Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2026/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. NORMANSYAH Bin WAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-44/O.4.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NORMANSYAH Bin WAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

---------- Bahwa Terdakwa NORMANSYAH Bin WAWAN pada hari Rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 16:00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Negara RT. 11 Desa Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia” perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------

  • Awalnya Terdakwa berjalan dari arah Penajam kearah Kuaro hendak mengisi BBM Mobil dengan mengemudikan Truck Mitsubishi Nopol KT 8631 MS Warna kuning di SPBU Rangan Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, kemudian pada saat Terdakwa sudah berada di depan SPBU Rangan Terdakwa hendak berbelok kanan untuk menyebrang jalan masuk ke SPBU namun pada saat Terdakwa akan berbelok tiba-tiba datang Sepeda motor dinas Polri dengan nopol XII 1023-35 yang dikendarai oleh Alm. BRIPDA RAMA AFIF YAHFADH dari arah berlawanan namun dikarenakan jarak yang terlalu dekat maka terjadilah benturan dengan Truk yang Terdakwa kemudikan, dan setelah benturan tersebut, sepeda motor dan Alm. BRIPDA RAMA AFIF YAHFADH mengalami benturan Kembali dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nopol KT-1226-ES yang berada di bahu jalan sebelah kiri dari arah kec. Kuaro menuju kecamatan long ikis atau depan SPBU yang tujuannya mengantri BBM di SPBU tersebut, dan kemudian Alm. BRIPDA RAMA AFIF YAHFADH terlepas dari sepeda motornya dan tergeletak ditengah jalan. Selanjutnya Alm. BRIPDA RAMA AFIF YAHFADH dibawa oleh mobil ambulance menuju Rumah Sakit Panglima Sebaya dan Terdakwa beserta dengan Truck Mitsubishi Nopol KT 8631 MS Warna kuning langsung dibawa ke kantor Polsek Kuaro untuk diamankan;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kematian Nomor: 162 Tanggal 26 September 2024 Yang di terbitkan oleh Rumah Sakit Panglima Sebaya Yang di tanda tangani oleh dr. Sultan Malik selaku dokter Rumah Sakit Panglima Sebaya, yang menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 pukul 10.39 WITA di Rumah Sakit Panglima Sebaya sesuai dengan sumpah jabatan petugas Kesehatan, dengan ini menyatakan pasien atas nama RAMA AFIF YAHFADH, jenis Kelamin Laki-Laki, Umur 22 Tahun, dinyatakan telah meninggal dunia.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot dengan Nomor : 103/VER/IX/2025 tanggal 24 September 2025 a.n RAMA AFIF YAHFADH, Tempat tanggal lahir Trenggalek tanggal 09-02-2003, Pekerjaan Kepolisan RI (POLRI), jenis Kelamin Laki-laki, Agama Islam, Alamat Jl. Bhayangkara (Asrama Barak Bujang) RT. 006 RW. 002 Kelurahan Tanah Grogot Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, yang di tanda tangani oleh dr. ANIS AL’IHLAS selaku dokter Rumah Sakit Panglima Sebaya Tanah Grogot, dengan ini menyatakan hasil pemeriksaan luar ditemukan tanda-tanda fraktur tulang terbuka pada paha kiri dengan luka menganga dipaha kiri bagian belakang perdarahan aktif disertai tanda tanda internal bleeding atau perdarahan dalam rongga perut (perdarahan intraperitoneum DD retroperitoneum sebelah kiri). Luka akibat kecelakaan tersebut menyebabkan kondisi yang mengancam nyawa pasien dan menyebabkan pasien tidak dapat melakukan tugas atau pekerjaan selama beberapa waktu.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya