Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2019/PN Tgt SUDARMADI , SH M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN . Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2019/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1678/O.4.13.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SUDARMADI , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN .[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.    DAKWAAN :
KESATU
Bahwa terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Negara / Provinsi Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah “, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara antara lain sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Green Max warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8826 V membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung di dalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai, selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan hari selasa tanggal 30 Juli 2019 terdakwa membeli kembali Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung kembali kedalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai sehingga total solar yang terdakwa beli dari beberapa kios atau warung tersebut sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter, kemudian terdakwa meminta saksi OKTAVIANUS DWI MAHATOKA Als FANI anak dari TITUS TAMBUK untuk menemani terdakwa pergi menuju ke arah kecamatan Long Kali untuk menjual solar tersebut, namun didalam perjalanan yang berada dijalan Negara Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian diantaranya saksi RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN ;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan maupun Izin Usaha Niaga dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi dari kios atau warung yaitu akan di jual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liternya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser pada tanggal 8 Agustus 2019 yang diukur oleh Muhammad Akbar serta disaksikan oleh RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN dengan kesimpulan telah dilakukan penghitungan dan pengukuran barang bukti Bahan Bakar Minyak milik terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN dengan hasil BBM jenis Solar yang disita dari terdakwa adalah sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.


ATAU
KEDUA

Bahwa terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Negara / Provinsi Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “melakukan kegiatan Pengangkutan Usaha Minyak Bumi dan/ atau kegiatan usaha Gas Bumi  tanpa Izin Usaha Pengangkutan“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara antara lain sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Green Max warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8826 V membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung di dalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai, selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan hari selasa tanggal 30 Juli 2019 terdakwa membeli kembali Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung kembali kedalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai sehingga total solar yang terdakwa beli dari beberapa kios atau warung tersebut sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter, kemudian terdakwa yang ditemani oleh saksi OKTAVIANUS DWI MAHATOKA Als FANI anak dari TITUS TAMBUK pergi menuju ke arah kecamatan Long Kali untuk menjual solar tersebut, namun didalam perjalanan yang berada dijalan Negara Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian diantaranya saksi RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN ;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan maupun Izin Usaha Niaga dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi dari kios atau warung yaitu akan di jual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liternya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser pada tanggal 8 Agustus 2019 yang diukur oleh Muhammad Akbar serta disaksikan oleh RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN dengan kesimpulan telah dilakukan penghitungan dan pengukuran barang bukti Bahan Bakar Minyak milik terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN dengan hasil BBM jenis Solar yang disita dari terdakwa adalah sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

ATAU
KETIGA

Bahwa terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019 sekira pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Juli 2019 atau masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Negara / Provinsi Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “melakukan Niaga Minyak Bumi dan/ atau kegiatan usaha Gas Bumi tanpa Izin Usaha Niaga“, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara antara lain sebagai berikut :
-    Berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Green Max warna hitam dengan Nomor Polisi KT 8826 V membeli Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung di dalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai, selanjutnya pada hari senin tanggal 29 Juli 2019 sampai dengan hari selasa tanggal 30 Juli 2019 terdakwa membeli kembali Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang disubsidi pemerintah seharga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dari beberapa kios atau warung yang ada di daerah Penajam kecamatan Penajam Paser Utara kemudian solar tersebut terdakwa tampung kembali kedalam tangki rakitan yang terbuat dari besi plat yang berbentuk segi empat yang terdakwa letakkan didalam bak mobil yang terdakwa kendarai sehingga total solar yang terdakwa beli dari beberapa kios atau warung tersebut sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter, kemudian terdakwa yang ditemani oleh saksi OKTAVIANUS DWI MAHATOKA Als FANI anak dari TITUS TAMBUK pergi menuju ke arah kecamatan Long Kali untuk menjual solar tersebut, namun didalam perjalanan yang berada dijalan Negara Desa Gunung Putar Kecamatan Long Kali Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan Timur terdakwa dihentikan oleh anggota kepolisian diantaranya saksi RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN ;
-    Bahwa terdakwa tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan maupun Izin Usaha Niaga dari pejabat yang berwenang;
-    Bahwa maksud terdakwa membeli BBM jenis solar bersubsidi dari kios atau warung yaitu akan di jual kembali dengan harga Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) per liternya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan Rp. 500,- (lima ratus rupiah) per liternya
-    Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengukuran Barang Bukti BBM Hasil Sitaan Polres Paser pada tanggal 8 Agustus 2019 yang diukur oleh Muhammad Akbar serta disaksikan oleh RIYAN SAPARULLAH Bin (alm) SUKUR dan saksi DEDI IRAWAN Bin ZAINAL ABIDIN dengan kesimpulan telah dilakukan penghitungan dan pengukuran barang bukti Bahan Bakar Minyak milik terdakwa M. SULTAN Als MANDRA Bin BADARUDDIN dengan hasil BBM jenis Solar yang disita dari terdakwa adalah sebanyak 850 (delapan ratus lima puluh) liter.

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 53 huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
 

Pihak Dipublikasikan Ya