| Dakwaan |
Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL FUAD Als IRUL Bin UDIN pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025, sekira pukul 22.50 WITA Terdakwa pergi ke rumah saksi Muhammad Rizky Als Rama (Penuntutan dalam perkara lain), sesampainya disana Terdakwa diajak saksi Muhammad Rizky Als Rama kerumah saksi Ardiansyah Als Tayan (Penuntutan dalam perkara lain), sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa sampai dirumah saksi Ardiansyah Als Tayan bersama dengan saksi Muhammad Rizky Als Rama dan langsung masuk kedalam rumah untuk duduk-duduk. Kemudian Terdakwa mengatakan “ Sini Saya Bawa 1 (satu) paket sabumu, bayarnya kalau boleh nanti supaya kamu gak repot keluar-keluar”, lalu saksi Muhammad Rizky Als Rama memberikan Terdakwa 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan langusng menyimpanya ke dalam kotak rokok merk sampurna milik Terdakwa. Setelah mendapatkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut Terdakwa langsung pulang. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 04.30 Terdakwa pegi ke penginapan saksi Muhammad Rizky Als Rama di Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser, kemudian sekira pukul 10.30 WITA Terdakwa dan saksi Muhammad Rizky Als Rama makan di penginapan tersebut, sekira pukul 11.40 WITA saksi Muhammad Rizky Als Rama memberikan Terdakwa 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan langsung Terdakwa simpan. Selanjutnya sekira pukul 16.20 WITA Terdakwa pulang kerumah;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.25 WITA pada saat Terdakwa berada di atas motor datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbut warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna, 1 (satu) buah Handphone merk Realme C53 yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang barang tersebut di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 299/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09664/NNF/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Khairul Fuad Als Irul Bin Udin Razak dengan nomor barang bukti 30269/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,826 (nol koma delapan dua enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal VII Angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 -----------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa KHAIRUL FUAD Als IRUL Bin UDIN pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di sebuah Penginapan Fina Jl. Yos Sudarso RT 11 Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 16.25 WITA pada saat Terdakwa berada di atas motor datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal dan mengaku sebagai petugas kepolisian, selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, dari hasil penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbut warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik berwarna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kotak rokok merk sampurna, 1 (satu) buah Handphone merk Realme C53 yang diakui milik Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang barang tersebut di bawa ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 299/10966.00/2025 tanggal 09 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,42 (satu koma empat dua) gram dan berat bersih 0,90 (nol koma sembilan nol) gram, kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,36 (nol koma tiga enam) gram dan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram untuk uji sample labfor cabang surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 09664/NNF/2025 Tanggal 21 Oktober 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Khairul Fuad Als Irul Bin Udin Razak dengan nomor barang bukti 30269/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,826 (nol koma delapan dua enam) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |