Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. 1.ARBANIYAH BINTI RENTON
2.ARDIANSYAH BIN ASIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-716/O.4.13.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARBANIYAH BINTI RENTON[Penahanan]
2ARDIANSYAH BIN ASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa I ARBANIYAH Binti RENTON bersama – sama dengan Terdakwa II ARDANSYAH Bin ASIM pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu antara tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Rumah Kontrakan para terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menawarkan arisan kepada orang – orang melalui akun whatsapp dengan nama “ARBANIYAH” dimana arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan sistem “jual beli arisan”, dengan beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I melalui akun wahtsapp “ARBANIAYAH” tersebut yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 2.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 15.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 800.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 700.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.400.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa, selanjutnya para peserta yang mengikuti arisan diharuskan mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854 yang dikelola oleh Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II untuk selanjutnya para peserta akan mendapatkan uang arisan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa, meskipun para peserta arisan telah mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854, namun sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh Terdakwa I, para peserta arisan tidak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan. 
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II membuat akun Whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” dengan memasang foto saksi NOR SALAMAH Binti MASRIFIN pada profil akun whatsapp tersebut dan selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan akun whatsapp tersebut untuk menawarkan arisan kepada beberapa orang di kontak whatsapp milik terdakwa I.
  • Bahwa Adapun beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 450.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 4.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.700.000,-
  • Beli arisan Rp. 3.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 5.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 hingga Maret 2024 terdakwa I selaku admin dari akun chat whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” melakukan chat secara personal kepada beberapa orang yang ada di grup arisan lain yang  pernah diikuti oleh terdakwa I untuk mengikuti dan menjadi peserta arisan dengan cara mengajak orang – orang tersebut untuk mengikuti arisan yang dibuat terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II dan dijanjikan akan memperoleh keuntungan apabila mengikuti arisan, dan setelah orang tersebut bersedia mengikuti arisan, selanjutnya akan dimasukan kedalam grup whatsapp arisan yang dibuat oleh terdakwa I dan setelah itu para peserta arisan diharuskan mentrasfer uang arisan ke beberapa nomor rekening yang dikelola oleh terdakwa II dengan rinician nomor rekening sebagai berikut :
  • Rekening Bank BNI atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan nomor            rekening 1664-5365-51;
  • Rekening SeaBank atas nama atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan      nomor rekening 9014-1462-7816
  • Bahwa selain melakukan chat secara personal kepada orang – orang untuk mengikuti arisan, terdakwa I dan terdakwa II juga melakukan promosi arisan melalui status whatsapp.
  • Bahwa setelah uang arisan terkumpul didalam rekening – rekening yang dikelola oleh terdakwa II selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunkan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang terdakwa I, menebus handphone milik terdakwa I dan membayar kontrakan para terdakwa dan pada saat jatuh tempo pembayaran uang arisan, terdakwa I dan terdakwa II tidak kunjung membayarkan uang arisan kepada para peserta arisan yang mendapatkan arisan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II tersebut, para peserta arisan telah menderita kerugian dengan total sebesar Rp 128.765.000,-  (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • RUSDIYANA Binti M. YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,-
  • ZURIYATI Binti MAHYUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.350.000,-
  • TRI AYU AGUSTIN Binti HANAN RIDUAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-
  • ERNAWATI Binti MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,-
  • ASTIKA RAHMAWATI Binti LALLO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.200.000,-
  • MARKOYAH Binti NGATEMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.300.000,-
  • RENI ALIAH Binti M ALWI mengalami kerugian sebesar Rp. 66.965.000,-

yang selanjutnya para korban membuat laporan polisi di Polres Paser guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UURI No19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UURI No 11 tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik Jo. pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa I ARBANIYAH Binti RENTON bersama – sama dengan Terdakwa II ARDANSYAH Bin ASIM pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu di diantara tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Rumah Kontrakan para terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menawarkan arisan kepada orang – orang melalui akun whatsapp dengan nama “ARBANIYAH” dimana arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan sistem “jual beli arisan”, dengan beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I melalui akun wahtsapp “ARBANIAYAH” tersebut yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 2.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 15.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 800.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 700.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.400.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa, selanjutnya para peserta yang mengikuti arisan diharuskan mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854 yang dikelola oleh Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II untuk selanjutnya para peserta akan mendapatkan uang arisan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa, meskipun para peserta arisan telah mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854, namun sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh Terdakwa I, para peserta arisan tidak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan. 
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II membuat akun Whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” dengan memasang foto saksi NOR SALAMAH Binti MASRIFIN pada profil akun whatsapp tersebut dan selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan akun whatsapp tersebut untuk menawarkan arisan kepada beberapa orang di kontak whatsapp milik terdakwa I.
  • Bahwa Adapun beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 450.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 4.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.700.000,-
  • Beli arisan Rp. 3.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 5.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 hingga Maret 2024 terdakwa I selaku admin dari akun chat whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” melakukan chat secara personal kepada beberapa orang yang ada di grup arisan lain yang  pernah diikuti oleh terdakwa I untuk mengikuti dan menjadi peserta arisan dengan cara mengajak orang – orang tersebut untuk mengikuti arisan yang dibuat terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II dan dijanjikan akan memperoleh keuntungan apabila mengikuti arisan, dan setelah orang tersebut bersedia mengikuti arisan, selanjutnya akan dimasukan kedalam grup whatsapp arisan yang dibuat oleh terdakwa I dan setelah itu para peserta arisan diharuskan mentrasfer uang arisan ke beberapa nomor rekening yang dikelola oleh terdakwa II dengan rinician nomor rekening sebagai berikut :
  • Rekening Bank BNI atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan nomor rekening 1664-5365-51;
  • Rekening SeaBank atas nama atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan nomor rekening 9014-1462-7816
  • Bahwa selain melakukan chat secara personal kepada orang – orang untuk mengikuti arisan, terdakwa I dan terdakwa II juga melakukan promosi arisan melalui status whatsapp.
  • Bahwa setelah uang arisan terkumpul didalam rekening – rekening yang dikelola oleh terdakwa II selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunkan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang terdakwa I, menebus handphone milik terdakwa I dan membayar kontrakan para terdakwa dan pada saat jatuh tempo pembayaran uang arisan, terdakwa I dan terdakwa II tidak kunjung membayarkan uang arisan kepada para peserta arisan yang mendapatkan arisan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II tersebut, para peserta arisan telah menderita kerugian dengan total sebesar Rp 128.765.000,-  (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • RUSDIYANA Binti M. YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,-
  • ZURIYATI Binti MAHYUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.350.000,-
  • TRI AYU AGUSTIN Binti HANAN RIDUAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-
  • ERNAWATI Binti MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,-
  • ASTIKA RAHMAWATI Binti LALLO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.200.000,-
  • MARKOYAH Binti NGATEMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.300.000,-
  • RENI ALIAH Binti M ALWI mengalami kerugian sebesar Rp. 66.965.000,-

yang selanjutnya para korban membuat laporan polisi di Polres Paser guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 378 KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I ARBANIYAH Binti RENTON bersama – sama dengan Terdakwa II ARDANSYAH Bin ASIM pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu tertentu di diantara tahun 2023 sampai dengan 2024, bertempat di Rumah Kontrakan para terdakwa yang beralamat di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----

  • Bahwa sekitar bulan November 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menawarkan arisan kepada orang – orang melalui akun whatsapp dengan nama “ARBANIYAH” dimana arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan sistem “jual beli arisan”, dengan beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I melalui akun wahtsapp “ARBANIAYAH” tersebut yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 2.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 15.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 800.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.300.000,-
  • Beli arisan Rp. 700.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.400.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 2.000.000,-
  • Bahwa, selanjutnya para peserta yang mengikuti arisan diharuskan mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854 yang dikelola oleh Terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II untuk selanjutnya para peserta akan mendapatkan uang arisan sesuai dengan jumlah yang dijanjikan Terdakwa I dan Terdakwa II pada tanggal yang sudah ditentukan oleh Terdakwa I.
  • Bahwa, meskipun para peserta arisan telah mentrasfer sejumlah uang ke rekening uang ke Rekening SeaBank atas nama ARBANIYAH  dengan nomor rekening 9015-0448-6854, namun sampai dengan tanggal yang ditentukan oleh Terdakwa I, para peserta arisan tidak mendapatkan uang arisan yang dijanjikan. 
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Desember 2023 terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II membuat akun Whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” dengan memasang foto saksi NOR SALAMAH Binti MASRIFIN pada profil akun whatsapp tersebut dan selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunakan akun whatsapp tersebut untuk menawarkan arisan kepada beberapa orang di kontak whatsapp milik terdakwa I.
  • Bahwa Adapun beberapa jenis arisan yang ditawarkan oleh terdakwa I dan terdakwa II yakni antara lain :
  • Beli arisan Rp. 450.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 4.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.700.000,-
  • Beli arisan Rp. 3.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 5.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 5.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 7.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.500.000,- dijanjikan mendapat Rp. 3.000.000,-
  • Beli arisan Rp. 1.000.000,- dijanjikan mendapat Rp. 1.500.000,-
  • Bahwa sekitar bulan Desember 2023 hingga Maret 2024 terdakwa I selaku admin dari akun chat whatsapp dengan nama “BUNDA NANA” melakukan chat secara personal kepada beberapa orang yang ada di grup arisan lain yang  pernah diikuti oleh terdakwa I untuk mengikuti dan menjadi peserta arisan dengan cara mengajak orang – orang tersebut untuk mengikuti arisan yang dibuat terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II dan dijanjikan akan memperoleh keuntungan apabila mengikuti arisan, dan setelah orang tersebut bersedia mengikuti arisan, selanjutnya akan dimasukan kedalam grup whatsapp arisan yang dibuat oleh terdakwa I dan setelah itu para peserta arisan diharuskan mentrasfer uang arisan ke beberapa nomor rekening yang dikelola oleh terdakwa II dengan rinician nomor rekening sebagai berikut :
  • Rekening Bank BNI atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan nomor            rekening 1664-5365-51;
  • Rekening SeaBank atas nama atas nama MUHAMMAD FERIl AL RASID dengan      nomor rekening 9014-1462-7816
  • Bahwa selain melakukan chat secara personal kepada orang – orang untuk mengikuti arisan, terdakwa I dan terdakwa II juga melakukan promosi arisan melalui status whatsapp.
  • Bahwa setelah uang arisan terkumpul didalam rekening – rekening yang dikelola oleh terdakwa II selanjutnya terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II menggunkan uang arisan tersebut untuk keperluan pribadi, seperti membayar hutang terdakwa I, menebus handphone milik terdakwa I dan membayar kontrakan para terdakwa dan pada saat jatuh tempo pembayaran uang arisan, terdakwa I dan terdakwa II tidak kunjung membayarkan uang arisan kepada para peserta arisan yang mendapatkan arisan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa I bersama – sama dengan terdakwa II tersebut, para peserta arisan telah menderita kerugian dengan total sebesar Rp 128.765.000,-  (seratus dua puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • RUSDIYANA Binti M. YUSUF mengalami kerugian sebesar Rp. 21.450.000,-
  • ZURIYATI Binti MAHYUN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.350.000,-
  • TRI AYU AGUSTIN Binti HANAN RIDUAN mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,-
  • ERNAWATI Binti MULYONO mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,-
  • ASTIKA RAHMAWATI Binti LALLO mengalami kerugian sebesar Rp. 12.200.000,-
  • MARKOYAH Binti NGATEMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 8.300.000,-
  • RENI ALIAH Binti M ALWI mengalami kerugian sebesar Rp. 66.965.000,-

yang selanjutnya para korban membuat laporan polisi di Polres Paser guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya