Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2025/PN Tgt Barsiah 3.HJ. Inor
4.Pemerintah Kabupaten Paser C.Q Kantor Kecamatan Muara Komam
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 10 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Barsiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HJ. Inor
2Pemerintah Kabupaten Paser C.Q Kantor Kecamatan Muara Komam
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Negara (BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan syah secara hukum PARA TERGUGAT bersalah melakukan Perbuatan Melawan  Hukum.
3. Menyatakan syah secara hukum sebidang tanah sesuai dengan Segel Surat Keterangan Jual Beli tahun 1971 antara Alm. Rebo bin Kartoredjo dengan Alm. Bastari bin Kadri (Suami Penggugat serta Saudara Tergugat I) yang terletak di pinggir jalan raya Muara Komam dengan Batas-batas sebagai berikut dahulu sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya (sesuai segel) sekarang sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, dahulu sebelah Timur berbatasan dengan Pa. Anden Bakar (sesuai segel) sekarang sebelah Timur berbatasan dengan Sugito, dahulu sebelah Utara berbatasan dengan Pa. Muljani (sesuai segel) sekarang sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Pos, dahulu sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong (sesuai segel) sekarang sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Kecamatan selanjutnya tanah tersebut berukuran dengan ukuran Panjang = 100 m (Seratus Meter) dan Lebar = 50 m (Lima Puluh Meter) sehingga Luasnya 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi) yang mana tanah tersebut merupakan tanah warisan yang sudah dibagi dua menjadi Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) milik Penggugat dan Tergugat I mendapatkan tanah dengan ukuran Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi). Adalah syah secara hukum milik PENGGUGAT.
4. Menghukum  PARA TERGUGAT untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan imateriil kepada PENGGUGAT sebagai pemilik tanah yang syah dengan perincian, sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
Harga pasaran tanah tersebut permeternya saat ini Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), Luas Tanah Penggugat 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi). Jadi, Rp. 400.000,- X 2.500 M2 = Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyard Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil
Kehilangan keuntungan yang diharapkan atas tanah tersebut serta kecewa akibat tindakan dan perbuatan serta kelakuan sewenang-wenang dari Para Tergugat yang mana Tergugat I menjual Tanah tersebut kepada Tergugat II serta Tergugat II tidak mencari tahu kalau tanah tersebut merupakan warisan dari Alm. Bastari suami dari Penggugat serta tanah tersebut sudah dibagi dua antara Penggugat dengan Alm. Tamasam dan Tergugat I yang mana Barsiah Istri Alm. Bastari selaku Penggugat mendapatkan tanah dengan ukuran Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) dan Alm. Tamasam serta HJ. Inor (Tergugat I) mendapatkan tanah dengan ukuran Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi), mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Inmateriil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliyard Lima Ratus Juta Rupiah).
c. Jadi Total Keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat ialah : Kerugian Materiil kalau dijual + Kerugian Inmateriil, adalah  = Rp. 1.000.000.000 ,- + Rp. 1.500.000.000 = Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyard Lima Ratus Juta rupiah).
5. Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) perhari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap tanah yang dikuasai Para Tergugat sesuai  Segel Surat Keterangan Jual Beli tahun 1971 antara Alm. Rebo bin Kartoredjo dengan Alm. Bastari bin Kadri (Suami Penggugat dan Saudara Tergugat I) dengan ukuran Panjang = 100 m (Seratus Meter) dan Lebar = 50 m (Lima Puluh Meter) sehingga Luasnya 5.000 M2 (Lima Ribu Meter Persegi). Yang terletak di pinggir jalan raya Muara Komam dengan Batas-batas sebagai berikut dahulu sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya (sesuai segel) sekarang sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, dahulu sebelah Timur berbatasan dengan Pa. Anden Bakar (sesuai segel) sekarang sebelah Timur berbatasan dengan Sugito, dahulu sebelah Utara berbatasan dengan Pa. Muljani (sesuai segel) sekarang sebelah Utara berbatasan dengan Kantor Pos, dahulu sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kosong (sesuai segel) sekarang sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Kecamatan yang mana tanah tersebut merupakan tanah warisan yang sudah dibagi dua menjadi Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi) milik Penggugat dan Tergugat I mendapatkan tanah dengan ukuran Panjang 100 m (Seratus Meter) dan lebar 25 m (Dua Puluh Lima Meter) sehingga Luasnya 2.500 M2 (Dua Ribu Lima Ratus Meter Persegi).
7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada PENGGUGAT.
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari PARA TERGUGAT atau pihak ketiga lainnya  (Uitvoerbaar bij Voorraad).
9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak