Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
441/Pid.B/2016/PN Tgt YESSI RAHMAWATI, SH. 1.SAMADI Als PAKDE Bin ASIM
2.SUWARDI Als GENGGONG Bin MARGO UTOMO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 441/Pid.B/2016/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Des. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-2239/Q.4.22/Ep.1/12/2016
Penuntut Umum
NoNama
1YESSI RAHMAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMADI Als PAKDE Bin ASIM[Penahanan]
2SUWARDI Als GENGGONG Bin MARGO UTOMO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

III

Dakwaan :

 

 

-------- Bahwa Terdakwa I SAMADI Als PAKDE Bin ASIM bersama dengan  terdakwa II SUWARDI Als GENGGONG Bin MARGO UTOMO pada hari senin tanggal 11 april 2016 sekitar jam 17.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2016, bertempat di Estate L areal Tembinus Kelurahan Sepaku Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot “mengambil barang sesuatu yaitu pupuk sebanyak 11 (sebelas) sak pupuk KCL ukuran 50 kg, 28 (dua puluh delapan) until (setengah karung berbagai ukuran berat, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. IHM, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa I Samadi Als Pakde bersama dengan terdakwa II Suwardi Als Genggong dibantu saksi Muhtar , Saudara Joko dan Saudara Supratman, mereka berlima berangkat dari rumah di Rt. 03 Desa Karang Jinawi Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara  menuju lokasi Perusahaan PT. IHM dengan mengendarai Gran Max warna biru dengan Nopol. KT 8146 L yang dikemudikan oleh terdakwa II Suwardi Als Genggong dan terdakwa I Samadi ALS Pakde duduk disebelah kiri tedakwa II, sedangkan yang lain duduk di bak belakang, pada saat melewati pos security Karang Jinawi tedakwa I meminta ijin menjemput tetangganya saudara Akas karena anaknya meninggal.setelah menempuh perjalanan kurang lebih 2 (dua) jam akhirnya sampai di tempat yang dituju, ditengah perjalanan terdakwa I dan terdakwa II dengan dibantu tiga orang di lokasi Perusahaan PT.IHM menaikan pupuk keatas kendaraan sebanyak dua tumpuk  yang terletak di pinggir jalan, kemudian di tutup terpal selanjutnya menuju Mess saudara Akas di daeah Tembinus, sesamapinya di mess saudara Akas terdakwa I mengatakan kepada saudara Akas “ ayo pulang cepat dirumah sudah banyak orang, anakmu meninggal” setelah itu saudaa Akas bersama teman-temannya sekitar 13 (tiga belas) orang naik keatas pik up duduk diatas tumpukan pupuk yang ditutupi dngan terpal warna biru sehinga pada saat pulang melewati pos security tidak diperiksa. Kemudian mobil menuju rumah saudara Akas di Desa Karang Jinawi, kemudian saudaa Akas dan teman-temanya turun di rumah saudara Akas, selanjutnya mobil menuju rumah terdakwa I dan kemudian pupuk diturunkan di belakang rumah terdakwa I di dekat mobil parkir. Sekitar jam 19.00Wita petugas dari Polsek Sepaku bersama dengan petugas Security dan karyawan PT. IHM mendatangi rumah terdakwa I dan menemukan tumpukan pupuk yang sedang dikumpulkan jadi satu. Kemudian terdakwa II ditangkap dan melarikan diri sedangkan terdakwa I besembunyi kemudian melarikan diri. Baru pada bulan Oktober 2016 terdakwa I dan terdakwa II ditangkap Petugas Polsek Sepaku
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut, PT. IHM mengalami kerugian sebesar Rp. 5.700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250- ( dua ratus lima puluh rupiah).

 

--------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya