| Dakwaan |
Dakwaan:
Kesatu:
----Bahwa TerdakwaISONI BIN EKSAN EFENDIbersama denganTerdakwaII AHMAT RIFAI ALS FAI BIN TAHIRpada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 Wita atau pada waktu lain dalambulan Oktobertahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat disebuah rumah kontrakan di RT. 007 Desa Pait Kec. Long IkisKab. Paser Kalimantan Timuratau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukanpara terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa I berada di kos bersama Terdakwa II AHMAT RIFAI, kemudian Terdakwa I ditelpon oleh Sdr. RIO melalui whatsapp dan Sdr. RIO berkata “ ADA DP KAH, NANTI KUKASIH BARANG” dan Terdakwa I menjawab “ADA CUMAN 750 RIBU AJA” dan Sdr. RIO berkata “YASUDAH KIRIM AJA ITU” kemudian Terdakwa I mengirimkan uang tersebut ke rekening BCA yang terdakwa I lupa nomor rekeningnya an. RIA PURWASARI sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa I kembali ke kontrakan Terdakwa I, kemudian Sdr. RIO menelpon Terdakwa I “ITU AMBIL SUDAH ADA 1 KANTONG” dan Terdakwa I menjawab “YA AKU JALAN” kemudian Sdr. RIO mematikan telpon selanjutnya Sdr. RIO mengirim foto tempat dimana narkotika jenis shabu tersebut disimpan, selanjutnya Terdakwa I berjalan menuju SD di simpang pait yang sudah Sdr. RIO tunjukkan, setelah sampai di tujuan kemudian Terdakwa I mengambil sebuah kotak rokok merk L.A tersebut dan kemudian kembali ke kos Terdakwa I, kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa I sampai di kos Terdakwa dan membuka kotak rokok tersebut yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik klip besar dengan berat 5 Gram, kemudian Terdakwa I langsung membagi 2 (dua) paket narkotika jenis shabu tersebut, untuk Terdakwa I 1 (satu) paket dengan berat 2 ½ Gram dan untuk Terdakwa II AHMAT RIFAI 1 (satu) paket dengan berat 2 ½ Gram, namun Terdakwa I membagi hanya dengan mengira-ngira tidak menggunakan timbangan, kemudian setelah Terdakwa II AHMAT RIFAI mendapatkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II AHMAT RIFAI pulang ke rumahnya. Pukul 22.00 Wita Sdr. WAHYU menghubungi Terdakwa I melalui chat whatsapp dan Sdr. WAHYU berkata “ADA KAH (SHABU) MAU BELI” dan Terdakwa I menjawab “ADA” dan Sdr. WAHYU berkata “YANG 200” dan Terdakwa I menjawab “SINI AMBIL KE KONTRAKAN” tidak lama kemudian Sdr. WAHYU datang ke kontrakan Terdakwa I dan selanjutnya Sdr. WAHYU menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa I menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 243/10966.00/2021 tanggal 21Oktober 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMAN RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,52 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,07 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09051/NNF/2021 tanggal 05November 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.SI,Apt, M.Si. NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SONI BIN EKSAN EFENDI Dkk dengan nomor 18169/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwapara terdakwadalammenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat(1)jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa TerdakwaISONI BIN EKSAN EFENDIbersama denganTerdakwaII AHMAT RIFAI ALS FAI BIN TAHIR pada hari Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di sebuah rumah kontrakan di RT. 007 Desa Pait Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“Percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotikatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan olehpara terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------
- Terdakwa II menerangkan bahwa awalnya Jumat tanggal 08 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 Wita Terdakwa sedang berada di kontrakan Terdakwa I SONI kemudian Terdakwa mengetahui Terdakwa I SONI jalan untuk pergi mengambil shabu-shabu yang dibeli dari Sdr. RIO (DPO), kemudian sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa I SONI kembali dengan membawa kotak rokok yang berisi narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa I SONI membuka kotak rokok tersebut yang berisi 1 (satu) paket shabu-shabu dengan berat 5 Gram, kemudian Terdakwa I SONI membagi 1 (satu) paket shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, untuk Terdakwa II dan Terdakwa I SONI dengan berat masing-masing 2 ½ Gram, kemudian setelah Terdakwa II mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa II kembali pulang ke rumah Terdakwa II, setelah Terdakwa II sampai di rumah kemudian Terdakwa II menyimpan shabu-shabu yang didapat dari Terdakwa I SONI di dalam kamarnya dan kemudian Terdakwa II beristirahat
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 243/10966.00/2021 tanggal 21 Oktober 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU INDRA PRATAMAN RAHMAN serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 0,52 gram, kemudian disisihkan 1 (satu) bungkus dengan berat bersih 0,07 gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 09051/NNF/2021 tanggal 05 November 2021 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.SI,Apt, M.Si. NRP 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, Penata I NIP. 19810521 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMO yang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SONI BIN EKSAN EFENDI Dkk dengan nomor 18169/2021/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,033 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa para terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut para terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
----Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat(1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |