Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2018/PN Tgt ALIB ALIASI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 04 Jul. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ALIB ALIASI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor :  19384/DAK-TGT/2011  tanggal 22 Mei  2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor  Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten  Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan  Kutipan Akte Kelahiran pemohon  : nomor 19384/DAK-TGT/2011  tanggal 22 Mei  2011  yaitu  dari :

 

 

N a m a                                    : ALIB ALIASI  

Tempat tanggal lahir               : Jone ,14 Februari 1970

Anak  kesatu laki-laki dari Suami istri AS’AD dengan NONONG ;

 

Menjadi

 

N a m a                                    : ALIB ALIASI  

Tempat tanggal lahir               : Jone ,1 Mei 1966

Anak  kesatu laki-laki dari Suami istri TUAN BAWO dengan NONONG ;

 

Dalam daftar yang sedang berjalan  atau setidak tidaknya  di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

 

3    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dicatat di dalam register yang diperlukan untuk itu ; 

 

4    Membebankan  biaya yang timbul  atas permohonan ini  kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak