Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2021/PN Tgt ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H. IMAM NUR CAHYO Bin LADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2021/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1003/O.4.13/Enz.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRIS BUDIANTO, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM NUR CAHYO Bin LADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

c.    Dakwaan    :
Kesatu:
----Bahwa terdakwaIMAM NUR CAHYO Bin LADIpada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitarpukul 00.45 Witaatau pada waktu lain dalam bulan Marettahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di gudang rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT.003 RW. 000 Desa Tajer Mulya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan olehterdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------
-    Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 20.30Wita, terdakwaIMAM NUR CAHYO Bin LADIdatang ke waduk Tajur Mulya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur dengan tujuan mengantarkan air mineral dan kacang pesanan saksi SOLIDIN Bin MAKSUM. Sesampainya di rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM, terdakwa menyerahkan air mineral dan kacang pesanan saksi SOLIDIN Bin MAKSUM dan selanjutnya terdakwa mengatakan mempunyai uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli shabu – shabu dulu. Mendengar ucapan terdakwa tersebut, saksi SOLIDIN Bin MAKSUM pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitarpukul 00.45 Witamengajak terdakwa pulang ke rumahnya untuk memakai shabu – shabu milik saksi SOLIDIN Bin MAKSUMsecara bersama – sama dan sesampainya di rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM, terdakwa menguasai shabu – shabu yang sudah dimasukkan ke dalam pipet kaca milik saksi SOLIDIN Bin MAKSUM untuk dikonsumsi secara bersama – sama di gudang rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 02808/NNF/2021 tanggal 6April 2021dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP. 74090815; Pemeriksa II TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata Nip. 19810522 201101 2 002; Pemeriksa III BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si. IPTU NRP 92020451 serta diketahui oleh WAKA KABIDLABFOR CABANG SURABAYA Ajun Komisaris Besar Polisi Ir. SAPTO SRI SUHARTOMOyang menerangkan bahwa barang bukti milik terdakwa SOLIDIN Bin MAKSUM dengan nomor  05991/2021/NNF : berupa1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto+0,170 gram dan dikembalikan dengan berat netto ± 0,155 gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 80/10966.00/2021 tanggal 22 Maret 2021 dari Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yang ditandatangani oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ANIS AMIR BIQI, S.IPdan disaksikan oleh IPTU MARSUDIANTO serta diketahui oleh ROZIKIN, SE selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 4 (empat) bungkus paket plastik berisiserbuk putih dengan total berat berserta bungkusnya (berat kotor) 1.97 gram dan berat bersih 1,03 gram, kemudian disisihkanuntuk uji sample Labfor Cabang Surabaya dengan berat bersih 0,43 gram dan dikembalikan sisa hasil labfor dengan berat netto sebanyak 0,155 gram.
-    Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakannarkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat1UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------



ATAU
Kedua:
----Bahwa terdakwaIMAM NUR CAHYO Bin LADI pada hari Senin tanggal 08 Maret 2021 sekitarpukul 00.45 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2021 atau pada suatu waktu pada tahun 2021, bertempat di gudang rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM (dilakukan penuntutan terpisah) yang beralamat di RT.003 RW. 000 Desa Tajer Mulya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur atau termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah“penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------
-    Pada hari Minggu tanggal 07 Maret 2021 sekitar pukul 20.30Wita, terdakwaIMAM NUR CAHYO Bin LADIdatang ke waduk Tajur Mulya Kec. Long Ikis Kab. Paser Kalimantan Timur dengan tujuan mengantarkan air mineral dan kacang pesanan saksi SOLIDIN Bin MAKSUM. Sesampainya di rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM, terdakwa menyerahkan air mineral dan kacang pesanan saksi SOLIDIN Bin MAKSUM dan selanjutnya terdakwa mengatakan mempunyai uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk membeli shabu – shabu dulu. Mendengar ucapan terdakwa tersebut, saksi SOLIDIN Bin MAKSUM pada hari Senin tanggal 00.45 wita mengajak terdakwa pulang ke rumahnya untuk memakai shabu – shabu milik saksi SOLIDIN Bin MAKSUM secara bersama – sama dan sesampainya di rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM, terdakwa menguasai shabu – shabu yang sudah dimasukkan ke dalam pipet kaca milik saksi SOLIDIN Bin MAKSUM untuk dikonsumsi secara bersama – sama di gudang rumah saksi SOLIDIN Bin MAKSUM  dengan memasukkan shabu – shabu tersebut ke dalam pipet kacaselanjutnya pipet kaca tersebut dibakar menggunakan korek api dan dihisap seperti orang merokok secara bergantian dengan saksi SOLIDIN Bin MAKSUM(dilakukan penuntutan terpisah).
-    Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba No: R/104/III/2021/KES yang ditanda tangani oleh PRASETYO WIJAYA, AMD.Kep selaku petugas pemeriksa diketahui oleh ASRIAH,Amd. Keb PS. PAURKES Polres Paser yang menerangkan bahwa pada hari Senintanggal 08Maret 2021 di Poliklinik Polres Paser telah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif terhadap terdakwa IMAM NUR CAHYO Bin LADI dengan hasil pemeriksaan :Amphetamina (+)

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya