| Dakwaan |
DAKWAAN:
PERTAMA
----Bahwa Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 14.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah Terdakwa yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur kemudian Terdakwa menghubungi Sdra. MULIS (DPO) melalui pesan Whatsapp di handphone Terdakwa dengan berkata “BOS ADA KAH SUDAH SETENGAH KANTONG (SABU)” lalu Sdra. MULIS (DPO) berkata “ADA BIAR KUANTAR (SABU)”, kemudian Terdakwa menjawab “OKE BOS DI TUNGGU”. Setelah itu sekira pukul 14.30 WITA Terdakwa melihat Sdra. MULIS (DPO) tiba di depan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menghampiri Sdra. MULIS (DPO). Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) kepada Sdra. MULIS (DPO) setelah menerima uang tunai sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dari Terdakwa kemudian Sdra. MULIS (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memasukkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam kantong celana yang Terdakwa gunakan, kemudian Sdra. MULIS (DPO) pergi dari rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian langsung masuk kedalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) pack Plastik Klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dari bawah lantai Kamar Terdakwa setelah itu Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kantong celana Terdakwa lalu Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut menjadi 15 (lima belas) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan Terdakwa juga menyisihkan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu ke dalam pipet kaca kemudian Terdakwa mengonsumsi Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa menyimpan sebanyak 15 (lima belas) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu beserta dengan 1 (satu) pack Plastik Klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di bawah lantai kamar Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. FAISAL (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. FAISAL (DPO) tiba dirumah Terdakwa menggunakan sepeda motor setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. FAISAL (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. FAISAL (DPO) setelah itu Sdra. FAISAL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.05 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ABDI (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDI (DPO) tiba dirumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDI (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDI (DPO) setelah itu Sdra. ABDI (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 15.15 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. TAUFIK (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH SDH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. TAUFIK (DPO) tiba dirumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. TAUFIK (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. TAUFIK (DPO) setelah itu Sdra. TAUFIK (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa kemudian Terdakwa melanjutkan aktifitas seperti biasa.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa masuk ke dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa dari bawah lantai kamar Terdakwa setelah itu Terdakwa menyisihkan sedikit Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut untuk Terdakwa konsumsi kemudian setelah itu Terdakwa menyimpan kembali Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut di bawah lantai kamar Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 12.10 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. LANA (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. LANA (DPO) tiba dirumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. LANA (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.600.000 (enam ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. LANA (DPO) setelah itu Sdra. LANA (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 13.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ABDULLAH (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDULAH (DPO) tiba dirumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDULLAH (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDULLAH (DPO) setelah itu Sdra. ABDULLAH (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdri. ARI YOLANDA (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “PUAN ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdri. ARI YOLANDA (DPO) tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdri. ARI YOLANDA (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdri. ARI YOLANDA (DPO) setelah itu Sdri. ARI YOLANDA (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa selanjutnya Terdakwa melakukan aktifitas seperti biasa.
- Kemudian pada hari Kamis tanggal 09 April sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. UDIN (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. UDIN (DPO) tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. UDIN (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. UDIN (DPO) setelah itu Sdra. UDIN (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. ABDULLAH (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “AMBIL LAGI WAN (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. ABDULAH (DPO) tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. ABDULLAH (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. ABDULLAH (DPO) setelah itu Sdra. ABDULLAH (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Selajutnya sekira pukul 16.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Sdra. AGIL (DPO) melalui pesan Whatsaap dengan berkata “ADAKAH (SABU)” lalu Terdakwa menjawab “KERUMAH” tidak lama kemudian Sdra. AGIL (DPO) tiba di rumah Terdakwa menggunakan sepeda motor, setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian Sdra. AGIL (DPO) menyerahkan uang tunai sejumlah Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) melalui jendela kamar Terdakwa lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari bawah lantai kamar Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Sdra. AGIL (DPO) setelah itu Sdra. AGIL (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sisa dari Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa sebanyak 5 (lima) paket kemudian Terdakwa simpan ke dalam 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar Terdakwa beserta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam dan uang hasil penjualan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu Terdakwa sejumlah Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 17.00 WITA Terdakwa mengubungi Sdra. ADI (DPO) melalui pesan Whastaap dengan berkata “BOS ADAKAH (SABU) ADA DANA DELAPAN JUTA” lalu Sdra. ADI (DPO) menjawab “ADA NANTI DIANTAR” kemduian sekira pukul 18.00 WITA Terdakwa melihat Sdra. ADI (DPO) tiba di rumah Terdakwa lalu Terdakwa menghampiri Sdra. ADI (DPO) kemudian Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah) kepada Sdra. ADI (DPO) dan setelah Sdra. ADI (DPO) menerima uang tunai dari Terdakwa kemudian Sdra. ADI (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam kantong sebelah kanan celana Terdakwa lalu Terdakwa berkata “MAKASIH BOS” setelah itu Sdra. ADI (DPO) langsung pergi meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah kemudian langsung menuju kamar Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar kemudian Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dari dalam kantong celana Terdakwa setelah itu Terdakwa memecah/membagi 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu milik Terdakwa tersebut menjadi 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu selanjutnya Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut ke dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau setelah itu Terdakwa menyimpan 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau yang berisikan 6 (enam) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah kotak plastik warna coklat yang terletak dibawah lantai kamar Terdakwa beserta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam kemudian Terdakwa melanjutkan aktifitas seperti biasa. Selanjutnya sekira pukul 00.50 WITA saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar rumah Terdakwa kemudian datang Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian setelah itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat lainya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. BASIR Bin JINAN selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar, uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI NOTE 12” warna hujau dengan Imei “863359062824889” dan No hp “085751081708” di lantai kamar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip kosong di laci yang terletak di dapur dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di atas meja dapur yang semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Selanjunya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 105/10966.00/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 5,29 (lima koma dua sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03348/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/39.A/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,750 gram kemudian diberi nomor bukti 11130/2026/NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram kemudian diberi nomor bukti 11131/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------------
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI pada hari Kamis tanggal 09 April 2026 sekira pukul 00.50 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah yang terletak di Desa Batu Kajang RT. 017 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan | bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada saat Terdakwa sedang beristirahat di dalam kamar rumah Terdakwa kemudian datang Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian setelah itu Saksi MUHAMMAD IRFAN, S.H. Bin TALIBE, Saksi SASTRO WIYONO Bin SUGITO dan beberapa orang mengaku dari petugas kepolisian mengamankan Terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan tempat lainya yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu Sdra. BASIR Bin JINAN selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (enam) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di dalam 1 (satu) buah dompet kecil warna hijau, 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam di dalam kotak plastik warna coklat di bawah lantai kamar, uang tunai sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah), 1 (satu) buah Handphone Merk. “REDMI NOTE 12” warna hujau dengan Imei “863359062824889” dan No hp “085751081708” di lantai kamar, selain itu ditemukan juga 1 (satu) pack plastik klip kosong di laci yang terletak di dapur dan 1 (satu) pack plastik klip kosong di atas meja dapur yang semua barang tersebut diakui adalah milik Terdakwa. Selanjunya atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Cabang Tanah Grogot Nomor: 105/10966.00/2026 tanggal 10 April 2026 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot yaitu Yessy Widya Sari dengan hasil penimbangan sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu dengan total berat kotor (brutto) sebanyak 7,27 (tujuh koma dua tujuh) gram atau berat bersih (netto) sebanyak 5,29 (lima koma dua sembilan) gram.
- Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian dari Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor LAB: 03348/NNF/2026 perihal Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tertanggal 24 April 2026 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T., Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, M.Si dan Fita Adellia, S.Si, selaku pemeriksa dengan diketauhi juga oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si yang bertanda tangan atas nama Kepala Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan permeriksaan terhadap barang bukti atas permohonan bantuan pemeriksaan secara laboratories terhadap narkotika jenis sabu sabu dari Kepala Kepolisian Resor Paser nomor : B/39.A/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba milik Terdakwa SAPUAN Als PUAN Bin ARBANI berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,750 gram kemudian diberi nomor bukti 11130/2026/NNF dan 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ±0,091 gram kemudian diberi nomor bukti 11131/2026/NNF dengan kesimpulan dari hasil pengujian barang bukti secara Laboratoris adalah benar (+) positif metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang serta tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |