Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.Sus/2025/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H MUH. FASHAR. S BIN SULTAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 01 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 160/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 01 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1691/O.4.13.3/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FASHAR. S BIN SULTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa MUH. FASHAR S Bin SULTAN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Cafe King di Jl. Untung Suropati Desa jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 sekitar pukul 20.00 WITA Terdakwa MUH. FASHAR S Bin SULTAN bersiap – siap untuk berangkat kerja kemudian Terdakwa memasukkan senjata tajam jenis badik ke dalam jok motor yang Terdakwa gunakan, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA saat Terdakwa sedang membeli makan kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi IRVAN bin SUDIRMAN yang meminta Terdakwa untuk menjemput teman Saksi IRVAN yang dalam keadaan mabuk di Cafe King di Jl. Untung Suropati Desa jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, selanjutnya Terdakwa langsung berangkat menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hijau dengan nopol KT 6322 EAF milik Terdakwa. Sesampainya di parkiran Cafe King Terdakwa melihat Saksi IRVAN, Saksi AGUS MAULANA BAHAR dan beberapa anggota kepolisian Resor Paser yang sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi, kemudian Terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan dan didapati di dalam jok sepeda motor Milik Terdakwa terdapat 1 (satu) buah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi yang kedua belah sisinya tajam dengan ujungnya yang runcing dengan gagang dan sarung sajam Berwarna warna Coklat terbuat dari kayu yang panjangnya ± 22 cm yang diakui milik Terdakwa kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa dan barang bukti di bawa ke polres paser untuk peroses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa MUH. FASHAR S Bin SULTAN merupakan seorang wiraswasta sehingga dalam membawa, menguasai dan menyimpan senjata tajam jenis badik tersebut tidak terkait pekerjaan sehari – hari Terdakwa melainkan dengan tujuan untuk menjaga diri yang dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang dan senjata tersebut bukan merupakan senjata Pusaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa  tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Dipublikasikan Ya