Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
105/Pid.B/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H HENRA AJINATA Als ABDUL KHOLIK Bin H. MUHAMMAD RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 105/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/O.4.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENRA AJINATA Als ABDUL KHOLIK Bin H. MUHAMMAD RAMLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HENRA AJINATA alias ABDUL KHOLIK Alias ALI Bin H. MUH. RAMLI Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Mess PT. Kaliraya sari Jl.HOS Cokroaminoto No.66 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa melintas di depan Mess PT. Kaliraya sari Jl.HOS Cokroaminoto No.66 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk membeli rokok dan berpapasan dengan Saksi AGUS SALAM bin AMILUDDIN, setelah kembali dari membeli rokok Terdakwa melihat Mess milik Saksi AGUS dalam keadaan tidak ada orang dan terbuka sedikit pada pintu bagian samping, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke Mess tersebut ke kamar Saksi AGUS yang dalam keadaan tidak ditutup dan mengambil barang – barang yang terletak diatas meja berupa 1 (satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A31 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Charger Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Slempang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Vostro Warna Hitam Metallic dan 2 (dua) Buah Hardisk 1 TB warna hitam, 1 (satu) Buah Celana panjang yang didalam sakunya terdapat Dompet dengan isi KTP,SIM,BPJS dan NPWP dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) lalu Terdakwa langsung pergi membawa barang – barang tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil berupa 1 (satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A31 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Charger Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Slempang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Vostro Warna Hitam Metallic dan 2 (dua) Buah Hardisk 1 TB warna hitam, 1 (satu) Buah Celana panjang yang didalam sakunya terdapat Dompet dengan isi KTP,SIM,BPJS dan NPWP dan Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) milik Saksi AGUS SALAM bin AMILUDDIN tersebut dan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp19.000.000. (sembilan belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa HENRA AJINATA alias ABDUL KHOLIK Alias ALI Bin H. MUH. RAMLI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ---------

 

ATAU

 

KEDUA

        Bahwa Terdakwa HENRA AJINATA alias ABDUL KHOLIK Alias ALI Bin H. MUH. RAMLI Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Mess PT. Kaliraya sari Jl.HOS Cokroaminoto No.66 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa Pada Hari Senin Tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WITA Terdakwa melintas di depan Mess PT. Kaliraya sari Jl.HOS Cokroaminoto No.66 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur untuk membeli rokok dan berpapasan dengan Saksi AGUS SALAM bin AMILUDDIN, setelah kembali dari membeli rokok Terdakwa melihat Mess milik Saksi AGUS dalam keadaan tidak ada orang dan terbuka sedikit pada pintu bagian samping, melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk ke Mess tersebut ke kamar Saksi AGUS yang dalam keadaan tidak ditutup dan mengambil barang – barang yang terletak diatas meja berupa 1 (satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A31 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Charger Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Slempang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Vostro Warna Hitam Metallic dan 2 (dua) Buah Hardisk 1 TB warna hitam, 1 (satu) Buah Celana panjang yang didalam sakunya terdapat Dompet dengan isi KTP,SIM,BPJS dan NPWP dan Uang tunai sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah) lalu Terdakwa langsung pergi membawa barang – barang tersebut.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin untuk mengambil berupa 1 (satu) Buah Handphone Merek Samsung Galaxy A31 Warna Hitam, 1 (satu) Buah Charger Warna Hitam, 1 (satu) buah Tas Slempang yang didalamnya berisi 1 (satu) Buah Laptop merk Dell Vostro Warna Hitam Metallic dan 2 (dua) Buah Hardisk 1 TB warna hitam, 1 (satu) Buah Celana panjang yang didalam sakunya terdapat Dompet dengan isi KTP,SIM,BPJS dan NPWP dan Uang tunai sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah) milik Saksi AGUS SALAM bin AMILUDDIN tersebut dan mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp19.000.000. (sembilan belas juta rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa HENRA AJINATA alias ABDUL KHOLIK Alias ALI Bin H. MUH. RAMLI tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 362 KUHP. --

Pihak Dipublikasikan Ya