi AYU ANITA jawab lagi, ?Buktiin cinta itu gak harus gitu, buktiin dengan hal yang bagus-bagus,? setelah itu terdakwa langsung memaksa saksi AYU ANITA lagi dengan cara menarik saksi AYU ANITA ke atas tempat tidur dan menindis saksi AYU ANITA kemudian membuka pakaian saksi AYU ANITA kemudian menciumi saksi AYU ANITA dan meraba-raba payudara saksi AYU ANITA setelah itu memasukkan penis terdakwa ke dalam vagina saksi AYU ANITA sambil dipaksanya sehingga saksi AYU ANITA kesakitan tetapi terus dipaksanya sampai masuk dan posisi saksi AYU ANITA saat itu terlentang sambil dipegang tangan dan ditindisnya dan setelah penisnya masuk ke dalam vagina saksi AYU ANITA kemudian digoyang-goyangkannya sekitar 1 jam sampai keluar sperma dan dikeluarkan di luar vagina saksi AYU ANITA, setelah berhasil menyetubuhi saksi AYU ANITA kemudian terdakwa ngomong, ?Dek, kamu jangan kuatir aku akan tanggung jawab kalau ada apa-apa sama kamu, dan aku sangat suka sama perempuan kayak kamu karena susah didapatnya kalau dak dipaksa dulu?.

Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi AYU ANITA sampai berulang-ulang dan terakhir kalinya dilakukan pada saat saksi AYU ANITA duduk di bangku kelas 2 SMA di tempat kos saksi AYU ANITA pada bulan Sepetember 2015 di Desa Atang Pait Kec. Long Ikis.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 74/ VER/ XI/ 2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Morita, Sp.OG. selaku Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, atas nama AYU ANITA Binti MUS MULYADI dengan hasil pemeriksaan :

USG : Janin dalam Rahim jumlah satu koma usia kehamilan dua puluh minggu koma taksiran berat janin empat ratus dua puluh satu koma dua puluh enam gram titik ari-ari di atas dan taksiran persalinan lima sampai sepuluh Juli dua ribu enam belas titik

Kesimpulan :

Wanita ini sedang hamil dengan usia kehamilan dua puluh sampai dua puluh dua minggu titik

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa YOROMAS Alias MBING Bin MARKUS pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2013 sekira pukul 02.00 wita bertempat di pondok kebun kelapa sawit Desa Belimbing Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013 dan pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Saksi AYU ANITA Binti MUSMULYADI, yang lahir pada tanggal 05 Januari 19971997 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3795/AKI-CS/2010 tanggal 22 Nopember 2010, sehingga termasuk dalam kategori anak melakukan persetubuhan dengannya, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal pada saat terdakwa datang ke pondok saksi AYU ANITA kami berbincang-bincang kemudian terdakwa berkata, ?Dek saya minta itu, jika terjadi apa-apa saya akan tanggung jawab,? dan saksi AYU ANITA pun menjawab, ?Iya,? kemudian terdakwa membuka baju, celana dan celana dalam saksi AYU ANITA, lalu melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan cara terdakwa berada di atas saksi AYU ANITA dan menindisnya dan terdakwa memasukkan penisnya ke dalam vagina saksi AYU ANITA dan menggoyang-goyangkannya sekira 15 menit dan terdakwa pun mengeluarkan spermanya ke lantai.

Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi AYU ANITA sampai berulang-ulang dan terakhir kalinya dilakukan pada saat saksi AYU ANITA duduk di bangku kelas 2 SMA di tempat kos saksi AYU ANITA pada bulan Sepetember 2015 di Desa Atang Pait Kec. Long Ikis.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 74/ VER/ XI/ 2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Morita, Sp.OG. selaku Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, atas nama AYU ANITA Binti MUS MULYADI dengan hasil pemeriksaan :

USG : Janin dalam Rahim jumlah satu koma usia kehamilan dua puluh minggu koma taksiran berat janin empat ratus dua puluh satu koma dua puluh enam gram titik ari-ari di atas dan taksiran persalinan lima sampai sepuluh Juli dua ribu enam belas titik

Kesimpulan :

Wanita ini sedang hamil dengan usia kehamilan dua puluh sampai dua puluh dua minggu titik

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

DAN/ ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa YOROMAS Alias MBING Bin MARKUS pada hari dan tanggal lupa bulan Juni 2015 bertempat di rumah kos saksi AYU ANITA Desa Atang Pait Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 dan pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Saksi AYU ANITA Binti MUSMULYADI yang bukan istrinya bersetubuh dengannya, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa datang ke kos saksi AYU ANITA dan mengancam kepada teman-teman saksi AYU ANITA, ?Saya gak rela kelahi sama laki-laki lain, kalau ada laki-laki lain yang mendekati Ayu maka akan saya bunuh, lebih baik Ayu ini tidak menikah atau menjanda daripada dengan laki-laki lain, karena saya tidak rela sampai kapan pun,? kemudian saksi AYU ANITA diajak ke dalam kamar dan sesudah di kamar saksi AYU ANITA diajak untuk berhubungan badan dengan cara pakaian saksi AYU ANITA dibukanya semua kemudian saksi AYU ANITA ditindisnya dan penis terdakwa dimasukkan ke dalam vagina saksi AYU ANITA sampai masuk dan digoyang-goyangkannya sekira 30 menit sampai keluar sperma dan dimasukkan ke dalam alat kelamin saksi AYU ANITA.

Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa kembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi AYU ANITA di tempat kos saksi AYU ANITA pada bulan Sepetember 2015 di Desa Atang Pait Kec. Long Ikis.

Bahwa antara terdakwa dan saksi AYU ANITA tidak ada ikatan pernikahan yang sah.

Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 74/ VER/ XI/ 2015 tanggal 30 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dr. Morita, Sp.OG. selaku Dokter Spesialis Kandungan Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Tanah Grogot, atas nama AYU ANITA Binti MUS MULYADI dengan hasil pemeriksaan :

USG : Janin dalam Rahim jumlah satu koma usia kehamilan dua puluh minggu koma taksiran berat janin empat ratus dua puluh satu koma dua puluh enam gram titik ari-ari di atas dan taksiran persalinan lima sampai sepuluh Juli dua ribu enam belas titik

Kesimpulan :

Wanita ini sedang hamil dengan usia kehamilan dua puluh sampai dua puluh dua minggu titik

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya