Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2016/PN Tgt ANDI SETYAWAN,SH. CATUR ROHYADI Bin JUADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 368/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-1987/Q.4.13/Epp.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI SETYAWAN,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CATUR ROHYADI Bin JUADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : 

Bahwa terdakwa CATUR ROHYADI Bin JUADI bersama-sama dengan FRENGKI (belum tertangkap/dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 sekira jam 21.00 wita bertempat di sebuah kebun di depan workshop PU Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, Prop. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni tahun 2016, pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016 sekira jam 17.30 wita, terdakwa menghubungi sdr FRENGKI (belum tertangkap/dalam Daftar Pencarian Orang) dan sepakat untuk mengambil 1 (satu) buah sensaw milik saksi RUDING yang disimpan di kebun, kemudian sekira jam 21.00 wita terdakwa bersama sdr FRENGKI mendatangi kebun di depan workshop PU Desa Tapis, Kec. Tanah Grogot, Kab. Paser, dan terdakwa bersama sdr FRENGKI langsung mengambil 1 (satu) buah sensaw milik saksi RUDING tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan saksi RUDING, kemudian terdakwa menjual 1 (satu) buah sensaw tersebut.

Bahwa nilai barang berupa 1 (satu) buah sensaw tersebut kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya