| Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa JONI IRAWAN Bin BESEI pada hari Minggu tanggal 06 Pebruari 2017 sekira pukul 02.30 wita atau pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2017, bertempat di Jalan BFI Km. 30 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------
- Mulanya pada hari Jumat tanggal 03 Pebruari 2017 sekira pukul 18.30 wita terdakwa dihubungi oleh Sdr. BU MIN (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/04/II/2017/Reskrim tanggal 13 Pebruari 2017) untuk mengambil kayu yang sebelumnya telah dipesan oleh Sdr. Bu Min, kepada Sdr. ACO GONDRONG (belum tertangkap, Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/05/II/ 2017/Reskrim tanggal 13 Pebruari 2017) di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian terdakwa pergi menemui Sdr. Aco Gondrong dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi warna kuning nomor polisi KT-8568-AQ.
- Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 03.00 wita terdakwa menemui Sdr. Aco Gondrong lalu Sdr. Aco Gondrong menunjukkan lokasi tumpukan kayu pesanan Sdr. Bu Min di Jalan BFI Km. 53 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara. Kemudian sekira pukul 23.30 wita terdakwa mengangkut 120 (seratus dua puluh) batang kayu jenis meranti berbentuk balok berbagai macam ukuran dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck Mitsubishi warna kuning nomor polisi KT-8568-AQ menuju ke rumah Sdr. Bu Min di Kelurahan Karya Merdeka Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 06 Pebruari 2017 sekira pukul 02.30 wita pada saat truk yang dikemudikan terdakwa melewati di Jalan BFI Km. 30 Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, saksi MIFTAHUL ANWAR Bin Drs. H. SJAMSUDDIN dan saksi RUDY SETIAWAN Bin SANIANSYAH selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap mobil terdakwa dan menanyakan kelengkapan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagai dokumen untuk mengangkut kayu dan terdakwa menyatakan kayu meranti yang diangkutnya tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pengukuran Kayu pada hari Senin tanggal 20 Februari 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Akhmad Kafid dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur dan disaksikan oleh Isyulianto selaku anggota Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, dengan hasil pengukuran kayu gergajian jenis kayu meranti berbagai ukuran sebanyak 120 (seratus dua puluh) batang dengan volume 6,5704 M3 (enam koma lima tujuh nol empat meter kubik).
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar Rp.2.961.056,- (dua juta Sembilan ratus enam puluh satu ribu lima puluh enam rupiah) akibat tidak dibayarnya Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR)
------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. . --------------------------------------------------- |