| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 325/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ANDRIS BUDIANTO, SH | H. MUSTAFAH ALS H. H. SAPPA BIN H. SINRING | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Okt. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 325/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Okt. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2339/Q.4.13/Euh.2/10/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Primair :
------- Bahwa terdakwa H. MUSTAFAH ALS H. SAPPA BIN H. SINRING (ALM) pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira Pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------- Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 09.00 Wita saksi DENTULOLO (dilakukan penuntutan terpisah) pergi ke rumah terdakwa untuk menjual kepiting, setelah tiba di rumah terdakwa, saksi DENTULOLO menyerahkan kepiting yang dibawanya kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan size kepiting milik saksi DENTULOLO, setelah terdakwa selesai melakukan size kepiting tersebut, saksi DENTULOLO menyuruh terdakwa untuk membelikan Narkotika jenis shabu-shabu dan saksi DENTULOLO memberikan uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa mengambil uang tersebut dari saksi DENTULOLO dan sekitar pukul 11.00 wita terdakwa pergi keluar rumah menuju ke rumah sdr. RAHIM (DPO) yang berada di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur untuk membeli Narkotika jenis shabu-shabu, setelah terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut dari sdr. RAHIM, terdakwa kembali ke rumah terdakwa, terdakwa menemui saksi DENTULOLO yang sedang menggunakan Narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa di tempat istirahat pegawai terdakwa, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) Narkotika golongan I jenis shabu-shabu kepada saksi DENTULOLO dan sekitar pukul 13.00 Wita saksi DENTULOLO meninggalkan rumah terdakwa, setibanya di rumah saksi DENTULOLO membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu, setelah itu sekitar pukul 23.00 wita saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA (keduanya anggota kepolisian) melakukan penangkapan terhadap saksi DENTULOLO, kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DENTULOLO dan diperoleh keterangan dari saksi DENTULOLO bahwa saksi DENTULOLO memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000, dari terdakwa dan selanjutnya saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA melakukan pengembangan atas keterangan saksi DENTULOLO. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------
Subsidair :
------- Bahwa terdakwa H. MUSTAFAH ALS H. SAPPA BIN H. SINRING (ALM) pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2018 sekira Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------- Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wita saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA (keduanya anggota kepolisian) bersama anggota Polsek Tanjung Harapan melakukan penangkapan terhadap saksi DENTULOLO (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DENTULOLO dan diperoleh keterangan dari saksi DENTULOLO bahwa saksi DENTULOLO memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000, dari terdakwa dan selanjutnya saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA melakukan pengembangan atas keterangan saksi DENTULOLO tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur saksi SAUDI dan Saksi ANDRIKA melakukan penangkapan terhadap terdakwa , setelah itu saksi SAUDI dan Saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “dimana tempat narik (menggunakan shabu)?” dan terdakwa menjawab “disitu pak kamar”, kemudian disaksikan oleh saksi AMRUN dilakukan penggeledahan terhadap kamar pegawai terdakwa, ditemukan beberapa lembar plastic klip bekas kosong, 1 (satu) buah bong, setelah itu saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “ini bong siapa” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu pak mungkin bong SAMSUL itu”, kemudian ditemukan 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah korek gas, kemudian saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA melakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic klip yang berisi serbuk warna putih bening yang tersimpan di dalam lemari pakaian, setelah itu saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “ini milik siapa” dan dijawab oelh terdakwa “saya tidak tahu pak, lupa” dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut. Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening berisi shabu-shabu, tidak memiliki ijin dari Pemerintah yang berwenang maupun dari Departemen Kesehatan; ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
------- Bahwa terdakwa H. MUSTAFAH ALS H. SAPPA BIN H. SINRING (ALM) pada h ari Kamis tanggal 03 Agustus 2018 sekira Pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2018, bertempat di rumah terdakwa yang berada di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu – shabu bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------- Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 23.00 Wita saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA (keduanya anggota kepolisian) bersama anggota Polsek Tanjung Harapan melakukan penangkapan terhadap saksi DENTULOLO (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian dilakukan introgasi terhadap saksi DENTULOLO dan diperoleh keterangan dari saksi DENTULOLO bahwa saksi DENTULOLO memperoleh Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 (dua) paket seharga Rp. 400.000, dari terdakwa dan selanjutnya saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA melakukan pengembangan atas keterangan saksi DENTULOLO tersebut, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Agustus 2018 sekira pukul 10.00 Wita di rumah terdakwa yang berada di di RT.001 Desa Lori Kec. Tanjung Harapan Kab. Paser Kalimantan Timur saksi SAUDI dan Saksi ANDRIKA melakukan penangkapan terhadap terdakwa , setelah itu saksi SAUDI dan Saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “dimana tempat narik (menggunakan shabu)?” dan terdakwa menjawab “disitu pak kamar”, kemudian disaksikan oleh saksi AMRUN dilakukan penggeledahan terhadap kamar pegawai terdakwa, ditemukan beberapa lembar plastic klip bekas kosong, 1 (satu) buah bong, setelah itu saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “ini bong siapa” dan dijawab oleh terdakwa “tidak tahu pak mungkin bong SAMSUL itu”, kemudian ditemukan 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) buah korek gas, kemudian saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA melakukan penggeledahan di kamar milik terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah kantong kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) lembar plastic klip yang berisi serbuk warna putih bening yang tersimpan di dalam lemari pakaian, setelah itu saksi SAUDI dan saksi ANDRIKA menanyakan kepada terdakwa “ini milik siapa” dan dijawab oelh terdakwa “saya tidak tahu pak, lupa” dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk proses hukum lebih lanjut. Amphetamina (+) Positive Bahwa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 1 (Satu) paket narkotika jenis shabu-shabu yang berhasil diamankan petugas tersebut kemudian disisihkan untuk diuji di Labfor Surabaya yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 8342/NNF/2018 tanggal 14 September 2018 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I Imam Mukti, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II Dra. Fitriyana Hawa, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 67010022; Pemeriksa III Titin Ernawati, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002 serta diketahui oleh KALABFOR CABANG SURABAYA Komisaris Besar Polisi Ir. R. AGUS BUDIHARTA yang menerangkan bahwa barang bukti milik tersangka H. MUSTAFA ALS H. SAPPA BIN. H. SINRING (Alm) dengan nomor 7831/2018/NNF : berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto + 0,002 gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf “a” UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
