| Dakwaan |
- DAKWAAN :
-
-
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Mei 2018 sekira pukul 19.00 Wita, terdakwa diperintahkan oleh sdr. DIDI (DPO) untuk mengangkut kayu yang ada di Desa Muara Samu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil dump truck warna merah Nopol KT 8894 AL miliknya. Kemudian terdakwa mengajak saksi AHMAD JAHRAN untuk menjadi buruh muat kayu tersebut. Sesampainya di Desa Muara Samu, terdakwa bersama saksi AHMAD JAHRAN menaikkan potongan kayu jenis rimba campuran sebanyak 5,4520 ke dalam truck yang dibawanya. Kemudian setelah kayu rimba campuran tersebut sudah berada di dalam truck, terdakwa membawa kayu rimba campuran tersebut untuk selanjutnya dijual ke arah Tanah Grogot.
- Kemudian pada hari Jum,at tanggal 11 Mei 2018 sekira pukul 05.00 wita, pada saat terdakwa sedang dalam perjalanan mengangkut kayu rimba campuran ke arah Tanah Grogot, terdakwa dihentikan oleh saksi DEDI dan saksi HAMKAH (keduanya anggota Polres Paser) yang sedang melakukan patroli. Kemudian saksi DEDI dan saksi HAMKAH melakukan pemeriksaan dan menanyakan mengenai dokumen kelengkapan kayu tersebut. Akan tetapi, terdakwa tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan kayu tersebut sehingga terdawa dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor : 163/Kpts-II/2003 tanggal 26 Mei 2003 Tentang Pengelompokan Jenis Kayu sebagai Dasar Penegenaan Iuran Kehutanan dan Berita Acara Penghitungan dan Pengukuran Barang Bukti Kayu yang dilakukan oleh Ahli Bambang Suseno, SP , kayu yang diangkut oleh terdakwa merupakan kelompok kayu indah (kayu ulin) dengan ukuran tebal 5 cm x lebar 10 cm x panjang 2M sebanyak 156 potong dengan jumlah total 1,5600 , kelompok kayu rimba campuran (kayu kempas) tebal 2 cm x lebar 20 cm x panjang 4M sebanyak 117 potong dengan jumlah total 1.8720 , tebal 3 cm x lebar 20 cm x panjang 4 M dengan jumlah 54 potong dengan jumlah total 1, 2960 , tebal 5 cm x lebar 10 cm x panjang 4 M sebanyak 15 potong dengan jumlah total 0,3000 dan kelompok rimba kayu campuran (kayu kelampayan) tebal 3 cm x lebar 20 cm x panjang 4 M sebanyak 9 potong dengan jumlah 0,2160 tebal 2 cm x lebar 20 cm x panjnag 4 M sebanyak 9 potong dengan jumalh 0,2160 Mtebal 2 cm x lebar 20 cm x panjang 4 M sebanyak 13 potong dengan jumlah 0, 2080 sehingga jumlah keseluruhan kayu tanpa dokumen yang diangkut oleh terdakwa sebanyak
--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 88 Ayat 1 huruf a UURI No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan ------------------- |