| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 12/Pid.Sus/2018/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | AGUS RAHMAN Als AGUS Bin ARDIANSYAH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Jan. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 12/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Jan. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-89/Q.4.13/Euh.2/01/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN :
Bahwa terdakwa AGUS RAHMAN Als AGUS Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2017 atau masih dalam tahun 2017 di Hotel Bumi Paser Jl. Pangeran Mentri No. 01 Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa yang sedang berada di dalam kamar mendengar pintu diketuk kemudian terdakwa bertanya “siapa” kemudian terdakwa mendengar jawaban dari luar “ini receptionist” kemudian terdakwa tanya “kenapa?” kemudian dijawab “mau ngasih selimut” setelah itu terdakwa membuka pintu kamar dan setelah terdakwa membuka pintu tiba-tiba masuk saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD serta beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan menyuruh terdakwa tiarap kemudian terdakwa diborgol setelah itu beberapa orang tersebut menjelaskan bahwa mereka dari anggota Kepolisian, kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan, 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dalam saku baju, 1 (satu) buah dompet warna hitam di kantong celana belakang, 2 (dua) buah HP merk Lenovo warna putih dan Nokia warna hitam yang di letakkan di atas meja samping TV kamar hotel, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas di kamar mandi, kemudian kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol KT-2408-NZ yang semuanya diakui milik terdakwa; Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
