Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2017/PN Tgt RIZAL PRADATA, SH DAVID Bin ABUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 102/Pid.B/2017/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mar. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-653/Q.4.22/Epp.2/02/2017
Penuntut Umum
NoNama
1RIZAL PRADATA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID Bin ABUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

--------  Bahwa terdakwa DAVID Bin ABUDIN  pada hari Jumat tanggal 20 Januari 2017 sekira pukul 20.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2017, bertempat di Jalan Provinsi Km. 05 Rt. 014 Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada waktu dan tempat sebagimana diatas pada saat saksi korban BUSRI Als BACO Bin MUHAMMAD RAIS menuju warung untuk membeli rokok saksi korban BUSRI Als BACO melihat terdakwa sedang duduk-duduk tidak jauh dari warung tempat saksi korban BUSRI Als BACO akan membeli rokok, kemudian saksi korban BUSRI Als BACO menghampiri dan bertanya kepada terdakwa dengan nada yang keras “KAMU ADA MASALAH APA SAMA ULI?”, lalu terdakwa tidak terima dan langsung mengambil Sebilah parang terbuat dari besi berjeniskan mandau dengan panjang ± 70 cm, selanjudnya terdakwa mengayunkan parang tersebut dengan menggunakan tangan kiri ke arah saksi korban BUSRI Als BACO berkali kali mengenai bagian dada, punggung, lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, jari tangan kiri dan luka terpotong (amputasi) pada jari tangan kanan.
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap korban BUSRI Als BACO Bin MUHAMMAD RAIS sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum Nomor : 050/004/VER/SKM/I/2017, tanggal 22 Februari 2017 dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dewi Susanti dokter pemerintah pada RSUD Penajam Paser Utara dengan hasil pemeriksaan

Dada

:

Didapatkan luka terbuka pada dada, tiga koma lima centimeter dari bahu kanan, delapan centimeter dibawah puting dada kiri, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot dan lemak dengan ukuran empat puluh centimeter kali delapan centimeter.
Didapatkan luka terbuka pada dada kanan tujuh centimeter dari lipat ketiak kanan dengan ukuran tiga belas centimeter kali empat centimeter

Punggung

:

Didapatkan luka terbuka pada punggung sebelah kanan atas, nol koma satu centimeter dari pangkal leher kanan, enam koma tujuh centimeter dari lipat ketiak kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka jaringan otot dengan ukuran enam belas centimeter kali lima centimeter
Didapatkan luka terbuka pada punggung kanan, empat belas centimeter dari garis pertenganhan belakang tubuh, luka melewati bawah ketiak kanan, tepi luka rata kedua luka runcing, tidak terdapat jambatan jaringan, dasar luka jaringan otot dan lemak dengan ukuran sepuluh centimeter kali empat centimeter. Didapatkan luka terbuka pada punggng, dua puluh empat centimeter dibawah bahu kanan, luka melewati garis pertengahan belakang tubuh, dua puluh lima centimeter dibawah bahu kiri, repi luka rata, kedua sudut runcing, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot, dengan ukuran dua puluh lima centimeter kali empat centimeter

Anggota gerak atas

:

Didapatkan luka terbuka pada lengan atas, tiga koma lima centimeter dari bahu kanan, dua koma delapan centimeter dari lipat ketiak kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka jaringan otot, dengan ukurqan enam belas centimeter kali tujuh centimeter
Didapatkan luka terbuka pada siku kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan jaringan, dasar luka jaringan otot dengan ukuran dua belas centimeter kali delapan centimeter
Didapatkan luka terbuka pada pergelangan tangan kanan, tepi luka rata, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot dengan ukuran delapan centimeter kali tiga centimeter.
Didapatkan luka amputasi (terpotong) pada jari tengah, jari manis, jari kelingking tangan kanan
Didapatkan luka terbuka pada siku kiri, tepi luka rata, kedua sudut luka runcing, tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka jaringan otot dengan ukuran sepuluh centimeter kali empat centimeter
Didapatkan luka terbuka pada jari tengah tangan kiri, satu centimeter dari ujung tengah tangan kanan dengan ukuran dua centimeter kali nol koma tiga centimeter.
Didapatkan luka terbuka pada ibu jari (jempol) tangan kiri dengan ukuran dua centimeter kali satu centimeter

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan pada seorang laki-laki berumur empat puluh dua tahun didapatkan luka terbuka pada dada, punggung, lengan tangan kanan, lengan tangan kiri, jari tangan kiri dan luka terpotong (amputasi) pada jari tangan kanan yang kemungkinan disebabkan oleh benda tajam

--------  Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2)  KUHP.-------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya