| Dakwaan |
Dakwaan
Pertama
-------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi UJANG untuk pergi ke warung lapo, lalu Saksi UJANG menjemput Terdakwa di rumah yang terletak di Perum BTN Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan berangkat menggunakan sepeda motor masing – masing. Sesampainya di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa minum tuak bersama dengan Saksi UJANG, Saksi AYUB, Sdr. DAENG BENANG BIRU, Sdr. SALIMIN, Sdr. HANDOYO, Sdr. HAMKA, dan pada sekira pukul 18.30 Wita Saksi BASUKI datang dan ikut bergabung minum tuak.
- Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wita korban ATIM MOTIUS datang dan langsung duduk di sebelah meja Terdakwa serta memesan tuak. Pada saat Terdakwa dan pengunjung lainnya sedang mengobrol, tiba-tiba korban ATIM MOTIUS memarahi mereka dengan mengatakan “ngobrol apa sih ko ribut betul”, kemudian Terdakwa langsung mendatangi dan menegur korban dengan mengatakan “Pak sudah, sampean sudah tua, hargai yang muda kalau mau dihargai”, lalu Terdakwa kembali duduk di kursi. Selanjutnya, Terdakwa keluar warung dan pulang ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian, Terdakwa kembali keluar rumah menuju Siring Kandilo dan duduk santai sambil memikirkan ucapan-ucapan korban sebelumnya yang membuat Terdakwa sakit hati, lalu timbul niat Terdakwa untuk mendatangi dan membunuh Sdr. ATIM MOTIUS.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.50 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat miliknya sendiri, lalu menyelipkan parang tersebut pada bagian belakang sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol KT 3456 EI warna merah hitam dan Terdakwa langsung berangkat Warung menuju Lapo Putri.
- Sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa meninggalkan parangnya di motor dan langsung masuk menghampiri Korban ATIM MOTIUS yang sedang tertidur di tempat tidur lapo di dalam lapo dekat garasi atau dekat pintu warung. Bahwa Terdakwa kemudian membangunkan korban dengan cara menepuk bahu korban sambil memanggil “Pak”, setelah itu korban terbangun sambil membentak dan mengatakan “apa” dengan nada tinggi, lalu Terdakwa menampar mulut korban menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa menarik dan menyeret korban keluar dari dalam warung menuju teras depan warung, sedangkan korban yang sudah berusia lanjut sempat memegang pintu warung untuk bertahan dan tidak melakukan perlawanan.
- Bahwa setelah korban berada di teras depan warung dan dalam keadaan jatuh atau rebah, saksi MASRANI SIAGIAN mendengar keributan dan pergi keluar warung lalu berdiri tidak jauh dari Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil parang yang sebelumnya dibawa menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu Terdakwa mendekati Korban dan menimpas korban menggunakan tangan sebelah kanan sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, yaitu timpasan pertama mengenai kepala korban, sedangkan untuk selebihnya membabi buta menimpas korban diantaranya mengenai dagu dan korban tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL langsung keluar dari warung dan melihat Terdakwa masih memegang parang dan langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 020/VER/RSPS/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dr. Jerni, S. Ked. telah melakukan pemeriksaan kepada ATIM MOTIUS dengan kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang laki-laki enam puluh delapan tahun koma
- Didapatkan luka terbuka mulai dari tengah kepala bagian belakang sampai melewati telinga sebelah kanan ukuran empat belas senti meter kali tujuh senti meter dengan dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka mulai dari kepala bagian bawah sebelah kiri sampai kewajah sebelah kiri ukuran enam belas senti meter kali enam senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka dibagian kepala belakang bagian bawah ukuran tujuh senti meter kali dua senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka didagu berukuran sembilan senti meter kali empat senti meter dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka dipunggung sebelah kiri ukuran sembilan senti meter kali tiga senti meter
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek pada jari manis tangan kiri koma didapatkan luka robek pada jari kelingking tangan kiri ukuran sembilan senti meter titik.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 36/Pemulasaraanjenazah/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 menyatakan Korban ATIM MOTIUS meninggal dunia pada 14 Maret 2026 pukul 00.00.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 459 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. ---------------------------------
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “yang merampas nyawa orang lain” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi UJANG untuk pergi ke warung lapo, lalu Saksi UJANG menjemput Terdakwa di rumah yang terletak di Perum BTN Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan berangkat menggunakan sepeda motor masing – masing. Sesampainya di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa minum tuak bersama dengan Saksi UJANG, Saksi AYUB, Sdr. DAENG BENANG BIRU, Sdr. SALIMIN, Sdr. HANDOYO, Sdr. HAMKA, dan pada sekira pukul 18.30 Wita Saksi BASUKI datang dan ikut bergabung minum tuak.
- Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wita korban ATIM MOTIUS datang dan langsung duduk di sebelah meja Terdakwa serta memesan tuak. Pada saat Terdakwa dan pengunjung lainnya sedang mengobrol, tiba-tiba korban ATIM MOTIUS memarahi mereka dengan mengatakan “ngobrol apa sih ko ribut betul”, kemudian Terdakwa langsung mendatangi dan menegur korban dengan mengatakan “Pak sudah, sampean sudah tua, hargai yang muda kalau mau dihargai”, lalu Terdakwa kembali duduk di kursi. Selanjutnya, Terdakwa keluar warung dan pulang ke rumah Terdakwa.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.50 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat miliknya sendiri, lalu menyelipkan parang tersebut pada bagian belakang sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol KT 3456 EI warna merah hitam dan Terdakwa langsung berangkat Warung menuju Lapo Putri.
- Sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa meninggalkan parangnya di motor dan langsung masuk menghampiri Korban ATIM MOTIUS yang sedang tertidur di tempat tidur lapo di dalam lapo dekat garasi atau dekat pintu warung. Bahwa Terdakwa kemudian membangunkan korban dengan cara menepuk bahu korban sambil memanggil “Pak”, setelah itu korban terbangun sambil membentak dan mengatakan “apa” dengan nada tinggi, lalu Terdakwa menampar mulut korban menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa menarik dan menyeret korban keluar dari dalam warung menuju teras depan warung, sedangkan korban yang sudah berusia lanjut sempat memegang pintu warung untuk bertahan dan tidak melakukan perlawanan.
- Bahwa setelah korban berada di teras depan warung dan dalam keadaan jatuh atau rebah, saksi MASRANI SIAGIAN mendengar keributan dan pergi keluar warung lalu berdiri tidak jauh dari Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil parang yang sebelumnya dibawa menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu Terdakwa mendekati Korban dan menimpas korban menggunakan tangan sebelah kanan sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, yaitu timpasan pertama mengenai kepala korban, sedangkan untuk selebihnya membabi buta menimpas korban diantaranya mengenai dagu dan korban tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL langsung keluar dari warung dan melihat Terdakwa masih memegang parang dan langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 020/VER/RSPS/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dr. Jerni, S. Ked. telah melakukan pemeriksaan kepada ATIM MOTIUS dengan kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang laki-laki enam puluh delapan tahun koma
- Didapatkan luka terbuka mulai dari tengah kepala bagian belakang sampai melewati telinga sebelah kanan ukuran empat belas senti meter kali tujuh senti meter dengan dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka mulai dari kepala bagian bawah sebelah kiri sampai kewajah sebelah kiri ukuran enam belas senti meter kali enam senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka dibagian kepala belakang bagian bawah ukuran tujuh senti meter kali dua senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka didagu berukuran sembilan senti meter kali empat senti meter dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka dipunggung sebelah kiri ukuran sembilan senti meter kali tiga senti meter
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek pada jari manis tangan kiri koma didapatkan luka robek pada jari kelingking tangan kiri ukuran sembilan senti meter titik.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 36/Pemulasaraanjenazah/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 menyatakan Korban ATIM MOTIUS meninggal dunia pada 14 Maret 2026 pukul 00.00.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. ---------------------------------
ATAU
Ketiga
-------Bahwa Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN, pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, mengakibatkan matinya orang” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2026 sekira pukul 17.00 Wita Terdakwa MOCHAMMAD HADI Bin KASAN dihubungi melalui WhatsApp oleh Saksi UJANG untuk pergi ke warung lapo, lalu Saksi UJANG menjemput Terdakwa di rumah yang terletak di Perum BTN Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser dan berangkat menggunakan sepeda motor masing – masing. Sesampainya di Warung Lapo Putri milik Saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL di Jalan Pangeran Menteri Gg. Korpri RT. 003 RW. 004 Kel/Kec. Tanah Grogot Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Terdakwa minum tuak bersama dengan Saksi UJANG, Saksi AYUB, Sdr. DAENG BENANG BIRU, Sdr. SALIMIN, Sdr. HANDOYO, Sdr. HAMKA, dan pada sekira pukul 18.30 Wita Saksi BASUKI datang dan ikut bergabung minum tuak.
- Selanjutnya pada sekira pukul 19.00 Wita korban ATIM MOTIUS datang dan langsung duduk di sebelah meja Terdakwa serta memesan tuak. Pada saat Terdakwa dan pengunjung lainnya sedang mengobrol, tiba-tiba korban ATIM MOTIUS memarahi mereka dengan mengatakan “ngobrol apa sih ko ribut betul”, kemudian Terdakwa langsung mendatangi dan menegur korban dengan mengatakan “Pak sudah, sampean sudah tua, hargai yang muda kalau mau dihargai”, lalu Terdakwa kembali duduk di kursi. Selanjutnya, Terdakwa keluar warung dan pulang ke rumah Terdakwa. Tidak lama kemudian, Terdakwa kembali keluar rumah menuju Siring Kandilo dan duduk santai sambil memikirkan ucapan-ucapan korban sebelumnya yang membuat Terdakwa sakit hati, lalu timbul niat Terdakwa untuk mendatangi dan menimpas Sdr. ATIM MOTIUS.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 21.50 Wita Terdakwa pulang ke rumahnya dan mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang ± 60 cm, dengan gagang terbuat dari kayu berwarna cokelat miliknya sendiri, lalu menyelipkan parang tersebut pada bagian belakang sepeda motor Suzuki Smash dengan Nopol KT 3456 EI warna merah hitam dan Terdakwa langsung berangkat Warung menuju Lapo Putri.
- Sesampainya disana sekira pukul 22.00 Wita, Terdakwa meninggalkan parangnya di motor dan langsung masuk menghampiri Korban ATIM MOTIUS yang sedang tertidur di tempat tidur lapo di dalam lapo dekat garasi atau dekat pintu warung. Bahwa Terdakwa kemudian membangunkan korban dengan cara menepuk bahu korban sambil memanggil “Pak”, setelah itu korban terbangun sambil membentak dan mengatakan “apa” dengan nada tinggi, lalu Terdakwa menampar mulut korban menggunakan tangan kanan, selanjutnya Terdakwa menarik dan menyeret korban keluar dari dalam warung menuju teras depan warung, sedangkan korban yang sudah berusia lanjut sempat memegang pintu warung untuk bertahan dan tidak melakukan perlawanan.
- Bahwa setelah korban berada di teras depan warung dan dalam keadaan jatuh atau rebah, saksi MASRANI SIAGIAN mendengar keributan dan pergi keluar warung lalu berdiri tidak jauh dari Terdakwa, Terdakwa lalu mengambil parang yang sebelumnya dibawa menggunakan sepeda motor miliknya. Lalu Terdakwa mendekati Korban dan menimpas korban menggunakan tangan sebelah kanan sambil memegang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang sebanyak lebih dari 2 (dua) kali, yaitu timpasan pertama mengenai kepala korban, sedangkan untuk selebihnya menimpas korban diantaranya mengenai dagu. Selanjutnya, saksi LAMHOT PARLINDUNGAN SITOMPUL langsung keluar dari warung dan melihat Terdakwa masih memegang parang dan langsung meninggalkan lokasi kejadian dengan menggunakan sepeda motor miliknya.
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 020/VER/RSPS/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 dr. Jerni, S. Ked. telah melakukan pemeriksaan kepada ATIM MOTIUS dengan kesimpulan:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan pada seorang laki-laki enam puluh delapan tahun koma
- Didapatkan luka terbuka mulai dari tengah kepala bagian belakang sampai melewati telinga sebelah kanan ukuran empat belas senti meter kali tujuh senti meter dengan dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka mulai dari kepala bagian bawah sebelah kiri sampai kewajah sebelah kiri ukuran enam belas senti meter kali enam senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka dibagian kepala belakang bagian bawah ukuran tujuh senti meter kali dua senti meter titik
- Didapatkan luka terbuka didagu berukuran sembilan senti meter kali empat senti meter dasar tulang titik
- Didapatkan luka terbuka dipunggung sebelah kiri ukuran sembilan senti meter kali tiga senti meter
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek di bahu sebelah kiri ukuran enam senti meter kali tiga senti meter titik
- Didapatkan luka robek pada jari manis tangan kiri koma didapatkan luka robek pada jari kelingking tangan kiri ukuran sembilan senti meter titik.
- Bahwa akibat luka-luka tersebut korban ATIM MOTIUS meninggal dunia di lokasi kejadian.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Umum Daerah Panglima Sebaya Nomor: 36/Pemulasaraanjenazah/III/2026 tanggal 14 Maret 2026 menyatakan Korban ATIM MOTIUS meninggal dunia pada 14 Maret 2026 pukul 00.00.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 469 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023. |