Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
254/Pid.Sus/2021/PN Tgt Muh.Rivai. S, S.H. WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 254/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-2275/O.4.13/Enz.2/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1Muh.Rivai. S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :
    KESATU
----Bahwa TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDIbersama-sama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN(dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan Alfamidi Kec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timuratau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-    Berawal pada hari Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di depan AlfamidiKec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur Terdakwa WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. OHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sebelumnya telah janjian untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu dimana Narkotika Jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jualkan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk tiap paketnya, kemudian setelah bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO) Terdakwa diberi plastic yang isinya minuman dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa titipkan kepada Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN, setelah itu Terdakwa Bersama Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN pulang ke Rumah masing-masing yang beralamat di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa mendatangi Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN dan mengatakan “Dimana alat (Bong dan Kaca)?” lalu Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN menjawab “Dibawah baju” dan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN dengan cara mengambil sedikit dari salah satu paketan tesebut kemudian TerdakwaTaruh di dalam pipet kaca dan Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan/hisapan sedangkan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN juga 3 (tiga) kali tarikan/hisapan, setelah selesai Terdakwa mengambil dan menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu yang telah digunakan/dipakai di kantong celana lalu pulang ke Rumahnya sedangkan sisa 7 (tujuh) paketnya Terdakwa titip kembali ke Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN untuk di simpan di Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 228/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (Satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,07(nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08351/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dengan nomor 08351/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,060 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis Shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

    KEDUA
----Bahwa TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI bersama-sama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN(dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 20.00 WITAatau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di depan AlfamidiKec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
-    Berawal pada hari Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di depan AlfamidiKec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur Terdakwa WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. OHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sebelumnya telah janjian untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu dimana Narkotika Jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jualkan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk tiap paketnya, kemudian setelah bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO) Terdakwa diberi plastic yang isinya minuman dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa titipkan kepada Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN, setelah itu Terdakwa Bersama Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN pulang ke Rumah masing-masing yang beralamat di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa mendatangi Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN dan mengatakan “Dimana alat (Bong dan Kaca)?” lalu Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN menjawab “Dibawah baju” dan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN dengan cara mengambil sedikit dari salah satu paketan tesebut kemudian TerdakwaTaruh di dalam pipet kaca dan Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan/hisapan sedangkan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN juga 3 (tiga) kali tarikan/hisapan, setelah selesai Terdakwa mengambil dan menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu yang telah digunakan/dipakai di kantong celana lalu pulang ke Rumahnya sedangkan sisa 7 (tujuh) paketnya Terdakwa titip kembali ke Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN untuk di simpan di Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 228/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (Satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,07(nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08351/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dengan nomor 08351/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,060 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa Terdakwadalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis Shabu-shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

KETIGA
----Bahwa TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI bersama-sama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN(dilakukan penuntutan terpisah)pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan September 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN yang beralamat di Desa Songka RT. 008 Desa Songka Kec. Batu Sopang, Kab. Paser,Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan“Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwadengan cara sebagai berikut:
-    Berawal pada hari Pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, bertempat di depan AlfamidiKec. Babulu Kab. Penajam Paser Utara Prov. Kalimantan Timur Terdakwa WIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN (dilakukan penuntutan terpisah) bertemu dengan Sdr. OHAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) yang sebelumnya telah janjian untuk mengambil Narkotika Jenis Shabu dimana Narkotika Jenis Shabu tersebut akan Terdakwa jualkan seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu) untuk tiap paketnya, kemudian setelah bertemu dengan Sdr. OHAN (DPO) Terdakwa diberi plastic yang isinya minuman dan 8 (delapan) paket Narkotika jenis Shabu yang selanjutnya Narkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa titipkan kepada Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN, setelah itu Terdakwa Bersama Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN pulang ke Rumah masing-masing yang beralamat di Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur, kemudian sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa mendatangi Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMANyang beralamat di Desa Songka RT 008 Desa Songka Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur dan mengatakan “Dimana alat (Bong dan Kaca)?” lalu Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN menjawab “Dibawah baju” dan selanjutnya memakai/menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut bersama dengan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN dengan cara mengambil sedikit dari salah satu paketan tesebut kemudian TerdakwaTaruh di dalam pipet kaca dan Terdakwa hisap sebanyak 3 (tiga) kali tarikan/hisapan sedangkan Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN juga 3 (tiga) kali tarikan/hisapan, setelah selesai Terdakwa mengambil dan menyimpan sisa Narkotika jenis Shabu yang telah digunakan/dipakai di kantong celana lalu pulang ke Rumahnya sedangkan sisa 7 (tujuh) paketnya Terdakwa titip kembali ke Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN untuk di simpan di Rumah Saksi SUWANDI Als WANDI Bin RASIMAN.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 228/10966.00/2021 tanggal 28 September 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SONATA BS. MANURUNG S.I Kom dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAD SALEH serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (Satu) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat plastic: 0,19 (nol koma satu sembilan) gram, berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) gram dan berat bersih 0,07(nol koma nol tujuh) gram, kemudian disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 08351/NNF/2021 tanggal 04 Oktober 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, APT, PENATA I NIP 19810522 201101 2 002; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA, ST IPTU NRP. 91040336 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDI dengan nomor 08351/2021/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto + 0,076 gram dan dikembalikan dengan berat netto + 0,060 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor R/111/IX/2021/KES pada hari Sabtu tanggal 18 September 2021 yang dikeluarkan oleh Poliklinik Bhayangkara Polres Paser dan di tandatangani oleh Petugas Pemeriksa PRASETYO WIJAYA, A.Md. Kep mengetahui KASI DOKKES POLRES PASER ASRIAH, Amd. Keb dengan hasil pemeriksaan terhadap urine TerdakwaWIWIT RUDI SUHARTO Als WIWIT Bin SUNARDIpositive (+) mengandung Metamphetamine.
-    BahwaTerdakwa dalam menggunakanNarkotika jenis Shabu tersebut Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwatersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya