Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
11/Pid.C/2021/PN Tgt IWAN SETIAWAN RUSLI Bin PURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.C/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan R/46/VIII/HUK.12.1/2021
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1IWAN SETIAWAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI Bin PURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 20 Agustus 2021 sekira jam 13.00 Wita telah terjadi tindak pidana pencurian ringan Tkp kebun sawit Bapak Mujiman Simpang batu Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Adapun kejadiannya pada saat pelapor An. Bapak Mujiman pergi kekebun untuk memupuk pohon sawit, kemudian melihat beberapa pohon bekas panen baru yang mana pelapor tidak merasa memanen pohon sawit tersebut, kemudian pelapor mengintai untuk mencari tahu pelakunya, sekira jam 13.00 wita, pelaku An. Rusli mengambil buah tersebut dan tertangkap oleh pelapor, atas kejadian tersebut pelapor di bawa ke kantor desa suliliran baru untuk dilakukan mediasi namun tidak ada titik temu. Atas kejadin tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan dilaporkan ke Polsek Pasir Belengkong pada hari rabu tanggal 25 Agustus 2021 jam 13.00 Wita
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya