INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT NOTO SUNARDI | 1.NORYANI 2.SUDIRMAN 3.IPAH |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 08 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 41.365.755,00 | ||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 41.365.755,- ( EMPAT PULUH SATU JUTA TIGA RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS LIMA PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp.
33.195.509,- ( TIGA PULUH TIGA JUTA SERATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU LIMA RATUS SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 8.170.246,- ( DELAPAN JUTA SERATUS TUJUH PULUH RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SURAT PERNYATAAN MELEPASKAN HAK ATAS TANAH NOMOR : 45/2002/SPMHAT/DJ-IX/2011 an IPAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |