| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 102/Pid.B/2017/PN Tgt | RIZAL PRADATA, SH | DAVID Bin ABUDIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 31 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 102/Pid.B/2017/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-653/Q.4.22/Epp.2/02/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | III Dakwaan :
-------- Bahwa terdakwa DAVID Bin ABUDIN pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 20.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Jalan Provinsi Km. 05 Rt. 014 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pada waktu dan tempat sebagimana diatas pada saat saksi korban BUSRI Als BACO Bin MUHAMMAD RAIS menuju warung untuk membeli rokok saksi korban BUSRI Als BACO melihat terdakwa sedang duduk-duduk tidak jauh dari warung tempat saksi korban BUSRI Als BACO akan membeli rokok, kemudian saksi korban BUSRI Als BACO menghampiri dan bertanya kepada terdakwa dengan nada yang keras “KAMU ADA MASALAH APA SAMA ULI?”, lalu terdakwa tidak terima dan langsung mengambil Sebilah parang terbuat dari besi berjeniskan mandau dengan panjang ± 70 cm, selanjudnya terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan menggunakan tangan kiri ke arah saksi korban BUSRI Als BACO berkali kali mengenai bagian dada, punggung, lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, jari tangan kiri dan luka terpotong (amputasi) pada jari tangan kanan. Dada : Didapatkan luka terbuka pada dada, tiga koma lima centimeter dari bahu kanan, delapan centimeter dibawah puting dada kiri, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot dan lemak dengan ukuran empat puluh centimeter kali delapan centimeter. Punggung : Didapatkan luka terbuka pada punggung sebelah kanan atas, nol koma satu centimeter dari pangkal leher kanan, enam koma tujuh centimeter dari lipat ketiak kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka jaringan otot dengan ukuran enam belas centimeter kali lima centimeter Anggota gerak atas : Didapatkan luka terbuka pada lengan atas, tiga koma lima centimeter dari bahu kanan, dua koma delapan centimeter dari lipat ketiak kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka jaringan otot, dengan ukurqan enam belas centimeter kali tujuh centimeter Kesimpulan Dari hasil pemeriksaan pada seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun didapatkan luka terbuka pada dada, punggung, lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, jari tangan kiri dan luka terpotong (amputasi) pada jari tangan kanan yang kemungkinan disebabkan oleh benda tajam -------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP.------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
