Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2018/PN Tgt AYU WAHYUNI WAHAB,SH 1.RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH
2.SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Sep. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2005/Q.4.13/Euh.2/09/2018
Penuntut Umum
NoNama
1AYU WAHYUNI WAHAB,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH[Penahanan]
2SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan                             :

Primair :

------- Bahwa mereka terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH bersama terdakwa II SAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira Pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat di rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat RT.004 Desa tembok Baru Kec. Muara Komam  Kab. Paser atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN sedang bermain gitar di Jembatan Gantung Sungai Kandilo seberang Boster Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser, kemudian terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH datang menemui Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN dan bertanya kepada Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN dengan mengatakan “dimana jual obat Zenith”, setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN menjawab “disana, di depan SMP 1”, lalu Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH mengatakan “ temani aku kesana”, atas permintaan tersebut Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN mengatakan “iya”, selanjutnya Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH bersama Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN berangkat menuju ke rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang terletak di depan SMP I MUARA KOMAM, sesampainya di depan rumah Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN bertanya kepada Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH “mana uangnya?”, kemudian Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH  langsung mengambil uangnya dari dalam kantong dan memberikan kepada Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  masuk ke dalam rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan melihat saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) sedang menonton TV, kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  mengatakan kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) “cil, beli zenith”, kemudian saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm)  menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Narkotika Gol I jenis Zenith, setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm), kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  keluar dari rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Narkotika Gol I jenis Zenith kepada Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH dan selanjutnya para terdakwa bergegas meninggalkan rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pukul 21.30 wita saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN (keduanya anggota kepolisian) menerima informasi dari Anggota Polsek Muara Komam yang mengikuti para terdakwa dari belakang untuk memberhentikan para terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah yang melewati di depan kantor Polsek Muara Komam, setelah saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN memberhentikan terdakwa, saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para terdakwa yang disaksikan oleh saksi RUKUN SANTOSO dan ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Carnophen Zenith dibungkus dalam plastic klip yang tersimpan di kantong belakang sebelah kanan celana pendek milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y53 warna Gold milik Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN , kemudian saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan introgasi kepada para terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dengan menggunakan uang milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAYA Bin ROMANSYAH sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam mendatangi rumah saksi JUMAYAH Bin SURAJI (Alm) di RT.004 Desa Tembok Baru Kec. Muara Komam Kab. Paser Kalimantan Timur dan menyuruh Terdakwa II SYAIFULLAH menunjuk orang yang menjual Narkotika jenis Carnophen Zenith, kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH mengatakan para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari acil sambil menunjuk kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm), setelah itu saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan ditemukan 1 (satu) bundle plastic klip berisikan 45 (empat puluh lima) lembar plastic klip ukuran kecil di ruang dapur di atas ember warna hijau dan selanjutnya barang bukti dan para terdakwa serta saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Komam guna di proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 213/10966.00/2018 tanggal 05 Mei 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,S.E. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) butir tablet obat warna putih total berat bersih 2,49 gram.
Bahwa Narkotika jenis Carnophen Zenith sebanyak 5 (lima) butir yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4999/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitriyana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh WAKALABFOR CABANG SURABAYA  Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. MARULI SIMANJUNTAK Nrp. 64090678 yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka RUMAIDI Als AMAY Bin HORMANSYAH (dkk) dengan nomor  barang bukti 2390/2018/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Zenith dengan berat ±2,489, dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2390/2018/NOF

 

(+) positif narkotika

 

(+) positif

Karisoprodol
Acetaminophen
Cafeina

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

Barang bukti nomor 2390/2018/NNF,- seperti tersebut dalam (l) adalah benar tablet dengan bahan aktif

Karisoprodol, termasuk dalam golongan narkotka golongan1 (satu) nomor urut 146 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan  Narkotika.
Acetaminophen, tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efek sebagai analgesik  (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

Bahwa benar barang bukti berupa 5 (lima) butir Narkotika jenis Carnophen Zenith yang ditemukan oleh saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan adalah Carnophen Zenith yang terdakwa membeli dari saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) yang mana dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak dapat menunjukan/ tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang;

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------

 

 

 

 

Subsidiair :

 

-------Bahwa mereka terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH bersama terdakwa II SAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat Jl. Negara Km. 171  RT. 06 Kec. Muara Komam  Kab. Paser atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------

Pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 21.00 Wita Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN sedang bermain gitar di Jembatan Gantung Sungai Kandilo seberang Boster Desa Batu Butok Kec. Muara Komam Kab. Paser, kemudian terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH datang menemui Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN dan bertanya kepada Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN dengan mengatakan “dimana jual obat Zenith”, setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN menjawab “disana, di depan SMP 1”, lalu Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH mengatakan “ temani aku kesana”, atas permintaan tersebut Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN mengatakan “iya”, selanjutnya Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH bersama Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN berangkat menuju ke rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) (dilakukan penuntutan terpisah) yang terletak di depan SMP I MUARA KOMAM, sesampainya di depan rumah Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN bertanya kepada Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH “mana uangnya?”, kemudian Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH  langsung mengambil uangnya dari dalam kantong dan memberikan kepada Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  masuk ke dalam rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan melihat saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) sedang menonton TV, kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  mengatakan kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) “cil, beli zenith”, kemudian saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm)  menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Narkotika Gol I jenis Zenith, setelah itu Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN memberikan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm), kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN  keluar dari rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi 5 (lima) butir Narkotika Gol I jenis Zenith kepada Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH dan selanjutnya para terdakwa bergegas meninggalkan rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI.
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pukul 21.30 wita saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN (keduanya anggota kepolisian) menerima informasi dari Anggota Polsek Muara Komam yang mengikuti para terdakwa dari belakang untuk memberhentikan para terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah yang melewati di depan kantor Polsek Muara Komam, setelah saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN memberhentikan terdakwa, saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para terdakwa yang disaksikan oleh saksi RUKUN SANTOSO dan ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Carnophen Zenith dibungkus dalam plastic klip yang tersimpan di kantong belakang sebelah kanan celana pendek milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y53 warna Gold milik Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN , kemudian saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan introgasi kepada para terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dengan menggunakan uang milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAYA Bin ROMANSYAH sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam mendatangi rumah saksi JUMAYAH Bin SURAJI (Alm) di Jalan Negara RT.07 Kel/Kec. Muara Komam dan menyuruh Terdakwa II SYAIFULLAH menunjuk orang yang menjual Narkotika jenis Carnophen Zenith, kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH mengatakan para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari acil sambil menunjuk kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm), setelah itu saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan ditemukan 1 (satu) bundle plastic klip berisikan 45 (empat puluh lima) lembar plastic klip ukuran kecil di ruang dapur di atas ember warna hijau dan selanjutnya barang bukti dan para terdakwa serta saksi JUMAYA Binti SURAJI (Alm) dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Komam guna di proses lebih lanjut.
Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 213/10966.00/2018 tanggal 05 Mei 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,S.E. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) butir tablet obat warna putih total berat bersih 2,49 gram.
Bahwa Narkotika jenis Carnophen Zenith sebanyak 5 (lima) butir yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4999/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitriyana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh WAKALABFOR CABANG SURABAYA  Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. MARULI SIMANJUNTAK Nrp. 64090678 yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka RUMAIDI Als AMAY Bin HORMANSYAH (dkk) dengan nomor  barang bukti 2390/2018/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Zenith dengan berat ±2,489, dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2390/2018/NOF

 

(+) positif narkotika

 

(+) positif

Karisoprodol
Acetaminophen
Cafeina

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

Barang bukti nomor 2390/2018/NNF,- seperti tersebut dalam (l) adalah benar tablet dengan bahan aktif

Karisoprodol, termasuk dalam golongan narkotka golongan1 (satu) nomor urut 146 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan  Narkotika.
Acetaminophen, tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efek sebagai analgesik  (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 5 (lima) butir Narkotika jenis Carnophen Zenith,  tidak memiliki ijin dari Pejabat yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan;

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------

 

 

Lebih Subsidiair :

 

-------Bahwa mereka terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH bersama terdakwa II SAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira Pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April Tahun 2018, bertempat Jl. Negara Km. 171  RT. 06 Kec. Muara Komam  Kab. Paser atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pada hari Senin tanggal 30 April 2018 sekira pukul 21.30 wita saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN (keduanya anggota kepolisian) menerima informasi dari Anggota Polsek Muara Komam yang mengikuti para terdakwa dari belakang untuk memberhentikan para terdakwa yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah yang melewati di depan kantor Polsek Muara Komam, setelah saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN memberhentikan terdakwa, saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian para te  rdakwa yang disaksikan oleh saksi RUKUN SANTOSO dan ditemukan 5 (lima) butir Narkotika jenis Carnophen Zenith dibungkus dalam plastic klip yang tersimpan di kantong belakang sebelah kanan celana pendek milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAY Bin ROMANSYAH dan ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO Y53 warna Gold milik Terdakwa II SYAIFULLAH Als IPUL Bin SYARIPUDIN , kemudian saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN melakukan introgasi kepada para terdakwa dan diperoleh keterangan bahwa para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dengan menggunakan uang milik Terdakwa I RUMAIDI Als AMAYA Bin ROMANSYAH sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), selanjutnya saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam mendatangi rumah saksi JUMAYAH Bin SURAJI (Alm) di Jalan Negara RT.07 Kel/Kec. Muara Komam dan menyuruh Terdakwa II SYAIFULLAH menunjuk orang yang menjual Narkotika jenis Carnophen Zenith, kemudian Terdakwa II SYAIFULLAH mengatakan para terdakwa membeli Narkotika jenis Carnophen Zenith dari acil sambil menunjuk kepada saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm), setelah itu saksi EKO SARJITO dan saksi MUKHAMMAD NURDIN bersama Anggota Polsek Muara Komam melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah saksi JUMAYAH Binti SURAJI (Alm) dan ditemukan 1 (satu) bundle plastic klip berisikan 45 (empat puluh lima) lembar plastic klip ukuran kecil di ruang dapur di atas ember warna hijau dan selanjutnya barang bukti dan para terdakwa serta saksi JUMAYA Binti SURAJI (Alm) dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Komam guna di proses lebih lanjut.
Bahwa para terdakwa telah menggunakan Narkotika jenis Carnophen Zenith sejak tahun 2017 dan yang para terdakwa rasakan setelah menggunakan Narkotika jenis Carnophen Zenith yaitu badan terdakwa terasa enak, tidak cepat ngantuk dan lelah.

Bahwa terhadap barang bukti telah dilakukan penimbangan barang bukti yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 213/10966.00/2018 tanggal 05 Mei 2018 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh Rozikin, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ARIF EDY CAHYONO,S.E. dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) butir tablet obat warna putih total berat bersih 2,49 gram.
Bahwa Narkotika jenis Carnophen Zenith sebanyak 5 (lima) butir yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4999/NNF/2018 tanggal 21 Mei 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitriyana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi Nrp. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh WAKALABFOR CABANG SURABAYA  Ajun Komisaris Besar Polisi Drs. MARULI SIMANJUNTAK Nrp. 64090678 yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka RUMAIDI Als AMAY Bin HORMANSYAH (dkk) dengan nomor  barang bukti 2390/2018/NNF : berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo Zenith dengan berat ±2,489, dengan hasil pemeriksaan / pengujian adalah sebagai berikut :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2390/2018/NOF

 

(+) positif narkotika

 

(+) positif

Karisoprodol
Acetaminophen
Cafeina

Kesimpulan :

Dari hasil pemeriksaan barang bukti secara laboratoris kriminalistik tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:

Barang bukti nomor 2390/2018/NNF,- seperti tersebut dalam (l) adalah benar tablet dengan bahan aktif

Karisoprodol, termasuk dalam golongan narkotka golongan1 (satu) nomor urut 146 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan  Narkotika.
Acetaminophen, tidak termasuk narkotika, psikotropika, mempunyai efek sebagai analgesik  (pereda rasa nyeri) dan antipiretik (pereda demam).
Caffeina, tidak termasuk narkotika dan psikotropika.

Bahwa para terdakwa menggunakan Narkotika jenis Carnophen Zenith tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan dalam menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya