Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H HOLILI Bin NARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-346/O.4.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HOLILI Bin NARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa Holili bin Nari pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di teras rumah saksi saksi Subari Bin Bejo Desa Keluang Paser Jaya RT 007 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WITA, terdakwa sedang berjalan ke Desa Keluang Paser Jaya yang dekat dengan rumah terdakwa dengan membawa kunci motor miliknya, kemudian terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No.Pol KT 5445 EL terparkir di teras rumah saksi saksi Subari Bin Bejo Desa Keluang Paser Jaya RT 007 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau, sehingga muncul niatan terdakwa untuk mengambil motor tersebut. Selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No.Pol KT 5445 EL tersebut, lalu memasukkan kunci yang dibawa olehnya ke kontakan motor, dan kunci yang dibawa tersebut ternyata dapat membuka stang motor dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No.Pol KT 5445 EL sehingga terdakwa langsung mengambil dan membawa motor tersebut selanjutnya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No.Pol KT 5445 EL yang berhasil dibawa terdakwa disimpan di hutan/kebun sawit yang ada di sekitar Kuaro sambil menunggu pembeli jika ada yang ini membelinya;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna Hitam No.Pol KT 5445 EL milik saksi Subari Bin Bejo, tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi Subari Bin Bejo yang merupakan pemilik motor yang sah, sehingga saksi Subari Bin Bejo mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa Holili bin Nari tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHP--------------------------------------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa Holili bin Nari pada Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam petak pasar Desa Keluang Paser Jaya RT 011 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 19.30 WITA terdakwa sedang berjalan kaki disekitar Pasar Desa Keluang Jaya Paser, Kemudian saat terdakwa melintas, terdakwa melihat di parkiran pasar tersebut ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol. KT 4476 KR dengan kunci tertempel di kontakan, sehingga muncul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol. KT 4476 KR dan terdakwa langsung membawa pergi motor tersebut, lalu 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol. KT 4476 KR yang berhasil dibawa terdakwa disimpan di hutan/kebun sawit yang ada di sekitar Kuaro sambil menunggu pembeli jika ada yang ini membelinya;
  • Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra warna merah hitam No.Pol. KT 4476 KR milik saksi Deniansyah Bin Mansyah tanpa izin terlebih dahulu kepada saksi Deniansyah Bin Mansyah yang merupakan pemilik motor yang sah, sehingga saksi Deniansyah Bin Mansyah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).  

 

------Perbuatan Terdakwa Holili bin Nari tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya