Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2026/PN Tgt RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H. AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1397/O.4.13.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RISMA YUSTIKA PRAGIANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. R. Suprapto RT. 015 RW. 006 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di jalan tiba tiba Sdra. AL AMIN (DPO) menghubungi Terdakwa lalu berkata “BISA DATANGIN AKU KAH KE DEPAN INDOMARET KILO 7?“ kemudian Terdakwa menjawab “BISA INI AKU OTW KE SANA” setelah itu Terdakwa berangkat menuju depan indomaret kilo 7 Kec. Tanah Grogot untuk bertemu Sdra. AL AMIN (DPO). Sesampainya Terdakwa di depan indomaret kilo 7 Kec. Tanah Grogot lalu Terdakwa bertemu Sdra. AL AMIN (DPO) setelah itu Sdra. AL AMIN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik warna putih dari  Sdra. AL AMIN (DPO) lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. R. Suprapto RT. 015 RW. 006 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.  Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) jum/bungkus obat jenis YORINDO yang setiap bungkusnya berisi 1000 (seribu) butir obat jenis YORINDO. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) jum/bungkus obat jenis YORINDO tersebut di dalam kamar Terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Sdra. DAUS (DPO) sebanyak 9 (Sembilan) butir seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. JAINAL (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  3. Sdra. GILANG (DPO) sebanyak 21 (dua puluh satu) butir seharga Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
  4. Sdra. YAYAN (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  5. Sdra. SARIF (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  6. Sdra. WISNU (DPO) sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  7. Sdra. DONI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  8. Sdra. JOHAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA saat Terdakwa sedang bekerja kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. AL AMIN (DPO) lalu berkata “ADA KAH SUDAH SISA UANG OBAT KEMARIN?” kemudian Terdakwa menjawab “ADA INI NANTI AKU KIRIM KE NOMOR MU”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke brilink untuk mengirimkan uang pembelian obat keras YORINDO sebesar Rp3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. AL AMIN (DPO).
  • Kemudian pada tanggal 04 sampai dengan 10 April 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. AAN (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Sdra. SAHRUL (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  4. Sdra. SANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  5. Sdra. USMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  6. Sdra. EFAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah; untuk selanjutnya disebut Saksi API) lalu berkata “ADA KAH INI, ADA UANGKU SERATUS UNTUK BAYAR KONTRAKAN DULU KALO ADA SEKALIAN BAWAKAN” kemudian Terdakwa menjawab “IYA SUDAH TUNGGU AJA SITU”. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan Saksi API yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur sambil membawa obat jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir. Setelah Terdakwa sampai di rumah kontrakan Saksi API lalu bertemu dengan Saksi API, kemudian Terdakwa langsung memberikan obat jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Saksi API. Setelah Saksi API menerima obat jenis YORINDO sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian Saksi API memberikan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar uang kontrakan rumah yang ditempati oleh Saksi API.
  • Pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi API dengan maksud Saksi API memberitau Terdakwa bahwa Saksi API telah mengirimkan uang setoran hasil penjualan obat keras YORINDO sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) ke akun seabank milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dihubungi Kembali oleh Saksi API dengan berkata “INI ADA LAGI UANG BUAT SETORAN TIGA RATUS RIBU KALO MAU AMBIL AJA” lalu Terdakwa menjawab “IYA AKU AMBIL OTW KE SITU”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan Saksi API. Sesampainya Terdakwa di rumah kontrakan Saksi API kemudian Saksi API langsung memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa mengambil obat keras jenis Yorindo milik Terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir  lalu memasukkan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yorindo tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk TROY warna hitam milik Terdakwa. Tidak lama setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN dengan berkata “HIB DIMANA BISA KAH BELI DUA PULUH RIBU” lalu Terdakwa menjawab “IYA KE RUMAH AJA”. Setelah itu pada sekira pukul 13.30 WITA datang Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN ke rumah Terdakwa. Kemudian setelah Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN langsung memberikan uang tunai sebesar Rp20.000.- (dua puluhn ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa  memberikan 8 (delapan) butir obat keras jenis YORINDO yang Terdakwa  bungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih kepada Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN. Setelah itu terdapat obat keras jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) butir pecah lalu Terdakwa buang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian yang tidak Terdakwa kenal kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN yang masih berada di rumah Terdakwa. Setelah itu Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT. setempat yang bernama Sdra. MUHAMMAD YASIN, SP.,M.AP. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) butir obat keras jenis YORINDO yang terbungkus tisu warna putih  di dalam kotak rokok Merk MBS warna coklat milik Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN setelah itu Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya lagi di rumah Terdakwa lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 51 (lima puluh satu) butir obat keras jenis YORINDO di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk TROY warna hitam, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A16 warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y12s warna hitam di atas kasur dan ditemukan juga sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) butir obat keras jenis YORINDO di dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening dan uang tunai sebesar Rp5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di lantai kamar, 1 (satu) buah botol plastik warna putih di bawah tempat tidur Terdakwa yang semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN tersebut bertanya kepada Terdakwa dengan berkata  “BENAR KAMU ADA JUAL OBAT KE MASRIVANI” lalu Terdakwa  menjawab “IYA PAK DIA ADA BELI SAMA AKU DUA PULUH RIBU TADI AKU KASIH DELAPAN BUTIR”. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03346/NOF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa obat keras jenis YORINDO dari Kepala Kepolisian Resor Paser Nomor : B/41.a/IV/RES.4.3./2026/Resnarkoba milik Terdakwa AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±1,340 gram dan diberi nomor bukti 11128/2026/NOF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa berdasarkan pasal 1 angka 4 Undang – Undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika. Dalam hal ini sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------

------------------------------------------------ ATAU ------------------------------------------------

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Jl. R. Suprapto RT. 015 RW. 006 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di jalan tiba tiba Sdra. AL AMIN (DPO) menghubungi Terdakwa lalu berkata “BISA DATANGIN AKU KAH KE DEPAN INDOMARET KILO 7?“ kemudian Terdakwa menjawab “BISA INI AKU OTW KE SANA” setelah itu Terdakwa berangkat menuju depan indomaret kilo 7 Kec. Tanah Grogot untuk bertemu Sdra. AL AMIN (DPO). Sesampainya Terdakwa di depan indomaret kilo 7 Kec. Tanah Grogot lalu Terdakwa bertemu Sdra. AL AMIN (DPO) setelah itu Sdra. AL AMIN (DPO) langsung memberikan 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening kepada Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menerima 1 (satu) buah kantong plastik warna putih dari  Sdra. AL AMIN (DPO) lalu Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa yang terletak di Jl. R. Suprapto RT. 015 RW. 006 Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.  Setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening yang didalamnya terdapat 2 (dua) jum/bungkus obat jenis YORINDO yang setiap bungkusnya berisi 1000 (seribu) butir obat jenis YORINDO. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 2 (dua) jum/bungkus obat jenis YORINDO tersebut di dalam kamar Terdakwa.
  • Kemudian pada tanggal 15 Maret 2026 sampai dengan 27 Maret 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Sdra. DAUS (DPO) sebanyak 9 (Sembilan) butir seharga Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. JAINAL (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  3. Sdra. GILANG (DPO) sebanyak 21 (dua puluh satu) butir seharga Rp140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah)
  4. Sdra. YAYAN (DPO) sebanyak 15 (lima belas) butir seharga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
  5. Sdra. SARIF (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  6. Sdra. WISNU (DPO) sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir seharga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
  7. Sdra. DONI (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  8. Sdra. JOHAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA saat Terdakwa sedang bekerja kemudian Terdakwa dihubungi oleh Sdra. AL AMIN (DPO) lalu berkata “ADA KAH SUDAH SISA UANG OBAT KEMARIN?” kemudian Terdakwa menjawab “ADA INI NANTI AKU KIRIM KE NOMOR MU”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke brilink untuk mengirimkan uang pembelian obat keras YORINDO sebesar Rp3.500.000.- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) kepada Sdra. AL AMIN (DPO).
  • Kemudian pada tanggal 04 sampai dengan 10 April 2026 Terdakwa telah menjual obat keras YORINDO kepada beberapa orang diantaranya :
  1. Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN sebanyak 10 (Sepuluh) butir seharga Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
  2. Sdra. AAN (DPO) sebanyak 2 (dua) box yang berisi butir 200 (dua ratus) butir seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah)
  3. Sdra. SAHRUL (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  4. Sdra. SANDI (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  5. Sdra. USMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  6. Sdra. EFAN (DPO) sebanyak 1 (satu) box yang berisi 100 (seratus) butir seharga Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira pukul 16.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa kemudian Terdakwa dihubungi oleh Saksi MUHAMMAD RAFI’I NURDIN Als API Bin NURDIN KHALID (Terdakwa dalam penuntutan terpisah; untuk selanjutnya disebut Saksi API) lalu berkata “ADA KAH INI, ADA UANGKU SERATUS UNTUK BAYAR KONTRAKAN DULU KALO ADA SEKALIAN BAWAKAN” kemudian Terdakwa menjawab “IYA SUDAH TUNGGU AJA SITU”. Tidak lama kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan Saksi API yang terletak di Jl. Anden Oko Gg. H. Asyikin RT. 016 RW. 006, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur sambil membawa obat jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir. Setelah Terdakwa sampai di rumah kontrakan Saksi API lalu bertemu dengan Saksi API, kemudian Terdakwa langsung memberikan obat jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Saksi API. Setelah Saksi API menerima obat jenis YORINDO sebanyak 200 (dua ratus) butir kemudian Saksi API memberikan uang tunai sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk membayar uang kontrakan rumah yang ditempati oleh Saksi API.
  • Pada hari Minggu 12 April 2026 sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi API dengan maksud Saksi API memberitau Terdakwa bahwa Saksi API telah mengirimkan uang setoran hasil penjualan obat keras YORINDO sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) ke akun seabank milik Terdakwa. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dihubungi Kembali oleh Saksi API dengan berkata “INI ADA LAGI UANG BUAT SETORAN TIGA RATUS RIBU KALO MAU AMBIL AJA” lalu Terdakwa menjawab “IYA AKU AMBIL OTW KE SITU”. Setelah itu Terdakwa pergi menuju ke rumah kontrakan Saksi API. Sesampainya Terdakwa di rumah kontrakan Saksi API kemudian Saksi API langsung memberikan uang tunai sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA Terdakwa mengambil obat keras jenis Yorindo milik Terdakwa sebanyak 60 (enam puluh) butir  lalu memasukkan 60 (enam puluh) butir obat keras jenis Yorindo tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak rokok merk TROY warna hitam milik Terdakwa. Tidak lama setelah itu Terdakwa dihubungi oleh Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN dengan berkata “HIB DIMANA BISA KAH BELI DUA PULUH RIBU” lalu Terdakwa menjawab “IYA KE RUMAH AJA”. Setelah itu pada sekira pukul 13.30 WITA datang Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN ke rumah Terdakwa. Kemudian setelah Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN langsung memberikan uang tunai sebesar Rp20.000.- (dua puluhn ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa  memberikan 8 (delapan) butir obat keras jenis YORINDO yang Terdakwa  bungkus menggunakan 1 (satu) lembar tisu warna putih kepada Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN. Setelah itu terdapat obat keras jenis YORINDO milik Terdakwa sebanyak 1 (satu) butir pecah lalu Terdakwa buang. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA datang Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian yang tidak Terdakwa kenal kemudian langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN yang masih berada di rumah Terdakwa. Setelah itu Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainnya yang disaksikan oleh Ketua RT. setempat yang bernama Sdra. MUHAMMAD YASIN, SP.,M.AP. Kemudian dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 8 (delapan) butir obat keras jenis YORINDO yang terbungkus tisu warna putih  di dalam kotak rokok Merk MBS warna coklat milik Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN setelah itu Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO, Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN dan beberapa orang petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya lagi di rumah Terdakwa lalu dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 51 (lima puluh satu) butir obat keras jenis YORINDO di dalam 1 (satu) buah kotak rokok Merk TROY warna hitam, 1 (satu) buah handphone Merk OPPO A16 warna putih dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y12s warna hitam di atas kasur dan ditemukan juga sebanyak 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) butir obat keras jenis YORINDO di dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih bening dan uang tunai sebesar Rp5.250.000.- (lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di lantai kamar, 1 (satu) buah botol plastik warna putih di bawah tempat tidur Terdakwa yang semua barang-barang yang ditemukan tersebut diakui milik Terdakwa. Kemudian Saksi BRIFA LESPRI HARTO Bin UTOYO dan Saksi JALISTYA WISNO SAPUTRA Bin SANIMAN tersebut bertanya kepada Terdakwa dengan berkata  “BENAR KAMU ADA JUAL OBAT KE MASRIVANI” lalu Terdakwa  menjawab “IYA PAK DIA ADA BELI SAMA AKU DUA PULUH RIBU TADI AKU KASIH DELAPAN BUTIR”. Selanjutnya atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi MASRIVANI Als PANI Bin HASAN beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03346/NOF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Filantari Cahyani, A.Md. selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti berupa obat keras jenis YORINDO dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/41.a/IV/RES.4.3./2026/Resnarkoba milik Terdakwa AHMAD MAWAHIB Als WAHIB Bin H. IBUS berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel berisikan 5 (lima) butir tablet warna putih logo ”Y” dengan berat netto ±1,340 gram dan diberi nomor bukti 11128/2026/NOF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
  • Bahwa pekerjaan Terdakwa bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan sehingga perbuatan Terdakwa dalam memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya