| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 160/Pid.Sus/2025/PN Tgt | VANESSA YOVITA NAULI, S.H | MUH. FASHAR. S BIN SULTAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
| Nomor Perkara | 160/Pid.Sus/2025/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 01 Agu. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1691/O.4.13.3/Eku.2/07/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN Bahwa Terdakwa MUH. FASHAR S Bin SULTAN pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Cafe King di Jl. Untung Suropati Desa jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------
-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
