INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 11/Pdt.G/2026/PN Tgt | 1.PT. SINERGI BARA BRAVO 2.PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA |
PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Feb. 2026 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 11/Pdt.G/2026/PN Tgt | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Feb. 2026 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara Aquo;
3. Menyatakan Perjanjian kerjasama Penambangan Eksklusif Nomor: 003/PKE/SMG-SBB/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024 antara Penggugat I (PT. SINERGI BARA BRAVO) dengan Tergugat (PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK) yang telah di wanmerking di Notaris Widya Dewi Krisdiana, SH., Mkn dengan nomor: 089/D/W/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dinyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi karena membatalkan perjanjian secara sepihak dan mencegah Para Penggugat beroperasi di IUP milik Tergugat;
5. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat membatalkan perjanjian Surat Nomor: 034/SMG-SBB/SP-P/X-2024, dengan Perihal Surat Pembatalan dan atau Pemutusan Perjanjian Kerjasama Penambangan Eksklusif Nomor : 003/PKE/SMG-SBB/X/2024 secara sepihak adalah Tindakan wanprestasi dan tidak sah;
6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat menghalangi kegiatan pekerjaan Para Penggugat sesuai perjanjian kerjasama adalah Tindakan wanprestasi atas pelaksanaan perjanjian;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat I yaitu:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 10.943.289.431,- (sepuluh milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp. 15.943.289.431,- (lima belas milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah);
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat II yaitu:
a. Kerugian Materiil sebesar Rp. 20.634.234.506,- (dua puluh milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam rupiah);
b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
Sehingga total ganti rugi adalah sebesar Rp. 30. 634.234.506,-(tiga puluh milyar enam ratus tiga puluh empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu lima ratus enam rupiah);
9. Menghukum Tergugat menyerahkan 100% kepemilikan sahamnya kepada Para Penggugat jika 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dapat membayar ganti rugi kepada Para Penggugat;
10. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan wanprestasi ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya peralihan kepemilikan saham PT. SATRIA MAHKOTA GOTEK menjadi milik Penggugat I (PT. SINERGI BARA BRAVO) sebesar 70% saham kepemilikan dan milik PT. BORNEO ANDALAN SEMESTA (Penggugat II) sebesar 30% saham kepemilikan;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) per hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tanah Grogot berpendapat lain, Para Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono); |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
