Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-324/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di Desa Tepian Batang RT 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA saat terdakwa sedang bekerja dirumah, sdra. ROBI (DPO) menghubungi terdakwa melalui telvon via LINE dengan menanyakan posisi terdakwa dan bermaksud mau mengantarkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu, kemudian terdakwa mengatakan sedang ada dirumah dan langsung antarkan saja. Sekira pukul 21.00 WITA sdra. ROBI kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut telah di sisipkan dibawah Pot Bunga sebelah rumah terdakwa. Kemudian terdakwa keluar dan mengambil Narkotika yang ditempatkan dibawah Pot Bunga dengan terbungkus rokok dan dilakban hitam, setelah di buka terdapat 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu dengan berat kurang lebih 40 (empat puluh gram) dengan harga Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua juta rupiah) yang nantinya akan dibayarkan terdakwa setelah Narkotika tersebut habis terjual. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut terdakwa pecah menjadi 47 (empat puluh tujuh) paket dengan berbagai macam dan ukuran, 6 (enam) paket beratnya kurang lebih 5 (lima) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) perpaket, 2 (dua) paket beratnya kurang lebih 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perpaket, 1 (satu) paket beratnya kurang lebih ½ (setengah) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), 10 (sepuluh) paket dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 12 (dua belas) paket dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 14 (empat belas) paket dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), 2 (dua) paket dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang kemudian seluruh Narkotika tersebut terdakwa simpan kedalam tas selempang warna abu-abu milik terdakwa. Kemudian pada tanggal 01 Januari 2024 sampai dengan 04 Januari 2024 tersangka melakukan transkasi penjualan Narkotika jenis sabu-sabu dengan sdr. GUN (DPO), sdr. NDOY (DPO), sdr. IWAN (DPO), sdr. AGUS (DPO), sdr. ARI (DPO), sdr. SALEH (DPO), sdr. TUYIP (DPO) dan sdr. IYAN (DPO);

 

  • Selanjutnya berawal dari penangkapan saksi UNTUNG (Penuntutan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WITA disebuah rumah di Desa Tepian Batang RT 009 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian saksi JANTJE TUTKEY dan saksi KURNIAWAN SIDIK beserta anggota sat reskoba lain menemukan 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu, kemudian saksi UNTUNG di introgasi oleh anggota satresnarkoba dan mengaku mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari terdakwa. Kemudian tim satresnarkoba melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Desa Tepian Batang RT 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA anggota satresnarkoba menangkap terdakwa. Selajutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah tas selempang Merk. “AIGER” warna abu abu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah botol Merk. “GATSBY” warna hitam dan setelah dibuka berisi 7 (tujuh) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat, 29 (dua puluh Sembilan) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat didalam 1 (Satu) buah dompet kecil warna merah muda, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang terletak diatas meja diruang tengah rumah, 1 (Satu) buah Handphone Merk. “OPPO Tipe;CPH2239” warna biru dengan IMEI (861008057465917) NO HP (085751931480) tergeletak di lantai ruang tamu rumah, 1 (Satu) buah tas kecilwarna hitam yang berisi Uang Tunai Sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ditemukan di kamar tidur lantai 2 (dua) rumah, kemudian barang-barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba polres paser di akui milik terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J atas kejadian tersebut terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;

 

  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-Sabu tersebut untuk dijual kembali, dan keuntungan yang didapatkan oleh terdakwa kurang lebih Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) pergramnya;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 02/10966.00/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULAIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan 37,17 (tiga puluh tujuh koma tujuh belas) gram atau berat bersih 27,03 (dua puluh tujuh koma kosong tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00374/NNF/2024 Tanggal 16 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K. Komisaris Polisi; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. PEMBINA; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T AJUN KOMISARIS POLISI; serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J dengan nomor barang bukti 01023/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,551 (nol koma lima lima satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Rumah di Desa Tepian Batang RT 002 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 20.30 WITA ketika terdakwa sedang berada di rumah, datang anggota satresnarkoba menangkap terdakwa. Selajutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) buah tas selempang Merk. “AIGER” warna abu abu yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah botol Merk. “GATSBY” warna hitam dan setelah dibuka berisi 7 (tujuh) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat, 29 (dua puluh Sembilan) paket / bungkus plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabhu berbagai macam ukuran dan berat didalam 1 (Satu) buah dompet kecil warna merah muda, 2 (dua) bandel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang terletak diatas meja diruang tengah rumah, 1 (Satu) buah Handphone Merk. “OPPO Tipe;CPH2239” warna biru dengan IMEI (861008057465917) NO HP (085751931480) tergeletak di lantai ruang tamu rumah, 1 (Satu) buah tas kecilwarna hitam yang berisi Uang Tunai Sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) ditemukan di kamar tidur lantai 2 (dua) rumah, kemudian barang-barang yang di temukan oleh anggota sat resnarkoba polres paser di akui milik terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J atas kejadian tersebut terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J dan barang barang yang berkaitan lainnya di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 02/10966.00/2024 tanggal 09 Januari 2024 yang ditandatangani oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ZULFIKAR SULAIMAN dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh ZULFIKAR SULAIMAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan 37,17 (tiga puluh tujuh koma tujuh belas) gram atau berat bersih 27,03 (dua puluh tujuh koma kosong tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram dan berat bersih 0,56 (nol koma lima enam) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00374/NNF/2024 Tanggal 16 Januari 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I DEFA JAUMIL, S.I.K. Komisaris Polisi; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. PEMBINA; Pemeriksa III RENDY DWI MARTA CAHYA S.T AJUN KOMISARIS POLISI; serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa FIRDAUS Als DAUS Bin KASRAN.J dengan nomor barang bukti 01023/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,551 (nol koma lima lima satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya