Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Tgt M. Zam zami Jaksa Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Paser Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 24 Feb. 2023
Nomor Surat 002/HS-Pid/Law-Firm/II/2023
Pemohon
NoNama
1M. Zam zami
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung RI, Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Paser
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada  Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Tanah Grogot  yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1.    Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pelaksanaan Kegiatan Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) di Kabupaten Paser dalam Program Hibah  Air Minum Perkotaan Tahun 2021 pada Perumda Air Minum Tirto Kandilo sebesar Rp.3.990.000.000,. sebagaimana dimaksud dalam sangkaan  Primair :  Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU. RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia No. 31  Tahun 1999  Tentang Pemberantasan  Tindak  Pidana  Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,  Subsidair  : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU.RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU. RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan  Atas  UU. RI No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum  dan oleh karenanya penetapan tersangka  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
3.    Menyatakan tidak sah  segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.
4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
5.    Menghukum Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tanah Grogot saat Putusan ini dibacakan dan Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
6.    Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya