INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 10/Pdt.G/2026/PN Tgt | 1.Edi Susanto Arsah 2.Arbainah 3.Suhar 4.Remasi 5.Ariansyah 6.Muryanto 7.Erwin |
1.PT. Multi Makmur Mitra Alam 2.Saiful Anwar |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 30 Jan. 2026 | ||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
| Petitum | Dalam Provisi
1. Mengabulkan permohonan provisi Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Memerintahkan Tergugat I untuk segera menghentikan seluruh kegiatan penguasaan, pengelolaan, pemanenan, dan/atau aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit di atas objek tanah sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk menunda dan/atau tidak memproses serta tidak menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas objek tanah sengketa selama perkara ini berlangsung;
4. Menetapkan larangan kepada Tergugat I untuk tidak terus-menerus menggarap tanah milik Penggugat dan memanen sawit di atas objek tanah sengketa;
Dalam Pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat adalah penguasa dan pemilik sah atas tanah seluas ±646,28 Ha yang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan alas hak berupa Tanah Segel / Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan;
4. Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan seluruh aktivitas di atas objek tanah sengketa;
5. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan objek tanah sengketa kepada Para Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk tidak mengajukan dan/atau melanjutkan permohonan HGU di atas objek tanah sengketa;
7. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tidak menerbitkan HGU di atas objek tanah sengketa selama perkara ini belum berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat membayar ganti rugi materiil kepada Para Penggugat akibat perbuatan Para Tergugat melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah tanpa hak berupa nilai pemanfaatan tanah dan hasil perkebunan kelapa sawit selama masa penguasaan Tergugat I yang besarnya akan dirinci dan dibuktikan dalam persidangan serta akibat perbuatan Tergugat II telah melakukan tindakan berupa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dimana Tergugat II mengetahui, menyaksikan, dan/atau menfasilitasi Jual Beli Tanpa Hak tersebut yang mana semestinya Tergugat II seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan kehati-hatian dalam administrasi pertanahan desa dan juga Kerugian kehilangan hak menikmati dan mengelola tanah tersebut atas tindakan Para Tergugat selain itu juga kerugian immateril. Selanjutnya untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan immateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang sah dengan perincian, sebagai berikut :
A. Kerugian Materiil
Bahwa, diketahui harga pasaran tanah tersebut 1 (satu) Hektarnya saat ini adalah Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah). Sehingga Harga Pasaran Tanah sekarang Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) X Luas Tanah Para Penggugat 646,28 H (Enam Ratus Empat Puluh Enam koma Dua Puluh Delapan Hektar) = Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah);
B. Kerugian Inmateriil
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari :
Tergugat I
a. mengambil tanah Para Penggugat tanpa izin atau membeli dari Para Penggugat tersebut seluas 646,28 Hektar yang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur;
b. menebang / membersihkan tumbuhan di tanah Para Penggugat tanpa izin atau perintah dari Para Penggugat tersebut seluas 646,28 Hektar;
c. menanam sawit diatas tanah Para Penggugat tanpa izin atau membeli dari Penggugat tersebut seluas 646,28 Hektar;
d. serta Para Penggugat juga menderita berupa penderitaan batin, keresahan, konflik sosial dalam keluarga besar Para Penggugat, serta hilangnya rasa aman atas tanah warisan keluarga.
Tergugat II
Tergugat II telah melakukan Perbuatan berupa penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dimana Tergugat II mengetahui, menyaksikan, dan/atau menfasilitasi Jual Beli Tanpa Hak tersebut yang mana semestinya Tergugat II seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan kehati-hatian dalam administrasi pertanahan desa;
Sehingga perbuatan Para Tergugat mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar dua kali lipat dari kerugian Materiil tersebut sebagai berikut : adalah 2 (Dua) X Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) = Rp. 25.851.200.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah);
C. Jadi, Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil Rp. 12.925.600.000,- (Dua Belas Miliar Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) + Kerugian Inmateriil Rp. 25.851.200.000,- (Dua Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), adalah = Rp. 38.776.800.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah);
9. Menetapkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Para Tergugat untuk menghindari Para Tergugat akan mengalihkan, memindahtangankan, menjual, atau menyembunyikan harta kekayaannya, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, termasuk rekening bank yang selama ini digunakan untuk melakukan transaksi, terutama Tanaman Sawit yang ditanam diatas tanah milik Para Penggugat tanpa dasar hukum yang sah dan hingga kini hasil Tanaman Sawitnya terus dipanen dan dinikmati oleh Para Tergugat diatas tanah milik Para Penggugat sebagaimana diuraikan sebagai berikut ini :
Harta Milik Tergugat I
1) Kebun Sawit yang ditanam di atas Tanah milik Para Penggugat seluas 646,28 Hektar yang terletak di Desa Kerang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dengan alas hak berupa Tanah Segel / Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Warisan;
2) Kantor Tergugat yang beralamat di Desa Taberu Paser Damai, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur;
3) Benda Bergerak
Harta Milik Tergugat II
Rumah milik Tergugat II yang beralamat tinggal di Jalan Provinsi RT-08 Kecamatan Batu Engau, Desa Kerang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur;
10. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
11. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini ;
12. Memerintahkan Para Tergugat untuk tidak memanen, memperjualbelikan, atau memanfaatkan hasil perkebunan kelapa sawit yang berada di atas objek tanah sengketa selama perkara ini berlangsung;
13. Atau secara subsidiair, memerintahkan Para Tergugat untuk mencatat dan menyetorkan hasil perkebunan kelapa sawit dari objek tanah sengketa ke rekening penitipan yang ditunjuk Pengadilan sampai perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap;
14. Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan melaksanakan isi serta pelaksanaan putusan ini sesuai dengan kewenangan masing-masing;
15. Menyatakan bahwa Para Turut Tergugat untuk menyesuaikan data dan administrasi pertanahan atau tata wilayah sesuai dengan isi putusan ini ;
16. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat menghambat pelaksanaan putusan ini ;
17. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat atau pihak ketiga lainnya (Uitvoerbaar bij Voorraad) ;
18. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
19. Atau apabila Ketua/Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, PARA PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
