Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H MUHAMMAD RUBBYANUR Als UBI Bin UPUN ABAS Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-380/O.4.13.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUBBYANUR Als UBI Bin UPUN ABAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

----- Bahwa Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas  pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Di Panjaitan Rt 001 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan di rumah Kontrakan Terdakwa di Jl. Anden Oko Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -

  • Bermula pada hari Jumat, tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA pada saat Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas sedang berada di rumahnya Jl. Di Panjaitan RT. 001 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FAHMI (DPO) dan berkata “ini ada barang (shabu) kalo mau megang ada ini nanti di lodingkan” lalu Terdakwa menjawab “iya bisa aja” kemudian Sdr. FAHMI (DPO) berkata “iya sudah tunggu aja nanti di hubungi” selanjutnya pada sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa menerima foto dari Sdr. FAHMI  dan pesan yang berisi “ambil sudah barang” lalu Terdakwa menjawab “oke”, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju sebuah daerah di Desa Tapis dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Merk. “DAIHATSU SIGRA” warna hitam dengan No Pol KT 1805 EQ.  Sesampainya di tempat sesuai dengan foto yang dikirimkan Sdr. FAHMI (DPO) Terdakwa melihat kotak rokok Sampoerna sesuai dengan foto yang dikirim oleh Sdr. FAHMI (DPO) lalu Terdakwa turun dan mengambil kotak rokok Sampoerna tersebut dan Terdakwa langsung membawa kotak rokok Samperna tersebut ke Rumah kontrakan Terdakwa di Jl. Anden Oko Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, sesampainy disana Terdakwa langsung masuk dan membuka kotak rokok Sampoerna tersebut yang didalamnya terdapat 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu yang setelah Terdakwa timbang beratnya sekitar 10 (sepuluh) gram, selanjutnya Terdakwa  mengambil Narkotika jenis shabu tersebut sedikit untuk Terdakwa gunakan sendiri. Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa lalu menyimpan 1 (satu) Paket narkotika jenis shabu di dalam lemari di Rumah Kontrakan Terdakwa lalu pulang ke rumah Terdakwa di Jl. Di Panjaitan Rt 001 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur. Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa pergi ke kontrakan Terdakwa, sesampainya disana Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang Terdakwa simpan di dalam lemari lalu Terdakwa membagi paket tersebut menjadi 10 (sepuluh) paket dan memasukkannya kedalam kotak plastik dan Terdakwa kembalu mengambil sedikit narkotika jenis shabu tersebut untuk Terdakwa gunakan dan kembali menyimpan kembali 10 paket Narkotika jenis shabu ke dalam lemari di rumah kontrakan Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. HENGKI (DPO) yang berkata “adakah bahan shabu” dan Terdakwa menjawab “ada” lalu Sdr. HENGKI (DPO) menjawab “minta satu gram” dan Terdakwa menjawab “oke” lalu Sdr. HENGKI (DPO) menjawab “nanti ada anggotaku yang ambil” dan Terdakwa menjawab “iya”. Selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA  Sdr. HENGKI (DPO) menghubungi Terdakwa dan berkata, “ada sudah orangku nunggu di dekat stadion pake motor warna merah” dan Terdakwa menjawab “oke” lalu Terdakwa langsung  menuju kontrakan Terdakwa dan mengambil 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 1  (satu) gram dan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dengan mengunakan mobil, sesampainya di Stadion Tapis Terdakwa melihat dan mendatangi orang yang tidak Terdakwa kenal yang mengunakan motor warna merah dan langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dan orang tersebut memberikan Terdakwa uang sebesar Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa dan Terdakwa menjual narkotika jenis shabu tersebut kepada Sdr. HENGKI (DPO) beberapa kali dengan cara yang sama yakni pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WITA narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan pada hari Rabu tanggal 10 Januari sekira pukul 10.00 WITA narkotika jenis shabu dengan berat 1 (satu) gram seharga Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdr. FAHMI (DPO) dan berkata “ada barang itu di lemar di sekitar stadion tapis” dan Terdakwa menjawab “oke” kemudian Sdr. FAHMI (DPO) megirimkan foto lokasi Narkotika jenis shabu disimpan, lalu Terdakwa langsung menuju Stadion Tapis sesuai dengan lokasi foto yang dikirim kepada Terdakwa dan langsung mengambil 1 (satu) bungkus rokok sampoerna dan membawanya ke rumah kontrakan Terdakwa. Sesampainya di rumah kontrakan langsung membuka bungkus rokok sampoerna dan didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 5 (lima) gram, kemudian Terdakwa langsung membagi paket tersebut menjadi 3 (tiga) paket dan menggabungkan dengan sisa paket shabu yang Terdakwa simpan sebelumnya.
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 18.30 WITA pada saat Terdakwa sedang berada di rumah kontrakan Terdakwa dihubungi oleh Sdr. SAMSIR (DPO) yang berkata “adakah shabu” dan Terdakwa menjawab “iya” dan Sdr. SAMSIR (DPO) menjawab “oke aku mau ambil yang empat ratus” dan Terdakwa menjawab “tunggu aja di rumah” kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket dari 10 (sepuluh) paket narkotika yang Terdakwa simpan didalam lemari Terdakwa dan Terdakwa menyendoknya sedikit dengan mengunakan sendok takar yang terbuat dari sedotan pelastik dan Terdakwa masukkan kedalam plastic klip lalu Terdakwa menyimpan sisanya kembali ke dalam lemari dan Terdakwa berangkat kearah rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut dan selanjutnya Terdakwa serahkan kepada Sdr. SAMSIR (DPO) di pinggir jalan sebelum rumah Terdakwa dan Sdr. SAMSIR (DPO) kemudian memberikan Terdakwa uang sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa langsung pulang kerumah Terdakwa di Desa Tapis hingga pada sekira Pukul 23.45 WITA pada saat Terdakwa didatangi oleh Anggota Polres Paser dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIPLI dan menemukan 1 (satu) buah Handphone INFINIX X6331 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V20 warna hitam didalam tas Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam kamar, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “dimana kamu simpan shabumu” dan Terdakwa menjawab “saya simpan di kontrakan pak” kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa ke kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Anden Oko Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 2 (dua) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 16 (enam belas) bendel plastik klip kosong dengan berbagai macam ukuran, 3 (tiga) buah pipet kaca, 11 (sebelas) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih bening, 1 (satu) buah kotak rak plastik kecil warna ungu dan 1 (satu) buah kotak Rak Tool Bok warna putih milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang-barang yang ditemukan dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01112/NNF/2023 tanggal 15 Februari 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 05170/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 08/10966.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 14,22 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 11.98  (sebelas koma sembilan delapan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, dan berat bersih 0,82  (nol koma delapan dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

ATAU,      

KEDUA:

-------Bahwa Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.45 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Di Panjaitan Rt 001 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan di rumah Kontrakan Terdakwa di Jl. Anden Oko Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 23.45 WITA pada saat Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas sedang berada di rumahnya di Jl. Di Panjaitan Rt 001 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur Terdakwa didatangi oleh Anggota Polres Paser dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi ZULKIPLI dan menemukan 1 (satu) buah Handphone INFINIX X6331 warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk VIVO V20 warna hitam didalam tas Terdakwa yang Terdakwa simpan didalam kamar, lalu anggota kepolisian menanyakan kepada Terdakwa “dimana kamu simpan shabumu” dan Terdakwa menjawab “saya simpan di kontrakan pak” kemudian anggota kepolisian membawa Terdakwa ke kontrakan Terdakwa yang berada di Jl. Anden Oko Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kalimantan Timur dan melakukan penggeledahan lalu menemukan 2 (dua) buah kotak plastik yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) paket yang berisi serbuk Kristal warna putih bening narkotika jenis shabu, 16 (enam belas) bendel plastik klip kosong dengan berbagai macam ukuran, 3 (tiga) buah pipet kaca, 11 (sebelas) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, 3 (tiga) buah timbangan digital, 2 (dua) buah kotak plastik warna putih bening, 1 (satu) buah kotak rak plastik kecil warna ungu dan 1 (satu) buah kotak Rak Tool Bok warna putih milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang-barang yang ditemukan dibawa ke polres paser untuk diproses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 01112/NNF/2023 tanggal 15 Februari 2024 dengan Kesimpulan bahwa barang bukti nomor : 05170/2024/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 08/10966.00/2024 tanggal 23 Januari 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh M. YUSUF dan disaksikan oleh BRIPDA SASTRO WIYONO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik berisi serbuk putih dengan dengan berat kotor 14,22 (nol koma dua enam) gram, dan berat bersih 11.98  (sebelas koma sembilan delapan) gram kemudian disisihkan 1 (satu) paket No. 1 dengan berat kotor 1,06 (satu koma nol enam) gram, dan berat bersih 0,82  (nol koma delapan dua) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

------------ Perbuatan Terdakwa Muhammad Rubbyanur alias Ubi bin Upun Abas tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya