Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2016/PN Tgt DWI BURMAYANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2016/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI BURMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte Nomor  305/477/1990 tanggal 14 Mei 1990.  dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser  untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran pemohon  : Nomor  305/477/1990 tanggal 14 Mei 1990.  yaitu  dari :

 

N a m a                                    : DWI BURMAYANTI   

Tempat tanggal lahir       : Kelurahan Waru, 18 April 1990

Anak perempuan dari suami istri M. BURHANSYAH dengan MASNAWATI

 

Menjadi

 

N a m a                                    : DWI BURMAYANTI   

Tempat tanggal lahir       : Balikpapan, 18 April 1990

Anak perempuan dari suami istri BURHANSYAH dengan MASNAWATI

 

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

3. Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak