Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.B/LH/2018/PN Tgt ADAM DONIE. M ,SH ARMAN SETIYAWAN BIN BUDIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Feb. 2018
Klasifikasi Perkara Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
Nomor Perkara 47/Pid.B/LH/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-379/Q.4.22/Euh.2/02/2018
Penuntut Umum
NoNama
1ADAM DONIE. M ,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARMAN SETIYAWAN BIN BUDIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

---------- Bahwa terdakwa ARMAN SETIYAWAN BIN BUDIONO, pada hari selasa tanggal 12 desember 2017  sekira pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember Tahun 2017 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2017, bertempat di jalan PT.Waru Kaltim Plantation (WKP) Kelurahan Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu  tempat tertentu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sengaja mengangkut, menguasai, dan atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 12 desember 2017 sekira pukul 09.00 wita terdakwa bersama Saudara BUDIYONO dan Saudara SARIPUDIN berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Giripurwa Rt. 04 Desa Giripurwa Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara menuju ke areal PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara  untuk mencari rumput dengan menggunakan mobil pick up jenis SUZUKI Futura ST 150 MBL-BEBAN warna hitam  dengan nomor polisi KT 8135 VE. Kemudian sekira pada pukul 10.00 wita terdakwa bersama Saudara BUDIYONO dan Saudara SARIPUDIN tiba di areal PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, selanjutnya setelah tiba di tempat tersebut Saudara BUDIYONO dan Saudara SARIPUDIN turun dari mobil untuk mencari rumput sedangkan terdakwa dengan tetap mengendarai mobilnya berjalan ke arah PT. Fajar Surya Swadaya di Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara.
Bahwa setiba di areal PT. Fajar Surya Swadaya, terdakwa bertemu dengan saudara AMID (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang kemudian saudara AMID (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan kayu jenis ulin sebanyak 30 (tiga puluh) batang kepada terdakwa seharga Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah), selanjutnya terdakwa membeli kayu tersebut dengan cara dibayar setelah kayu-kayu tersebut laku terjual.
Bahwa setelah terjadi kesepakatan jual beli tersebut terdakwa memuat kayu jenis ulin sebanyak 30 (tiga puluh) batang ke mobil pick-up jenis SUZUKI Futura ST 150 MBL-BEBAN  warna hitam  dengan nomor polisi KT 8135 VE. Bahwa sekira pukul 17.00 wita terdakwa telah selesai memuat kayu tersebut selanjutnya terdakwa mengangkut kayu tersebut tanpa Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK) menuju ke Giripurwa untuk dijual ke pengepul kayu. Bahwa dalam perjalanan pulang terdakwa terlebih dahulu menjemput  saudara BUDIYONO dan saudara SARIPUDIN di areal PT. Waru Kaltim Plantation (WKP). Bahwa setelah selesai menjemput saudara BUDIYONO dan saudara SARIPUDIN terdakwa melanjutkan perjalanan menuju Giripurwa. Bahwa sekira pukul 18.00  Wita tepatnya di Jalan PT. Waru Kaltim Plantation (WKP) Kelurahan Waru, Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara pada saat terdakwa  mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 30 (tiga puluh) batang dari arah kawasan PT. Fajar Surya Swadaya menuju Jalan Raya Kecamatan Waru Kabupaten Penajam Paser Utara, Saudara MAHFIRMAN  Bin HAERUDDIN dan Saudara RUDY SETIAWAN,SH Bin SANIANSYAH yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara yang sedang melaksanakan kegiatan operasional pemberantasan 13 ( tiga belas ) prioritas kebijakan Kapolri termasuk pemberantasan tindak pidana dibidang Illegal Logging berdasar surat perintah tugas dengan nomor :  Sprin  /72/XII/ 2017/ Reskrim, tanggal  01 desember   2017 karena curiga memberhentikan terdakwa dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 30 (tiga puluh) batang tanpa Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Bahwa berdasarkan keterangan ahli EMAN SYACHRONI, SH Bin H MUHAMMAD SALIM ALI menyatakan bahwa untuk kayu jenis Kelompok Jenis Ulin merupakan hasil hutan, yang harus memiliki Dokumen atau surat yang berupa Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK), apabila kayu yang diangkut adalah kayu masak dari Industri yang sah, menggunakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Olahan  sedangkan kayu bulat dari perijinan yang sah  menggunakan Surat Keterangan Sahnya hasil Hutan Kayu (SKSHHK) Kayu Bulat sedangkan pengangkutannya harus bersama-sama dengan hasil hutan yang diangkut dan terhadap seluruh kayu olahan yang akan diangkut dari suatu tempat ketempat yang lain harus selalu disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa SKSHHK ( Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu ) dan turunannya berupa Nota angkutan kayu dari perusahaan.

--------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e   UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan hutan----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya