Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
12/Pid.Sus/2018/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH AGUS RAHMAN Als AGUS Bin ARDIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 12/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-89/Q.4.13/Euh.2/01/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS RAHMAN Als AGUS Bin ARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

 

Bahwa terdakwa AGUS RAHMAN Als AGUS Bin ARDIANSYAH pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017 sekira jam 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada hari lain dalam bulan Oktober 2017 atau masih dalam tahun 2017 di Hotel Bumi Paser Jl. Pangeran Mentri No. 01 Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “ secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang sedang berada di dalam kamar mendengar pintu diketuk kemudian terdakwa bertanya “siapa” kemudian terdakwa mendengar jawaban dari luar “ini receptionist” kemudian terdakwa tanya “kenapa?” kemudian dijawab “mau ngasih selimut” setelah itu terdakwa membuka pintu kamar dan setelah terdakwa membuka pintu tiba-tiba masuk saksi ZAINAL HADI AMRULLAH Bin MUHAMMAD DALNA (Alm) dan saksi KURNIAWAN SIDIK Bin JAILANI AHMAD serta beberapa orang yang tidak terdakwa kenal dan menyuruh terdakwa tiarap kemudian terdakwa diborgol setelah itu beberapa orang tersebut menjelaskan bahwa mereka dari anggota Kepolisian, kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi shabu milik terdakwa yang terdakwa simpan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan, 1 (satu) buah korek api gas yang disimpan di dalam saku baju, 1 (satu) buah dompet warna hitam di kantong celana belakang, 2 (dua) buah HP merk Lenovo warna putih dan Nokia warna hitam yang di letakkan di atas meja samping TV kamar hotel, dan 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 1 (satu) buah korek api gas di kamar mandi, kemudian kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam Nopol KT-2408-NZ yang semuanya diakui milik terdakwa;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor : 257/10966.00/2017 tanggal 09 November 2017 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh HASNIDAR, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPTU JOKO PURNOMO dengan hasil 1 (satu) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 0,32 (nol koma tiga dua) gram atau berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram selanjutnya disisihkan untuk uji sampel labfor cabang Surabaya, kemudian berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 10120/NNF/2017 tanggal 16 November 2017 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Imam Mukti S.Si, M.Si, Apt; Titin Ernawati, S.Farm, Apt dan Dra. Fitryana Hawa serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. Agus Budiharta dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik terdakwa Agus Rahman Alias Agus Bin Ardiansyah setelah dibuka dan diberi nomor bukti 3573/2017/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti habis untuk pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya