| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa IRWAN Bin MANTANG Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira Jam 05.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:---------------------------------
- Pada Hari Senin Tanggal 09 Maret 2026 Sekira Jam 11.00 Wita Tersangka berada di pabrik sawit PT. BIM di kec. Paser Belengkong Kab. Paser Kaltim lalu Tersangka melihat Sdr. SOFIAN (DPO) sedang antri untuk membongkar muatan kemudian Tersangka menghampiri / mendatangi Sdr. SOFIAN (DPO) dan bertanya “ADA BAWA KAH (SABU)” lalu Sdr. SOFIAN (DPO) menjawab “ADA INI MAU BERAPA” kemudian Tersangka menjawab “SETENGAH KANTONG KALO ADA” setelah itu Sdr. SOFIAN (DPO) masuk ke dalam mobilnya untuk mengambil sabu kemudian Sdr. SOFIAN (DPO) memberikan Tersangka 1 (satu) bungkus tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus sabu yang beratnya kurang lebih 2,5 (dua koma lima) gram lalu Tersangka memberikan uang tunai sejumlah Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) kepada Sdr. SOFIAN (DPO), kemudian sabu tersebut Tersangka bawa pulang ke rumah Tersangka yang beralamat di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim lalu sabu tersebut Tersangka pecah / bagi menjadi 7 (tujuh) paket sabu dengan rincian 6 (enam) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram yang akan terdakwa jual seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) paket sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) Gram.
- Pada Hari Selasa Tanggal 10 Maret 2026 Sekira jam 11.00 Wita hingga Pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekria jam 17.00 wita Tersangka telah menjual 1 (satu) paket sabu yang beratnya masing masing kurang lebih 0,30 (nol koma tiga puluh) gram seharga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. HASBI sebanyak 4 kali
- Pada Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekria jam 17.00 wita 19.30 wita Tersangka mendatangi Saksi SLAMET SANTOSO Als KRITING yang berada di pondok samping lodingan sawit yang beralamat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim lalu terdakwa memberikan memberikan 2 (dua) paket sabu dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi SLAMET SANTOSO Als KRITING dengan berkata juga kepada saksi SLAMET SANTOSO Als KRITING “TING INI KAMU BAWA AJA” kemudian Tersangka kembali ke rumah Tersangka Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim. Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekitar jam 00.37 wita Tersangka menghubungi Sdr. SLAMET SANTOSO Als KRITING melalui whatsapp dan berkata “TING ADA MAEKUT MAU KESITU SAMA BUDI NANTI KASIH AJA 300 SURUH DIA TF” dan Sdr. SLAMET SANTOSO Als KRITING menjawab “YO”.
- Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 Sekira Jam 05.10 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sebuah Rumah yang beralamat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU mengamankan Tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) Didalam Tas Milik Tersangka, Ditemukan1 (satu) Buah Handphone Merk ”OPPO A55” Berwarna “HIJAU” Diatas Kasur dalam kamar Tersangka Kemudian Ditemukan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Berwarna ”HITAM ”Ditumpukan Batu Di samping Loadingan Setelah di buka Di dalamnya Terdapat 1 (satu) Paket sabu Yang Dibungkus Dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna “PUTIH”, 2 (dua) Bendel Plastik Klip Kosong, 2 (dua) Buah Sendok Takar yang terbuat dari sedotan Plastik, Dan 1 (satu) buah timbangan digital milik Tersangka kemudian Tersangka berserta barang barang tersebut di bawa kepolres paser untuk di proses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 75/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) gram, dan berat bersih 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02613/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 08419/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,049 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.-------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa Terdakwa IRWAN Bin MANTANG Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 sekira Jam 05.10 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------
- Pada Hari Kamis Tanggal 12 Maret 2026 Sekira Jam 05.10 Wita saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU beserta anggota Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan di sebuah Rumah yang beralamat Di Desa Sunge Batu Rt.003 Kec. Pasir Belengkong Kab. Paser Kaltim kemudian saksi KURNIAWAN SIDIK, S.H. Bin JAILANI AHMAD dan saksi HERU SETIAWAN, S.H. Bin ARTIS NAHRU mengamankan Tersangka dan melakukan penggeledahan badan serta tempat lainnya dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan Uang Tunai Sebesar Rp. 1.150.000 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) Didalam Tas Milik Tersangka, Ditemukan1 (satu) Buah Handphone Merk ”OPPO A55” Berwarna “HIJAU” Diatas Kasur dalam kamar Tersangka Kemudian Ditemukan 1 (satu) Buah Kantong Plastik Berwarna ”HITAM ”Ditumpukan Batu Di samping Loadingan Setelah di buka Di dalamnya Terdapat 1 (satu) Paket sabu Yang Dibungkus Dengan 1 (satu) lembar tisu berwarna “PUTIH”, 2 (dua) Bendel Plastik Klip Kosong, 2 (dua) Buah Sendok Takar yang terbuat dari sedotan Plastik, Dan 1 (satu) buah timbangan digital milik Tersangka kemudian Tersangka berserta barang barang tersebut di bawa kepolres paser untuk di proses lebih lanjut.
- Berita Acara Penimbangan Barang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 75/10966.00/2025 tanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang YESSY WIDYA SARI NIK.P83428, Disaksikan oleh YANUARIUS DANI, S.H NRP.98010590, bahwa 1 (satu) bungkus paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan hasil timbangan berat kotor 1,12 (satu koma satu dua) gram, dan berat bersih 0,94 (nol koma Sembilan empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. :02613/NNF/2026 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si. dengan kesimpulan Nomor Barang Bukti: 08419/2026/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal warrna putih bening dengan berat netto 0,049 gram seperti tersebut adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |